Mengenal Kolektibilitas Kredit: Indikator Kesehatan Finansial Nasabah
Bagi kamu yang pernah mengajukan pinjaman, istilah kolektibilitas kredit tentu tidak asing lagi terdengar di telinga. Sebagai indikasi kemampuan seseorang dalam menanggung pinjaman dan beban cicilannya, kolektibilitas kredit kerap menjadi acuan bagi penyedia pinjaman sebelum menyetujui pengajuan kredit yang diajukan calon nasabahnya.
Secara umum, semakin rendah angka pada tingkatan kolektibilitas kredit yang kamu miliki, semakin bagus pula penilaian lembaga pinjaman dalam menyetujui pengajuan kreditmu.
Lalu, apa saja tingkatan kolektibilitas kredit dan indikasi yang ditunjukkannya? Nah, untuk mengetahui lebih lanjut seputar kolektibilitas kredit, termasuk tingkatan dan penjelasannya, simak pembahasannya berikut ini.
Apa Itu Kolektibilitas Kredit?
Kolektibilitas kredit adalah indikasi penilaian terkait kemampuan seseorang dalam memenuhi tanggung jawabannya dalam melunasi pinjaman. Kolektibilitas kredit menggambarkan sejauh mana debitur atau peminjam mampu memenuhi kewajiban kreditnya tepat waktu. Dalam kata lain, istilah ini mengacu pada kemampuan seseorang maupun entitas untuk memenuhi kewajiban dalam membayar utang yang dimilikinya.
Pengertian kolektibilitas kredit mengacu dari penjelasan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah sebuah kondisi pembayaran pokok maupun angsuran pokok serta bunga kredit bagi debitur yang memengaruhi potensi diterima kembalinya dana yang ditanam pada surat berharga ataupun penanaman lainnya.
Pengecekan kolektibilitas kredit tak hanya terbatas di aspek pembayaran saja. Namun, evaluasi tersebut juga melibatkan penilaian terkait risiko investasi dari instrumen keuangan yang bersangkutan. Konsep tersebut memiliki peran penting untuk perbankan serta lembaga keuangan guna mengelola risiko secara bijak dan mampu menjamin stabilitas sistem keuangannya secara menyeluruh.
5 Tingkatan Kolektibilitas Kredit
Pada dasarnya, tingkatan kolektibilitas kredit dijelaskan dengan angka atau numerik tertentu. Semakin rendah angkanya, dianggap semakin bagus dan mampu memudahkan pemiliknya dalam mengajukan pinjaman di lembaga keuangan resmi. Berikut adalah penjelasan tentang 5 tingkatan kolektibilitas kredit yang penting untuk kamu ketahui.
-
Kol 1 atau Lancar
Kol 1 memiliki tagar Lancar yang berarti status kolektibilitas kredit tertinggi di mana riwayat pembayaran debitur Lancar dan selalu tepat waktu setiap bulannya.
Kategori kolektibilitas kredit ini merepresentasikan watak atau karakter yang baik pada debitur karena mampu membayar kewajibannya dengan Lancar. Dalam kata lain, jika debitur selalu melunasi pokok pinjaman dan bunganya tepat waktu, mereka akan mendapatkan tingkatan kolektibilitas kredit Kol 1. Biasanya, debitur dengan tingkatan ini mampu mendapat berbagai keuntungan ketika mengajukan pinjaman selanjutnya, seperti, prosesnya yang dipermudah, berpotensi mendapatkan bunga lebih terjangkau, hingga plafon kredit lebih besar.
-
Kol 2 atau Dalam Perhatian Khusus
Selanjutnya ada Kol 2 yang mempunyai tagar Dalam Perhatian Khusus atau biasa disingkat DPK. Status kolektibilitas kredit ini ditandai dengan pihak debitur pernah terlambat membayar tagihan kredit hingga melampaui waktu jatuh tempo paling tidak 90 hari semenjak tanggal jatuh temponya. Dalam kata lain, jika tak kunjung membayar tagihan kredit hingga 3 bulan, kamu akan tergolong sebagai debitur dengan tingkatan kolektibilitas kredit Kol 2.
Penetapan kategori DPK juga bisa diberikan secara manual jika debitur masih dipertimbangkan mempunyai aliran kas bagus, tapi kurang mampu membayar kewajibannya. Pada praktik perbankan, biasanya DPK oleh bank telah dianggap buruk, meski secara teoretis masih dianggap sebagai Performing Loan atau PL.
