Daftar Layanan dan Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini sangat penting. Sistem jaminan kesehatan nasional ini memberikan manfaat pelayanan kesehatan, baik rawat inap maupun rawat jalan kepada pesertanya. Kalau sakit dan harus dirawat di rumah sakit, kamu dan keluarga dapat mengandalkan BPJS Kesehatan. Tentunya peserta wajib membayar iuran setiap bulan. Iuran ini layaknya premi pada asuransi swasta.
Iuran BPJS Kesehatan dikelompokkan menjadi 3 kelas. Iuran yang masih berlaku sekarang ini, adalah Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, Kelas 2 sebesar Rp100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp35.000. Iuran ini ditanggung oleh pemegang yang ditarik melalui akun rekening kepala keluarga atau tempat bekerja.
Ada juga peserta yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mereka adalah warga yang menerima subsidi iuran dari pemerintah. Jadi betul-betul gratis, tidak membayar iuran, namun mendapat manfaat pelayanan kesehatan dari BPJS. Untuk peserta ini, statusnya akan tertulis sebagai PBI-APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau PBI-APBN (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Selain status pendaftaran, kamu juga perlu memahami manfaat pelayanan kesehatan atau penyakit apa saja yang tidak ditanggung maupun dijamin BPJS Kesehatan. Dengan begitu, kamu dapat melengkapinya dengan asuransi kesehatan. Sederhananya bila suatu biaya pengobatan ada yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kamu dapat menambahkannya dengan asuransi kesehatan swasta.
Baca Juga: Hal yang Perlu Diketahui dari Sistem Rujukan BPJS Kesehatan
Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Layanan Kesehatan
Ingat ya, meski BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan nasional, bukan berarti lembaga ini menanggung semua manfaat pelayanan kesehatan. Tetap saja ada batasannya. Semua ini tertuang di Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun Manfaat Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan, Antara Lain:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan).
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika (operasi plastik).
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan.
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsia.
- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya).
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan individu. Mencakup pelayanan promotif, preventif (pencegahan), kuratif (pengobatan semasa penyembuhan penyakit), dan rehabilitatif. Termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Berikut manfaat pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS kesehatan, antara lain:
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Klinik Kesehatan, dan Dokter Umum), Meliputi Pelayanan Kesehatan Non-Spesialistik. Mencakup:
-
Administrasi pelayanan.
- Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis).
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
- Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif.
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama.
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit), Meliputi Pelayanan Kesehatan yang Mencakup:
- Administrasi pelayanan.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar (layanan kesehatan unit gawat darurat/UGD).
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik.
- Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis.
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai (seluruh alat kesehatan dalam rangka penyembuhan, termasuk alat bantu kesehatan).
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis.
- Rehabilitasi medis.
- Pelayanan darah.
- Pemulasaran (perawatan) jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan (faskes).
- Pelayanan keluarga berencana (tidak termasuk pelayanan KB yang telah dibiayai pemerintah pusat).
- Perawatan inap non-intensif.
- Perawatan inap di ruang intensif.
Pelayanan Ambulans Darat dan Air (Layanan Transportasi Pasien Rujukan dengan Kondisi Tertentu Antar Faskes)
BPJS menanggung fasilitas ambulans namun hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan ke fasilitas dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.
Baca Juga: 8 Cara Mudah Bayar BPJS Kesehatan
Penyakit yang Dijamin BPJS Kesehatan
Penyakit yang Dijamin BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan pada dasarnya menanggung hampir seluruh jenis penyakit. Berikut daftar penyakit atau operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
- Kusta.
- Stroke.
- Kanker.
- Jantung.
- Hipertensi.
- Tumor.
- Diabetes melitus.
- Malaria.
- Asma.
- Bronkitis.
- Sirosis hepatitis.
- Leukemia.
- Operasi ceasar.
- Persalinan vaginal (normal).
- Gagal ginjal.
- Thalasemia.
- Hemofilia.
- dan masih banyak lainnya.
Tapi jika peserta menderita penyakit hepatitis yang disebabkan karena penggunaan jarum suntik narkoba, BPJS Kesehatan tidak menanggungnya. Ataupun kerusakan ginjal akibat terlalu banyak dan rutin mengonsumsi minuman keras. Itu dikecualikan dari jaminan BPJS Kesehatan.
Cek Status BPJS Kamu di Aplikasi
Untuk melihat status BPJS, kamu bisa mendownload aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store. Masukkan NIK dan data kamu sesuai panduan aplikasi sampai terpandu ke menu home. Selanjutnya, klik info peserta dan lihat status kelas atau apakah terdaftar sebagai PBI-APBD/APBN. Bila ingin mencetak kartu, klik di menu cetak kartu, pilih kartunya lalu kirim ke email.
Lengkapi dengan Asuransi Kesehatan
Punya BPJS Kesehatan belum tentu menjamin seluruh risiko kesehatanmu. Oleh karena itu, lengkapi jaminan kesehatanmu dan keluarga dengan asuransi kesehatan swasta. Sekarang ini banyak kok perusahaan asuransi yang menawarkan produk dengan premi terjangkau.
Sifatnya untuk berjaga-jaga, khawatir BPJS Kesehatan menghapus penyakit atau daftar obat yang ditanggung. Jangan sampai menyesal, dan kamu harus menguras tabungan untuk membiayai pengobatan penyakitmu atau keluarga.
Baca Juga: Peraturan BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui, Jangan Sepelekan!