MA Ketok Palu! Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik
Mahkamah Agung (MA) dengan resmi membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan yang sebelumnya yang dibuat pemerintah dan sudah terlaksana dari Januari-Februari 2020.
Sidang yang dilaksanakan pada tangga 27 Februari 2020 ini menghasilkan keputusan dimana MA menerima dan mengabulkan sebagian dari judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
MA juga menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kemudian bertentangan juga dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan sudah memutuskan akan menaikan iuran BPJS Kesehatan sebanyak 100% per 1 Januari 2020. Dengan rincian jumlah iuran yaitu:
- Kelas 1 dari Rp80.000/bulan menjadi Rp160.000/bulan
- Kelas 2 dari Rp59.000/bulan menjadi Rp110.0000/bulan
- Kelas 3 dari Rp25.000/bulan menjadi Rp42.000/bulan
Mengenai keputusan tersebut pun banyak pihak yang mengaku pro dengan keputusan MA tersebut tapi ada juga yang tidak karena berbagai faktor yang salah satunya adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk menutupi defisit, menghindari kebangkrutan dari BPJS Kesehatan, meningkatkan kualitas pelayanan dan kekurangan lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri mengatakan pembatalan tersebut berpotensi mengganggu keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Namun, mengenai keputusan ini pihak dari BPJS Kesehatan sendiri mengatakan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah nantinya.
Baca Juga: Apa Itu USG 2, 3, dan 4D dan Berapa Biayanya? Yuk, Cari Tahu Di Sini Moms
BPJS Kesehatan Batal Naik, Apakah Uangnya Dikembalikan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pada prinsipnya pihaknya akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah. Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengedepankan hak peserta.
Dia mengatakan, uang yang sudah terlanjur dibayarkan tetap menjadi hak peserta. Pilihan pengembaliannya bisa berbentuk saldo untuk iuran selanjutnya. Namun Iqbal juga mengatakan akan ada kemungkinannya juga bahwa iuran yang sudah dibayarkan tidak dikembalikan, semua tergantung dari keputusan MA lagi.
Untuk saat ini pihak BPJS Kesehatan belum bisa memberikan komentar apa-apa terkait keputusan ini, karena BPJS Kesehatan sendiri mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait keputusan MA yang membatalkan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Namun, Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebagai salah satu pihak yang mengusulkan kenaikkan iuran mengatakan akan mengkaji lagi keputusan MA yang membatalkan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan ini.
Baca Juga: Gak Kuat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Turun Kelas Rawat Saja. Begini Ketentuannya
Iuran Batal Naik, Kualitas Pelayanan Tetap Harus Ditingkatkan
Mengenai tentang keputusan MA yang membatalkan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah akan tetap menghormati keputusan tersebut. Staf Khusus Presiden, Dini Purwono juga mengatakan akan memastikan pemerintah akan tetap mengusahakan agar pelayanan BPJS Kesehatan tetap baik.
Dini mengatakan pemerintah sedang mempelajari keputusan tersebut sebelum mempertimbangkan mengenai langkah-langkah selanjutnya.
Untuk itu, Dini meminta masyarakat untuk tidak perlu khawatir, walaupun iuran gagal naik pelayanan kepada masyarakat pengguna BPJS Kesehatan akan tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Pemerintah benar-benar mengupayakan agar pelayanan kesehata kepada masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan tetap bisa terselenggara dengan baik.
Tambah Perlindung Diri dengang Beli Produk Asuransi Tambahan
Bpjs Kesehatan merupakan program pelayanan kesehatan yang memang diwajibkan untuk dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Namun, tidak ada salahnya untuk Anda membeli produk asuransi kesehatan lain sebagai tambahan perlindungan diri. Pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan. Jangan lupa juga untuk mempelajari dulu produk asuransi sebelum membeli seperti cara klaim, keuntungan dan kekurangannya. Beli produk asuransi kesehatan DISINI.
Baca Juga: Cuci Darah Pakai BPJS Kesehatan Gak Perlu Surat Rujukan, Cukup Sidik Jari