Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2021, Kelas 3 Naik Rp 9.500

Cermati.com, Jakarta – Gaji atau penghasilan belum normal, tetapi harga-harga sudah melambung tinggi. Biaya hidup makin besar saja.

Jelang Natal dan Tahun Baru, harga bahan pangan terus merangkak naik. Cabai, bawang, telur, dan lainnya. Tahun depan, sudah siap-siap dipungut iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)

Juga kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah menanti. Penghasilan bukannya bertambah, malah bakal berkurang banyak di 2021. Bikin kepala pening.

BPJS Kesehatan salah satu yang penting. Wajib hukumnya menjadi peserta, sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Tetapi soal iuran BPJS Kesehatan selalu bikin keder. Besok naik, lalu ditolak MA, kemudian turun. Dan sekarang malah naik lagi.

Sudah keluar Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Isinya tentang perubahan subsidi pemerintah pada iuran peserta kelas 3. Dengan kata lain, iuran BPJS Kesehatan kelas 3 resmi naik. Berlaku mulai tahun depan.

Mau tahu penjelasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Daftar Layanan dan Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Naik Rp 9.500 per 1 Januari 2021


BPJS Kesehatan kelas 3 naik tahun depan

Di pasal 34 aturan tersebut, iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) alias peserta mandiri, khususnya kelas 3 naik.

  • Dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per orang per bulan
  • Naik sebesar Rp 9.500 per orang
  • Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Kenaikan ini terjadi karena subsidi iuran dari pemerintah dipotong. Dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000 per orang per bulan.

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2021


Iuran BPJS Kesehatan terbaru 2021 setelah kenaikan (Foto: Website BPJS Kesehatan)

Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta mandiri berdasar Perpres 64/2020, yaitu:

·         Kelas 1 = Rp 150.000 per orang per bulan

·         Kelas 2 = Rp 100.000 per orang per bulan

·         Kelas 3 = Rp 35.000 per orang per bulan.

Sebetulnya kalau dibandingkan dengan Perpres 82/2018, iuran BPJS Kesehatan di atas naik, termasuk untuk kelas 1 dan 2. Sebelumnya kelas 1 sebesar Rp 80.000, kelas 2 sebesar Rp 51.000, dan kelas 3 sebesar Rp 25.500.

Namun dibanding rencana kenaikan di awal tahun 2020 yang sebesar 100%, iuran BPJS Kesehatan berdasar Perpres 64/2020, besarannya lebih rendah.

Rencana kenaikan iuran kelas 1 sebesar Rp 160.000, kelas 2 sebesar Rp 110.000, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000. Tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Iuran Bayi Baru Lahir


Bayi baru lahir dapat didaftarkan menjadi peserta BPJS  Kesehatan

Peraturan baru ini juga mengatur iuran bagi bayi baru lahir. Dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Dievaluasi 2 Tahun Sekali


Iuran BPJS Kesehatan dievaluasi 2 tahun sekali

Besaran iuran BPJS Kesehatan akan dievaluasi paling lama 2 tahun sekali. Kenaikan iuran dilihat banyak faktor, di antaranya inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, serta kemampuan membayar iuran masyarakat.

Pelunasan Iuran Diperpanjang hingga 2021


Pelunasan iuran diperpanjang sampai 2021

Kalau peserta atau perusahaan tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan, pertanggungan peserta disetop sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

  • Jika ingin aktif lagi, harus melunasi tunggakan iuran paling banyak 24 bulan
  • Tetapi di masa pandemi ini, kartu BPJS Kesehatan bisa aktif kembali asalkan melunasi iuran maksimal 6 bulan saja
  • Jatuh tempo pelunasan tunggakan iuran diperpanjang sampai 2021.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Bunda Wajib Tahu

Denda Dikurangi


Di masa pandemi, denda pembayaran tunggakan iuran BPJS  Kesehatan diturunkan

Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif lagi, wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan apabila peserta mendapat pelayanan kesehatan rawat inap.

Dendanya 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Ketentuannya:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  • Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta
  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda pelayanan ditanggung perusahaan.

Tetapi di masa pandemi, denda dipangkas menjadi 2,5% dengan ketentuan yang sama.

Menyisihkan Uang Setiap Hari

Agar tidak terlalu memberatkan membayar iuran BPJS Kesehatan, Anda dapat mengakalinya dengan cara menabung. Setiap hari sisihkan uang Rp 5.000 saja, maka dalam sebulan (30 hari), bakal terkumpul Rp 150.000.

Sangat cukup untuk membayar iuran BPJS Kesehatan kelas 1. Malah sisa kalau Anda termasuk peserta kelas 2 dan 3. Dengan demikian, Anda tidak akan telat membayar iuran saban bulan karena alasan tidak punya uang.

Bayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, agar Anda dan keluarga tetap mendapat jaminan kesehatan setiap saat. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan: Cara Naik dan Turun Kelas Perawatan, serta Biayanya