Daftar Broker Asuransi: Pengertian, Peran, Hingga Peraturannya

Setiap orang yang sudah berumah tangga ataupun yang masih single harus menata hidupnya dengan matang agar kehidupan bisa berjalan lancar. Tak hanya soal pendidikan atau karir, tapi kamu juga jangan lupa merencanakan memiliki asuransi sejak dini juga sangat penting.

Mengingat berbagai risiko hidup bisa datang dan terjadi kapan saja, tanpa diduga. Misalnya saja, terserang penyakit, kecelakaan di jalan raya, kendaraan tertabrak, biaya pendidikan anak dan sebagainya.

Semua risiko ini tentunya memerlukan biaya yang tak murah. Apalagi biaya di bidang tertentu setiap tahunnya bisa mengalami kenaikan. Hanya mengandalkan tabungan saja, rasanya belum cukup untuk mengcover semua.

Untuk itu, kamu perlu memiliki asuransi sejak dini agar kehidupanmu bisa jauh lebih aman dan nyaman terutama dalam soal keuangan.

Jika kamu saat ini ingin membeli asuransi tapi belum ada waktu mendaftarnya, kamu tak perlu khawatir. Pakai jasa broker asuransi menjadi solusi yang tepat buat kamu yang memiliki aktivitas yang padat.

Bagi kamu yang belum mengetahuinya, berikut ulasan lengkapnya mulai dari apa itu broker asuransi, apa saja peran dan manfaatnya bagi kamu.

Apa Itu Broker Asuransi?


Broker Asuransi

Tak hanya saham saja yang memiliki broker, tapi asuransi juga. Pengertian broker asuransi adalah suatu lembaga atau perusahaan yang bisa membantu siapapun atau calon nasabahnya atau pemegang polis untuk mendapatkan haknya atas perusahaan asuransi. Mulai dari administrasi, klaim asuransi, mengurus kontrak dan sebagainya.

Selain itu, broker asuransi juga memberikan perlindungan kepada seluruh nasabahnya dari berbagai risiko kerugian yang bisa saja terjadi selama asuransi berlangsung.

Broker asuransi atau biasa dikenal juga dengan pialang asuransi ini juga badan dibawah bentukan pemerintah sebagai instituasi dan tidak bisa digantikan dengan kerja perseorangan (agen asuransi).

Bantuan dari broker asuransi sangat diperlukan oleh para pebisnis dalam melindungi aset-aset mereka, sehingga potensi kerugian dalam bisnis tersebut bisa dikelola dengan sebaik mungkin.  Broker asuransi akan membantu para pengusaha untuk memilih dan menggunakan asuransi yang paling tepat dalam bisnis yang mereka jalankan, sehingga berbagai potensi kerugian pada bisnis tersebut bisa diminimalisir atau bahkan dihindari dengan baik.

Broker asuransi sendiri merupakan lembaga yang berada dalam pengawasan pemerintah. Selain itu, broker asuransi juga terikat dengan sejumlah peraturan legal yang dibuat untuk memastikan lembaga ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah. 

Peran Broker Asuransi

Namun dalam praktiknya, sebagian orang kerap keliru dan menganggap broker asuransi ini sama dengan agen asuransi. Sementara jika ditilik lebih dalam lagi, keduanya jelas berbeda dan bahkan memiliki tugas dan fungsi yang sama sekali berbeda antara satu dengan yang lainya.

Broker asuransi memiliki peran yang penting dalam melindungi aset-aset milik para pelaku bisnis maupun perorangan, terutama mereka yang terkena imbas atas kondisi ekonomi yang seringkali tidak stabil. 

Tugas dan tanggung jawab broker asuransi diatur sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan UU Nomor 40 Tahun 2014 dan Nomor 70 Tahun 2016. 