Penyelesaian kredit yang bermasalah dengan kategori Kol 2 bisa dilakukan dengan proses penagihan biasa maupun melalui restrukturisasi sesuai kesepakatan antara kreditur dengan debitur.
-
Kol 3 atau Kurang Lancar
Pada Kol 3 atau kategori Kurang Lancar, status kolektibilitas kredit dari debitur terlambat membayar kewajiban kreditnya selama 90 hari hingga 120 hari sejak waktu jatuh temponya. Dalam kata lain, tingkatan ini diberikan pada debitur yang tak kunjung membayar cicilan kreditnya selama 3 sampai 4 bulan.
Penetapan status Kurang Lancar bisa dilakukan secara manual oleh pihak bank jika debitur masih mempunyai itikad baik, walaupun kemampuan melunasi utangnya kurang memadai. Di kategori kolektibilitas kredit ini, pihak bank berkewajiban memberi Surat Peringatan atau SP pertama serta mulai menghitung akrual terkait tunggakan pinjaman dan bunga berjalannya, termasuk tunggakan penalti, administrasi pembukuan, dan tunggakan lainnya via penerbitan anjak piutang.
Jika masih memungkinkan bagi pihak debitur untuk melunasi kewajibannya tersebut, maka proses restrukturisasi utang bisa dilakukan menyesuaikan kesepakatan dengan pihak kreditur.
-
Kol 4 atau Diragukan
Pada kategori Kol 4 dengan tagar Diragukan adalah status kolektibilitas kredit yang mengindikasikan keterlambatan pembayaran pinjaman selama 120 hari hingga 180 hari. Di tahap Kol 4, bank harus sudah mengambil asumsi jika angsuran pokok serta bunga kreditnya tak terbayarkan serta bersiap mengambil keputusan penyelesaian kredit bermasalah via pelelangan agunan. Langkah tersebut dilakukan menyesuaikan Undang-Undang Nomor 4 pasal 6 tahun 1996 mengenai Hak Tanggungan terhadap Tanah & Benda yang Berhubungan dengan Tanah.
Hak tanggungan merupakan hak jaminan terhadap tanah guna pelunasan utang atau pinjaman tertentu, dan memberi kedudukan diutamakan pada kreditur tertentu dibanding kreditur lainnya. Dalam kata lain, jika debitur cedera janji, pihak kreditur yang memegang hak tanggungan memiliki hak menjual via pelelangan umum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Di tahap ini, Kol 4 secara manual bisa digeser menjadi Kol 5 jika bank sudah memperoleh keyakinan jika debitur tak hanya gagal memenuhi kewajibannya, tapi juga tak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan tanggung jawabannya. Pada tahap ini juga pihak bank berkewajiban menerbitkan SP-2 dan SP-3 pada debitur.
-
Kol 5 atau Macet
Terakhir, Kol 5 yang memiliki tagar Macet adalah kolektibilitas kredit terendah dan tergolong sebagai Non-Performing Loans atau NPL. Tingkatan ini mengindikasikan angsuran pokok serta bunga kredit tak terbayarkan bagi pihak debitur dan menunggak cicilannya selama 180 hari atau lebih. Jadi, pihak bank berkewajiban melakukan penyelesaian kredit yang bermasalah paling akhir, yakni via pelelangan agunan guna menutup PPAP dan mengatasi risiko terburuk kredit.
PPAP atau Penyisihan Penghapusan Aset Produktif merupakan cadangan yang wajib dibentuk sejumlah persentase tertentu dari plafon debit sesuai penggolongan kualitas dari aset produktif. Kolektibilitas kredit Kol 5 sendiri lebih populer disebut sebagai Kredit Macet. Pihak bank memiliki hak untuk melangsungkan pelelangan agunan ketika sudah menerbitkan Surat Peringatan sebanyak 3 kali dan anjak piutang, serta melaporkan riwayat penyelesaian dan penanganan kredit, seperti riwayat penagihan, restrukturisasi, dan negosiasi.
Pahami Kolektibilitas Kredit agar Tak Kesulitan saat Ajukan Pinjaman
Kolektibilitas kredit adalah istilah yang mengacu pada kemampuan debitur atau peminjam dalam memenuhi kewajibannya membayar cicilan atau pinjaman sesuai waktu yang ditentukan. Kolektibilitas kredit menggambarkan tingkat kepercayaan kreditur terhadap debitur dalam melunasi pinjaman yang akan diajukannya tepat waktu. Untuk itu, pastikan untuk memahami pengertian dan tingkatan kolektibilitas kredit agar lebih mudah mengajukan pinjaman saat dibutuhkan.