Ingin Periksa Kehamilan dan Bersalin dengan BPJS? Perhatikan Poin-Poin Ini
Saat ini layanan BPJS Kesehatan menjadi pilihan program yang banyak membantu masyarakat kecil agar bisa mengakses fasilitas kesehatan yang lebih terjangkau. Dalam praktiknya, banyak orang yang masih bingung dengan berbagai aturan dan kebijakan yang diterapkan dalam BPJS Kesehatan.
Sama seperti produk asuransi kesehatan dari perusahaan swasta seperti Prudential atau Allianz, Pemeriksaan kehamilan dan melahirkan merupakan salah satu fasilitas yang disediakan BPJS Kesehatan. Semua wanita se-Indonesia dapat mengakses layanan tersebut secara gratis asalkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan yang ada inilah yang kemudian sering menjadi masalah. Sebab tidak semua masyarakat mengetahui dengan jelas dan tepat semua ketentuan yang diterapkan dalam BPJS Kesehatan, khususnya masalah kehamilan dan persalinan.
Uraian di bawah ini berisikan poin-poin informasi terkait dengan layanan kehamilan dan persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga uraian tanya jawab ini dapat membantu Anda agar lebih memahami layanan BPJS.
Baca Juga: BPJS Kesehatan, Apa Kelebihan dan kekurangannya?
1. Pemeriksaan dan Persalinan Kehamilan Dijamin BPJS Kesehatan
Ilustrasi Pemeriksaan Kehamilan via shutterstock.com
Dalam layanannya, BPJS Kesehatan memberikan jaminan pertanggungan kepada peserta yang membutuhkan layanan saat masa kehamilan hingga persalinan. Hal ini tidak dibatasi status kepesertaan.
Untuk peserta Ibu hamil, BPJS memberi jaminan Pelayanan Pemeriksaan Kehamilan (ANC) dan Pemeriksaan Pasca Melahirkan (PNC). Pada masa kehamilan, peserta wajib melakukan pemeriksaan kehamilan (ANC) pada Fasilitas Kesehatan Pertama (Faskes I) yang tercantum pada kartu peserta yang bersangkutan.
Jika ternyata peserta tidak pernah melakukan pemeriksaan pada Faskes I, peserta tidak bisa melahirkan dengan jaminan BPJS Kesehatan. Untuk itu, sangat penting bagi peserta ibu hamil untuk mencermati ketentuan ini sejak awal.
2. Pentingnya Opsi Rujukan bagi Ibu Hamil
Jenjang Rujukan BPJS Kesehatan via dokter.legawa.com
Jika layanan pemeriksaan kehamilan tidak tersedia, peserta bisa meminta rujukan ke Faskes I lainnya yang memiliki layanan tersebut. Tindakan ini disebut dengan sistem rujukan horizontal. Artinya, pasien tetap dirujuk ke Faskes I lainnya yang memiliki layanan lebih lengkap.
Seandainya ingin melakukan pemeriksaan kehamilan di rumah sakit atau dokter spesialis, dengan surat rujukan Faskes I, hal tersebut bisa saja dilakukan. Asalkan, ibu atau kandungannya memiliki masalah medis yang tidak bisa ditangani Faskes I.
3. Peserta Bisa Langsung ke Rumah Sakit Bila Kondisinya Darurat
Ilustrasi UGD via shutterstock.com
Dalam kondisi darurat, peserta tidak membutuhkan surat rujukan dari Faskes I. Peserta dapat langsung mendatangi rumah sakit terdekat. Yang termasuk ke dalam kriteria kondisi darurat, di antaranya terjadinya perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin, serta kondisi lain yang mengancam jiwa ibu dan bayinya.
4. Pergantian Faskes I Tidak Bisa Dilakukan
Ilustrasi Penggantian Faskes BPJS via shutterstock.com
Walaupun alasannya terkait pemeriksaan kehamilan dan melahirkan, peserta tidak dapat mengganti Faskes I. Sebab pemeriksaan harus dilakukan di tempat yang sama, kecuali dalam kondisi darurat. Aturan ini memiliki tujuan, yaitu untuk keteraturan pencatatan partograf, monitoring perkembangan kehamilan, dan memudahkan administrasi klaim kepada BPJS Kesehatan
5. Persalinan dan Pemeriksaan USG Dijamin BPJS dengan Syarat Tertentu
Ilustrasi USG via shutterstock.com
Besaran dana persalinan normal di Faskes I yang ditanggung BPJS adalah Rp600.000. Jika biaya persalinan normal lebih dari itu, kelebihan itu akan ditanggung pasien. Jika kondisi medis mengharuskan adanya tindakan operasi caesar, BPJS akan menjamin biayanya. Tapi, apabila operasi caesar dilakukan atas keinginan peserta sendiri (bukan kondisi medis), BPJS tidak akan menjaminnya.
Jika tindakan USG dilakukan atas indikasi medis yang jelas dari dokter, biayanya akan ditanggung BPJS Kesehatan. Sebaliknya, jika dilakukan atas permintaan sendiri, biayanya tidak ditanggung BPJS.
6. Klaim Biaya Melahirkan di Luar Faskes BPJS Bukan Urusan Peserta
BPJS Kesehatan tidak menerima klaim perorangan dari peserta seperti asuransi. Klaim menurut aturannya harus diajukan Faskes pada BPJS Kesehatan. Inilah sebabnya mengapa Faskes tidak diperkenankan menarik biaya dari pasien peserta BPJS Kesehatan.
7. Bayi dalam Kandungan Bisa Menjadi Peserta BPJS
Ilustrasi Mengandung via shutterstock.com
Sekalipun belum dilahirkan dan memiliki nama, bayi dalam kandungan dapat menjadi peserta BPJS. Orang tua yang sudah menjadi peserta terlebih dahulu dapat mendaftarkan janin dalam kandungan untuk menjadi peserta BPJS. Nantinya sewaktu bayi lahir dan terjadi hal yang tidak diinginkan, bisa langsung mendapatkan perawatan dan jaminan dari BPJS.
8. Imunisasi Dasar, KB, dan Penyakit Bawaan Lahir Dijamin BPJS
Ilustrasi Imunisasi via shutterstock.com
BPJS memberikan layanan imunisasi dasar, meliputi Bacille Calmette Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus (DPT), Hepatitis B (DOT-HB), Polio, dan Campak. Sementara layanan Keluarga Berencana (KB) yang dijamin BPJS, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi, dan tubektomi. Di samping itu, penyakit bawaan lahir juga ditanggung BPJS selama hal tersebut sesuai indikasi medis.
Baca Juga: Cara Berobat Dengan BPJS, Bagaimana Prosedurnya?
Pahami Aturannya Sejak Awal
Jumlah pengguna BPJS Kesehatan semakin meningkat setiap tahunnya. Ini tentu menjadi perkembangan positif. Terkait dengan berbagai aturan yang diterapkan BPJS Kesehatan, termasuk layanan kehamilan/melahirkan, akan sangat tepat kalau peserta yang sedang hamil memahaminya sejak awal. Dengan begitu, peserta tidak akan mengalami kesulitan saat membutuhkan layanan kesehatan.