1. Mengenalkan Risiko yang Mungkin Terjadi

Broker asuransi merupakan lembaga yang akan melindungi kepentingan nasabah asuransi, sehingga penting bagi mereka untuk selalu menyampaikan informasi tentang risiko-risiko yang bisa saja terjadi. Selain itu, broker asuransi juga akan menyampaikan informasi terkait pengelolaan manajemen risiko itu sendiri. 

Peran broker asuransi di atas akan membuat nasabah memahami dengan baik risiko apa saja yang mungkin dihadapinya. Hal ini juga akan sekaligus memudahkan nasabah untuk memahami dan memilih jenis produk asuransi yang paling tepat dan sesuai dengan kebutuhannya. 

2. Bertanggung Jawab atas Manajemen Pemasaran

Pada dasarnya, broker asuransi merupakan lembaga yang akan berpihak dan membantu para nasabah. Namun lembaga ini juga memiliki sejumlah tanggung jawab terkait manajemen pemasaran, di antaranya: 

  • Melakukan pencatatan administrasi.
  • Melakukan pengawasan terhadap proses klaim.
  • Melakukan penanganan asuransi dengan cara yang profesional.
  • Memberikan ulasan terkait progres asuransi.
  • Melakukan pembaruan pembukuan nasabah.
  • Melakukan penawaran up sell kepada para nasabah lama. 

Terkait penanganan asuransi, broker asuransi akan menjadi pihak penengah untuk perusahaan asuransi dan juga nasabahnya. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa banyak nasabah asuransi yang memakai jasa broker dalam proses pengajuan klaim dan hal lainnya yang berkaitan dengan asuransi yang digunakan. 

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka broker asuransi dibentuk sebagai lembaga yang akan menangani klaim dengan cara menjadi perwakilan nasabah asuransi, dan harus mampu mempertanggungjawabkan semua tindakannya atas proses tersebut.

Artinya, broker asuransi akan menjadi konsultan bagi nasabah asuransi, di mana mereka akan membantu nasabah untuk mendapatkan hak-haknya atas produk asuransi yang mereka gunakan. 

Baca Juga: 12 Asuransi Jiwa Terbaik, Pahami Jenis dan Tips Memilih Asuransi

Apa Saja Tugas Broker Asuransi?

Dalam menjalankan perannya sebagai perantara untuk nasabah dan perusahaan asuransi, broker tentu memiliki sejumlah tugas tersendiri. Berbagai tugas ini akan membantu nasabah asuransi lebih mudah untuk mendapatkan produk asuransi dan hal lainnya yang berkaitan dengan penggunaan produk tersebut. 

Berikut ini adalah beberapa rincian tugas yang akan ditangani oleh broker asuransi: 

  • Melakukan identifikasi risiko terhadap penggunaan produk asuransi.
  • Menyampaikan informasi kepada para nasabah terkait penanggung asuransi.
  • Menyusun kontrak asuransi berdasarkan kepentingan serta keperluan nasabah. 
  • Melakukan perannya sebagai perantara bagi perusahaan asuransi dan nasabah asuransi itu sendiri. 
  • Melakukan analisa risiko serta mengelola administrasi asuransi.
  • Melakukan negosiasi terkait klaim asuransi, jika sewaktu-waktu hal tersebut diperlukan. 

Tanggung Jawab Broker Asuransi

Agar semua nasabahnya bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik dan segala urusan asuransi lancar, maka perusahaan broker asuransi wajib memenuhi segala tanggung jawab berikut ini:

  1. Broker asuransi harus memberikan pemahaman mengenai asuransi yang mungkin terjadi
  2. Memberikan solusi yang terbaik kepada nasabah ketika mengelola asuransi
  3. Mengelola marketing penjualan asuransi yang efektif, seperti:
  • Up Sell kepada nasabah lama
  • Memperbaharui sistem pembukuan nasabah
  • Database dan catatan administrasi nasabah
  • Pengawasan klaim asuransi
  • Dealing asuransi yang adil
  1. Merangkum dan memberikan informasi kemajuan proses asuransi kepada pihak yang terkait

