Mengenal Apa Itu FKTP pada BPJS Kesehatan
masyarakat tahu cara menggunakannya. Bahkan sebagian besar masyarakat salah pengertian, karena mengira fasilitas kesehatan dapat digunakan di mana saja. Tidak sepenuhnya salah, tetapi masyarakat yang ingin mengklaim fasilitas kesehatan wajib mendapatkan surat rujukan pertama terlebih dahulu dari puskesmas terdekat.
Bagaimana dengan kamu? Sudahkah kamu tahu layanan BPJS kesehatan dengan baik? Berikut informasi seputar BPJS kesehatan yang perlu diketahui agar kedepannya tidak salah persepsi lagi.
Apa Itu FKTP pada BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyediakan program jaminan kesehatan kepada masyarakat sebagaimana tertulis dalam UU No. 24 Tahun 2011. Dalam BPJS Kesehatan, sering ditemui istilah FKTP atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Fasilitas ini dapat diakses apabila pasien sudah mendapatkan rujukan dari pelayanan tingkat pertama.
Fasilitas kesehatan publik yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan dalam bentuk tindakan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Badan hukum ini juga menawarkan fasilitas kesehatan bersifat non spesialistik, yang ditujukan untuk kebutuhan observasi, perawatan, pengobatan, atau layanan kesehatan lain.
Meskipun biayanya cenderung lebih murah daripada rumah sakit, namun BPJS kesehatan sendiri menawarkan layanan kesehatan yang setara. Layanan ini adalah program rujuk balik dan pengobatan penyakit kronis. Sebut saja konsultasi medis, home visit, edukasi kesehatan, hingga reminder kesehatan.
Perbedaan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Kedua, dan Ketiga
Layanan BPJS kesehatan terdiri dari tiga tingkatan, yaitu tingkat pertama, kedua, dan ketiga. Setiap tingkatan memiliki perbedaan, terutama dari segi pelayanan. Seperti apa perbedaan setiap tingkatannya
1. Tingkat Pertama
Adalah lokasi pertama yang harus pasien datangi ketika ingin berobat. Lokasinya sesuai dengan yang dipilih saat melakukan pendaftaran. Dari segi pelayanan, pasien akan mendapatkan pelayanan bersifat non spesialistik (rawat inap dan rawat jalan) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.
FKTP terdiri dari praktik dokter, klinik pratama, puskesmas, rumah sakit D atau setaranya. Untuk jaringannya sendiri ada bidan, apotek, laboratorium, atau fasilitas kesehatan penunjang yang telah bekerjasama dengan BPJS kesehatan. Sebut saja apotek LRB maupun laboratorium.
2. Tingkat Kedua
Adalah layanan medis setara dengan spesialis atau subspesialis. Para pasien yang tidak dapat ditangani pada tingkat pertama biasanya akan dirujuk menuju fasilitas kesehatan kedua. Layanan yang diberikan dapat berupa rawat jalan maupun inap.
Pasien dapat mengakses tingkat kedua apabila sudah mendapat rujukan dari faskes tingkat pertama. Misalnya, dalam kasus ibu hamil yang biasanya langsung mendapat rujukan dari faskes pertama menuju faskes kedua. Lain halnya apabila kondisi ibu hamil baik-baik saja, pelayanannya akan dilakukan di faskes tingkat pertama.
Faskes tingkat kedua memiliki beberapa fasilitas. Sebut saja rumah sakit tipe C, D, RSUD, dan rumah sakit swasta.
3. Tingkat Ketiga
Adalah layanan medis yang mengedepankan pelayanan subspesialis luas. Tingkatan ini ditujukan bagi pasien yang tidak bisa ditangani di faskes tingkat pertama dan kedua. Surat rujukan biasanya diberikan karena rumah sakit atau puskesmas tidak memiliki peralatan medis yang lengkap untuk merawat pasien yang bersangkutan.
Pada tingkat ketiga, pasien akan ditangani oleh dokter subspesialis. Pemeriksaan dilakukan secara teliti karena kondisi pasien parah. Beberapa rumah sakit yang memberikan faskes tingkat ketiga, di antaranya rumah sakit tipe A dan B, seperti RSUD, RSUP, dan rumah sakit swasta.
Baca Juga: Ingin Pindah Fasilitas Kesehatan di BPJS Kesehatan? Ini Caranya
Jenis-jenis Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Berdasarkan Panduan Layanan peserta JKN-KIS tahun 2020, ada dua layanan yang terdapat dalam FKTP. Ada Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP). Keduanya memiliki manfaat dan prosedur pelayanan yang berbeda, di antaranya.
1. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
1. Promotif preventif, mencakup:
- Penyuluhan kesehatan individu atau perorangan
- Layanan imunisasi atau vaksin rutin sesuai ketentuan yang berlaku
- Layanan keluarga berencana, seperti konseling, kontrasepsi, dan vasektomi yang telah bekerja sama dengan BKKBN
- Screening kondisi kesehatan sekali setahun melalui aplikasi JKN mobile atau website resmi BPJS Kesehatan
- Peningkatan kondisi kesehatan bagi penderita penyakit kronis
2. Pelayanan kuratif dan rehabilitatif, mencakup:
- Layanan administratif
- Pemeriksaan, perawatan, dan konsultasi medis
- Tindakan non-spesialistik, baik secara operatif maupun non-operatif
- Obat-obatan dan alat-alat kesehatan habis pakai
3. Pemeriksaan diagnostik laboratorium tingkat pertama
4. Pemeriksaan dan perawatan gigi tingkat pertama
2. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
Sama seperti RJTP, RITP pun memiliki beberapa manfaat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Adapun manfaat tersebut, antara lain:
- Layanan administratif
- Akomodasi untuk rawat inap
- Pemeriksaan, perawatan, dan konsultasi medis
- Tindakan non-spesialistik, baik secara operatif maupun non-operatif
- Layanan persalinan dan neonatal
- Obat-obatan dan alat medis sekali pakai
- Pemeriksaan diagnostik laboratorium tingkat pertama
Prosedur Pelayanan Rawat Inap di BPJS Kesehatan
Seperti yang diketahui, BPJS Kesehatan menyediakan layanan rawat jalan dan rawat inap. Jika peserta dirasa perlu dirawat di rumah sakit, maka ada beberapa prosedur yang harus diikuti oleh peserta. Prosedur tersebut, antara lain.
1. Datang ke FKTP
Pertama-tama, peserta wajib datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang menyediakan layanan rawat inap. Banyak rumah sakit dan puskesmas menyediakan layanan ini. Tentu, sesuai dengan ketetapan yang ditentukan oleh menteri kesehatan.
Pastikan peserta membawa kartu keanggotaan BPJS Kesehatan. Kartu ini nantinya akan diserahkan kepada petugas. Setelah itu, barulah peserta akan mendapatkan pelayanan rawat inap sesuai kebutuhan.
2. Proses Pelayanan oleh Petugas
Segera tunjukkan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan lebih cepat dari petugas yang bekerja di rumah sakit atau puskesmas yang didatangi. Peserta yang akan dilayani adalah peserta yang sudah terdaftar maupun yang dirujuk dari rumah sakit lain. Kuncinya adalah tunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
3. Tindakan yang Dilakukan
Peserta akan langsung ditangani oleh tenaga medis yang bertugas. Mulai dari pengecekan kondisi kesehatan, perawatan, hingga memberikan obat yang dibutuhkan. Tenaga medis juga akan memberikan sejumlah alat-alat kesehatan atau bahan medis jika memang diperlukan untuk mempercepat proses penyembuhan peserta yang sedang dirawat.
4. Bukti Tanda Pelayanan
Setelah dilayani, peserta akan mendapatkan surat yang merupakan bukti tanda pelayanan. Bukti ini berupa kertas selebaran yang diberikan oleh masing-masing rumah sakit atau puskesmas yang telah memberikan fasilitas kesehatan. Pastikan bukti ini jangan hilang, jadi simpan baik-baik.
5. Pencatatan ke BPJS Kesehatan
Prosedur selanjutnya adalah proses pencatatan. Petugas yang ada di fasilitas kesehatan akan mencatat tindakan apa saja yang diterima oleh peserta yang bersangkutan. Peserta akan diarahkan untuk masuk ke aplikasi sistem informasi yang sudah disediakan oleh pihak BPJS Kesehatan.
6. Surat Rujukan
Jika ternyata peserta membutuhkan tindakan lebih lanjut, maka petugas di fasilitas kesehatan akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit lain yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Rujukan dilakukan dengan sistem berjenjang secara online. Surat rujukan biasanya terjadi apabila rumah sakit atau puskesmas yang didatangi peserta tidak memiliki alat medis atau standarisasi yang sesuai dengan pengobatan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Tanya-Jawab BPJS Kesehatan, Ini Fakta Penting Layanan BPJS yang Perlu Diketahui
Langkah-langkah Meminta Surat Rujukan BPJS Kesehatan
Surat rujukan hanya diberikan kepada pasien yang membutuhkan. Surat ini harus mendapat persetujuan dari dokter yang sebelumnya menangani pasien. Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan surat rujukan, antara lain:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi identitas, seperti KTP
- Kartu asli dan fotokopi kartu BPJS Kesehatan
Setelah menyiapkan dokumen tersebut, pasien bisa mengikuti prosedur untuk mengurus FKTP sebagaimana yang sudah dijelaskan pada poin sebelumnya. Ikuti sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pasien akan cepat ditangani oleh rumah sakit maupun puskesmas yang ditunjuk.
Pastikan Rumah Sakit atau Puskesmas Memiliki Standarisasi FKTP
Akreditasi adalah bentuk pengakuan yang diberikan kepada FKTP bagi faskes yang telah memenuhi standar yang ditentukan. Standar tersebut adalah standar administrasi dan manajemen, program puskesmas, serta pelayanan puskesmas. Akreditasi ini diberikan oleh lembaga yang secara independen menyelenggarakan akreditasi FKTP.
Pemberian akreditasi dilakukan untuk menjaga mutu dan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat. Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan turut serta dalam pembentukan Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan, jadi pelayanannya tidak asal-asalan. Pastikan kamu sudah memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai proteksi kesehatan sekaligus finansial terhadap berbagai risiko penyakit yang dapat menyerang kapan saja.
Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Mana yang Lebih Baik?