Biar Memahami Cara Kerjanya, Yuk Bahas Dasar Hukum Asuransi Syariah Indonesia
Tidak bisa dipungkiri jika perkembangan layanan asuransi berbasis syariah berkembang sangat pesat di Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah masyarakat muslim terbesar di dunia, tak mengherankan jika produk keuangan syariah banyak digandrungi di Tanah Air.
Meski begitu, tidak sedikit orang yang masih mempertanyakan tentang dasar hukum asuransi syariah serta prinsip syariat yang dijadikan sebagai dasarnya. Tentunya, jika tidak segera diberitahukan, sikap skeptis di masyarakat terhadap layanan asuransi syariah bisa saja muncul sewaktu-waktu.
Karenanya, pembahasan tentang dasar hukum asuransi syariah ini penting dijelaskan pada masyarakat untuk menghindari hal tersebut. Nah, jika kamu ingin tahu selengkapnya tentang dasar hukum asuransi syariah, termasuk akad dan ragam produknya di Indonesia, simak penjelasan berikut ini.
Tentang Asuransi Syariah
Sebelum membahas tentang dasar hukumnya, kamu harus lebih dulu memahami seputar asuransi syariah. Pada dasarnya, asuransi syariah merupakan jenis produk asuransi di mana pengelolaannya didasarkan pada prinsip serta syariat agama Islam.
Singkatnya, jenis produk syariah ini adalah usaha dengan akad tolong menolong di antara para anggotanya dari dana yang telah dikumpulkan bersama, atau bisa juga disebut sebagai dana tabarru’. Pengumpulan dana tersebut dilakukan melalui sebuah akad yang tentunya juga disesuaikan dengan aturan syariah agama Islam.
Dibandingkan dengan asuransi konvensional, perbedaan asuransi syariah terletak pada prinsipnya. Asuransi syariah mengadopsi prinsip tolong menolong alias sharing risk. Sehingga, saat ada peserta atau anggota asuransi syariah yang mengalami sebuah risiko, biaya santunannya akan dibayarkan melalui dana tabarru’ dari peserta.
Sementara itu, pada asuransi konvensional, prinsip yang digunakan adalah pengalihan risiko atau transfer risk dari peserta pada perusahaan asuransi. Dalam kata lain, santunan yang diberikan pada peserta asuransi adalah bentuk pertanggungan yang berasal dari perusahaan asuransi.
Baca Juga: Asuransi Syariah: Pengertian, Keunggulan, dan Contohnya
Dasar Hukum Asuransi Syariah
Sebagai layanan yang memiliki banyak peminat di Indonesia, bagaimana dasar hukum asuransi syariah Indonesia? Pertanyaan ini kerap kali muncul karena masih ada saja yang menganggap jika dasar hukum asuransi syariah masih mengambang dan belum sepenuhnya halal di Indonesia.
Namun, faktanya, layanan asuransi syariah Indonesia sudah mempunyai dasar hukum jelas. Hal ini sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI atau Majelis Ulama Indonesia serta Al-Quran sekaligus hadis. Mengenai hal ini, pemerintah dan lembaga terkait, tak terkecuali MUI, terus memberikan edukasi pada masyarakat terkait layanan asuransi syariah.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah dasar hukum asuransi syariah sesuai Al-Quran juga hadis.
Surah Al-Maidah Ayat 2
“Dan tolong-menolonglah kau dalam (mengerjakan) kebaikan & takwa, serta jangan tolong menolong pada berbuat dosa & pelanggaran.”
Surah Al- Hasyr Ayat 18
“Hai orang beriman, bertakwalah pada Allah & hendaklah tiap diri memperhatikan hal yang sudah diperbuatnya pada hari esok (masa depan atau akhirat) serta bertakwalah pada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Tahu apa yang kau kerjakan.”
Surah An-Nisa Ayat 9
“Dan hendaklah takut pada Allah orang yang seumpama meninggalkan di belakangnya anak-anak lemah dan mereka khawatir padanya.”
HR Muslim Abu Hurairah
“Barang siapa yang meloloskan seorang Muslim dari sebuah kesulitan dunia, maka Allah akan melepas kesulitan darinya di hari kiamat, & Allah selalu menolong hamba-Nya saat dia (suka) memberi pertolongan pada saudaranya.”
Dari sumber dalil terkait asuransi syariah tersebut, dapat disimpulkan jika hukum dari asuransi dalam Islam diperbolehkan. Tapi, dengan catatan prinsip yang digunakan adalah tolong menolong antar anggotanya dan tak mengandung unsur bunga atau riba yang dilarang.
Selain itu, ada pula dasar hukum asuransi syariah mengacu dari fatwa MUI. Berikut adalah ringkasannya.
1. Menjadi Bentuk Perlindungan
Dengan banyaknya risiko yang bisa terjadi sewaktu-waktu, kita semua membutuhkan perlindungan dari asuransi. Karenanya, agar menjamin layanan keuangan tersebut bisa dijangkau oleh masyarakat muslim, asuransi syariah dihadirkan dengan inovasi dan penyesuaian khusus.
2. Ada Unsur Saling Tolong Menolong
Pada asuransi syariah, ada unsur untuk saling tolong menolong di antara pesertanya dengan bentuk dana tabarru; sesuai syariah Islam. Dari dana tabarru’ nantinya bisa digunakan untuk membantu peserta lainnya yang terkena masalah dari risiko yang ditanggung asuransi syariah.
3. Berbagi Risiko & Keuntungan
Mengacu pada prinsip syariah, asuransi jenis ini saling berbagi risiko serta keuntungan secara merata pada para pesertanya. Hal tersebut dinilai adil serta sesuai ketentuan syariat Islam dan layanannya tak dihadirkan sebagai upaya meraih untung belaka.