Peraturan Terkait Broker Asuransi


Broker Asuransi

Broker asuransi perusahaan dibawah tangan pemerintah. Untuk menjalankan perusahaannya dengan baik, ada peraturan terkait broker asuransi yang wajib dipatuh, di antaranya:

  1. UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian:
  • Broker asuransi harus berbadan hukum dan memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memenuhi persyaratan yang ketat
  • Broker asuransi memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang dideritanya, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung / pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut; atau
  • memberikan pembayaran dengan acuan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup si tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
  1. POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang penjualan dan pembelian asuransi:
  • Sebagai konsultan dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta

Apa Perbedaan Agen dengan Broker Asuransi?

Sebagian orang kerap menganggap broker asuransi sama dengan agen asuransi itu sendiri. Hal inilah yang seringkali menimbulkan kesalahpahaman, mengingat keduanya memang memiliki perbedaan yang terbilang besar. 
Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara agen asuransi dan broker asuransi: 

Broker Asuransi Agen Asuransi
Broker asuransi merupakan sebuah badan atau lembaga yang berfokus untuk kepentingan para nasabah asuransi, di mana broker akan bertindak sebagai konsultan.  Agen asuransi adalah orang yang bekerja untuk sebuah perusahaan asuransi dan akan mewakili perusahaan tersebut dalam menawarkan produk maupun layanan asuransi kepada para calon nasabah.
Broker asuransi didirikan sebagai sebuah badan hukum atau perusahaan.  Bisnis agen asuransi biasanya akan dijalankan secara perorangan dan wajib memiliki lisensi dari pihak terkait. 
Usaha ini diawasi secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Agen asuransi akan bertindak sebagai wakil perusahaan asuransi 
Broker asuransi akan mewakili nasabah asuransi itu sendiri.  Agen asuransi akan menawarkan produk atau layanan asuransi tertentu kepada calon nasabah asuransi. 
Tugas broker adalah membantu para nasabah asuransi untuk mendapatkan informasi terkait produk asuransi yang mereka butuhkan/ gunakan.  

Alasan Menggunakan Jasa Broker

Penggunaan jasa broker asuransi pada dasarnya berkaitan dengan pengelolaan risiko di dalam bisnis, di mana risiko ini tentu menjadi salah satu kekhawatiran para pebisnis. Hal ini untuk menjamin keberlangsungan dan kestabilan bisnis, mengingat kondisi bisnis bisa saja setiap saat mengalami pasang surut yang tak terduga. 

Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa penting menggunakan layanan broker asuransi: 

1. Memiliki Kemampuan untuk Mencari Perlindungan Asuransi

Broker asuransi merupakan pihak yang bisa dipercaya dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan asuransi secara profesional. Penggunaan layanan broker akan memberikan perlindungan serta layanan yang berkualitas dalam pengembangan bisnis. 

2. Memberikan Pelayanan yang Profesional

Broker asuransi tidak hanya sekedar bertanggung jawab  atas layanan polis asuransi saja. Namun broker juga akan memberikan layanan yang profesional terkait batas cakupan perlindungan yang diberikan asuransi serta kebijakan berdasarkan kondisi pasar terkini kepada para nasabah. 

3. Memberikan Sesi Konsultasi

Bertindak sebagai konsultan dan perantara bagi perusahaan asuransi dengan nasabahnya, broker asuransi tentu menyediakan sesi konsultasi bagi nasabah yang ditanganinya. Broker asuransi dapat memberi arahan terkait dengan keputusan-keputusan yang perlu diambil nasabah demi keberlangsungan bisnisnya. 

4. Menjalankan Riset Terkait Potensi Risiko

Di dalam tugasnya, broker asuransi akan memberikan saran yang sekiranya bisa membantu nasabah asuransi dalam mengambil keputusan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan bisnis. Hal ini tentu membutuhkan sejumlah pertimbangan dan juga informasi yang memadai sejak awal.

Broker asuransi perlu meluangkan waktunya untuk menjalankan riset terkait dengan potensi risiko yang ada di dalam industri bisnis nasabah. Hal ini akan memungkinkan broker bisa memberikan berbagai informasi pendukung, termasuk tentang kebijakan dan aturan-aturan terbaru terkait bisnis yang dijalankan nasabah tersebut. 

Daftar Broker Asuransi di Indonesia

Jika kamu sudah mantap ingin pakai broker asuransi, berikut daftar broker asuransi di Indonesia terdaftar di OJK, antara lain:

Nama Perusahaan

PT AA Pialang Asuransi

PT Abadi Proteksindo Artha

PT Adi Antara Asia

PT Adikara Mitra Sampurna

PT Adonai Pialang Asuransi

PT Advis Terapan Proteksindo

PT Aigra Insurance Brokers

PT Alih Risiko Makna Sejahtera

PT Andika Mitra Sejati

PT Antara Intermediary Indonesia

PT Anugerah Bersama Berkah Abadi

PT Anugrah Atma Adiguna

PT Anugrah Medal Broker

PT AON Indonesia

PT Artha Bina Bhayangkara

PT Artha Raharja

PT Asia Finance Risk

PT Asia International Insurance Brokers

PT Asta Kanti

PT Asyki Sarana Sejahtera

PT Axle Asia

PT Bahtera Mitra Jasa

PT Bahtera Wahana Tritata

PT Barron Pandu Abadi

PT Bastama Mitra Persada

PT Best Proteksi Indonesia

PT BGIB Insurance Broker

PT Bhinneka Cipta lestari

PT Bina Dana Sejahtera

PT Bina Kridatama Nusantara

PT Binasentra Purna

PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers

PT Birama Inter Global Broker Asuransi

PT Brilliant Insurance Broker

PT Bringin Sejahtera Makmur

PT Brocade Insurance Broker

PT Buana Jasa Pratama

PT Bumi Insurance Brokers

PT Cahaya Mitra Satya Bersama Pialang Asuransi

PT Cakrabuana Insurance Brokers

PT Caraka Mulia

PT Central Antar Jasa

PT Cipta Integra Duta

PT Daidan Utama Pialang Asuransi

PT Dinamika Prima Servitama

PT Dinda Pradana Insurance Broker

PT Dritama Brokerindo

PT Duta Inti Varia

PT Duta Semesta Raya

PT Erbe Broker Asuransi Indonesia

PT Estika Jasatama

PT Experta Pialang Asuransi Nusantara

PT Felima Orient Pacific

PT Fins Insurance Brokers

PT Fistlight Indonesia Insurance Brokers

PT Fokus Solusi Proteksi

PT Fred Marius Sabini Insurance Broker

PT Fresnel Perdana Mandiri

PT Futura Finansial Prosperindo

PT Futuready Insurance Broker

PT Global Insurance Broker

PT Global Risk Management

PT Grasia Media Utama

PT Griya Proteksi Nusantara

PT Hagati Brokerindo

PT Howden Insurance Brokers Indonesia

PT IBS Insurance Broking Service

PT Independen Pialang Asuransi

PT Indomobil Insurance Consultant

PT Indonesia Insurance Brokers

PT Indosurance Broker Utama

PT Insco Multi Pratama

PT Intercoastal Indonesia

PT Interjasa Kreasi Brokerindo

PT Istpro Inti Nusa

PT Jakarta Inti Bersama

PT Jasa Advisindo Sejahtera

PT Jaya Proteksindo Sakti

PT Jets Indonesia

PT Jupiter Insurance Broker and Consultant

PT Kalibesar Raya Utama

PT Kantata Mitra Jamindo

PT Krida Upaya Tunggal

PT Lead Insurance Broker

PT Legowo

PT Lestari Cipta Hokindo

PT Liberty & General Risk Service