4. Bagian Muamalah
Muamalah merupakan bagian hukum Islam dan mengatur terkait hubungan antara manusia, seperti jual beli, utang piutang, sewa menyewa, dan sebagainya. Dasar dari muamalah ini yang mendasari adanya asuransi syariah di mana cara kerjanya harus disesuaikan dengan prinsip syariah.
5. Musyawarah Asuransi
Dari fatwa MUI dijelaskan pula jika terdapat pihak yang tak menjalankan kewajiban sebagai peserta asuransi, dalam konteks ini membayar kontribusi atau premi, maupun saat terjadi perselisihan antar peserta, penyelesaian dilakukan via Badan Arbitrase Syariah pasca tak tercapai kesepakatan berdasarkan musyawarah mufakat.
Di samping berlandaskan Al-Quran, hadis, dan fatwa MUI, dasar hukum asuransi syariah juga berasal dari Peraturan Menteri Keuangan. Dasar hukum asuransi syariah dapat dilihat pada Bab l Pasal l No.1 sampai No.3, yaitu:
Pasal 1 No.1 |
Pasal 1 No.2 |
Pasal 1 No.3 |
Asuransi dengan prinsip syariah merupakan upaya saling tolong menolong atau ta’awuni dan juga melindungi atau takafuli, antara para nasabahnya via pembentukan dana tabarru’ di mana dikelola menggunakan prinsip syariah dalam menghadapi risiko. |
Perusahaan merupakan perusahaan asuransi maupun reasuransi yang menjalankan segala ataupun sebagian usahanya sesuai prinsip syariat. |
Nasabah merupakan orang ataupun lembaga yang menjadi peserta program asuransi berprinsip syariah, ataupun perusahaan asuransi sebagai nasabah reasuransi berprinsip syariah. |
Baca Juga: Tips Aman Beli Asuransi Mobil Syariah
Akad pada Asuransi Syariah
Pada layanan asuransi syariah dikenal akad atau perjanjian yang wajib disepakati peserta serta perusahaan asuransi. Akad ini dilakukan dengan tujuan tolong menolong di antara para pesertanya dan bukan untuk bisnis. Hal tersebut menjadikan asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional.
Berikut adalah penjelasan dari 2 akad pada asuransi syariah.
Akad Tijarah |
Akad Tabarru’ |
Akad tijarah dilakukan dengan tujuan komersial, atau dalam istilah syariah disebut mudharabah serta wakalah bil ujrah. Maksud dari istilah mudharabah sendiri ialah pengelolaan dana yang dilakukan perusahaan asuransi sebagai mudharib, dan dananya didapat dari premi atau kontribusi peserta. Hal tersebut dilakukan agar mendapat keuntungan maksimal pada pengelolaan dana asuransi untuk seluruh pihak. Sedangkan wakalah bil ujrah merupakan akad yang mana pihak peserta memberikan wakalah atau kuasa pada perusahaan asuransi yang menjadi wakil pengelolaan dana peserta dan memberi imbalan berupa ujrah. |
Jenis akad tabarru’ adalah perjanjian yang dilakukan dengan tujuan kebajikan serta tolong menolong. Sehingga jenis akad ini tak bertujuan secara komersial semata karena dana kontribusi akan dijadikan dana hibah dan dikelola perusahaan asuransi. Kemudian, dana hibah tersebut digunakan untuk mengklaim asuransi oleh nasabah asuransi yang mengalami masalah sesuai risiko yang telah ditentukan. |
Mengenai Konsep Dasar dari Asuransi Syariah
Terkait konsep dasar dari asuransi syariah sendiri cukup jelas dan mudah untuk dipahami. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai dasar dari asuransi syariah.
- Berlandaskan dari Al-Quran
- Menerapkan akad tabarru’
- Pengelolaan risiko berupa risk sharing atau membagi risiko antar anggota dan pengelola asuransi
- Pengawasan ketat dari Dewan Syariah Nasional atau DSN guna memastikan kesesuaian layanan asuransi dengan prinsip syariah.
- Pengelolaan kontribusi atau premi dilakukan secara terbuka dan semaksimal mungkin mendatangkan keuntungan untuk para pemilik asuransi.
- Terkait penempatan investasi dana asuransi harus dilakukan pada aktivitas usaha yang tak bertentangan dengan aturan syariah.
Jenis Layanan Asuransi Syariah
Selayaknya asuransi konvensional, layanan asuransi syariah menawarkan beragam produk berbeda, antara lain:
Takaful Individu |
Sesuai namanya, asuransi syariah jenis ini ditujukan untuk peserta individu melalui perencanaan dan manfaat perlindungannya. |
Takaful Kelompok |
Asuransi syariah jenis takaful kelompok memberi manfaat proteksi untuk kelompok pada suatu perusahaan ataupun organisasi. Sehingga, perlindungan yang dijamin bersifat kolektif atau kelompok. |
Takaful Umum |
Terakhir, untuk takaful umum merujuk pada asuransi syariah yang memberi manfaat proteksi umum, misalnya risiko kebakaran, bencana alam, kecelakaan kerja, hingga pengangkutan. |
Pahami Dasar Hukumnya agar Tak Lagi Ragu Ajukan Asuransi Syariah
Karena cara kerjanya yang telah disesuaikan dengan prinsip syariah, asuransi syariah begitu diminati oleh masyarakat Indonesia. Dengan dasar hukum yang jelas sesuai pembahasan di atas, kamu tentu tak ragu lagi mengajukan asuransi syariah dan mendapatkan manfaatnya, bukan?
Baca Juga: Asuransi Syariah atau Konvensional? Mana yang Lebih Baik?