PT Lidean Pialang Asuransi

PT Lumbung Sari

PT Magnus Mitra Sejahtera

PT Maju Anugerah Proteksi

PT Manggala Artha Sejahtera

PT Manunggal Bhakti Suci

PT Marsh Indonesia

PT Megah Putra Manunggal

PT Mitra Cipta Proteksindo

PT Mitra Dhana Atmharaksha

PT Mitra Harmoni Insurance Broker

PT Mitra Ibisnis Terapan

PT Mitra Iswara & Rorimpandey

PT Mitra Jasa Pratama

PT Mitra Proteksi Madani

PT Mitra Sentosa Paramaabadi

PT Mitramandiri Pialang Asuransi

PT Multi Asih Pratama

PT Multiniaga Intermedia Proteksi

PT Munich Lloyd International Brokers

PT National Insurance Brokers

PT Nugraha Perkasa Mandiri

PT Nusantara Insurance Broker & Consultant

PT Pacific Indonesia Berjaya

PT PAIB Indonesia

PT Panasonic Insurance Service Indonesia

PT Pandi Indonesia Pialang Asuransi

PT Partnerindo Inti Cipta

PT Pasopati Insurance Broker

PT Pegasus Insurindo

PT Perdana Wahana Sentosa

PT Perisai Bhakti Rahardjo

PT Pialang Asuransi Indotekno

PT Pialang Asuransi Nasional Indonesia Jaya

PT Pialang Asuransi Neksus

PT Pialang Asuransi Provis Mitra Sinergi

PT Pilar Mitra Proteksi

PT Premier Investama Bersama

PT ProAsia Broker Asuransi

PT Proteksi Antar Nusa

PT Proteksi Jaya Mandiri

PT Proteksi Pradana

PT Proteksindo Broker Asuransi

PT Rahmat Pialang Asuransi

PT Rajawali Insurance Brokers

PT Raysolusi Pialang Asuransi

PT Ria Pratama Mega Sejahtera

PT Rimas Proteksindo Utama

PT Safe Insurance Brokers

PT Saksama Arta

PT Salvus Inti

PT Sarana Janesia Utama

PT Sathya Wahana Indonesia

PT Sedana Pasifik Servistama

PT Sentana Mitra Kualita

PT Shinta Inserve

PT Sinergi Adi Utama Insurance Brokers

PT Sinergi Mitratama Proteksi

PT Sino Insurance Brokers

PT Sukses Utama Sejahtera

PT Sun Maju Pialang Asuransi

PT Swadharma Jasa Pialang Asuransi

PT Taawun Indonesia Sejahtera

PT Talisman Insurance Brokers

PT Tigara Mitra Sejahtera

PT Toyota Tsusho Insurance Broker Indonesia

PT Tri Dharma Proteksi

PT Tugu Insurance Brokers

PT Web Proteksi Solusindo

PT Willis Towers Watson Insurance Broker Indonesia

Baca Juga: Asuransi Anak: Siapkan Asuransi Pendidikan dan Kesehatan Sejak Dini

Cek Broker Asuransi Terdaftar di OJK

Bagi kamu yang mendapat tawaran asuransi dari broker, kamu bisa mngecek terlebih dahulu apakah broker asuransi tersebut sudah terdaftar atau belum di situs OJK. Berikut tahapannya:

- Kunjungi situs www.ojk.go.id

- Pilih menu IKBN

- Klik Data dan Statistik

- Klik Direktori

- Pilih Direktori Pialang Asuransi dan unggah datanya

Pilih Broker Asuransi dengan Reputasi Baik

Selain harus terdaftar OJK, kamu juga harus memilih broker asuransi yang memiliki reputasi baik selama beroperasi. Kamu bisa bandingkan beberapa broker yang terdekat dengan tempat tinggalmu. Mulai dari pelayanan, rangking perusahaan dan sebagainya. Dengan begitu, asuransimu juga bisa berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Asuransi Umum: Pengertian, Jenis dan Perusahaan Asuransi Terbaik