Jadi Sinyal Waspada, Ini Arti Papan Pemantauan Khusus dan Ciri Sahamnya

Untuk memudahkan investor dalam memilih saham dengan karakteristik tertentu, Bursa Efek Indonesia atau BEI memiliki beberapa kategori papan pencatatan. Kebanyakan investor mungkin tidak asing dengan kategori papan pencatatan saham seperti Papan Utama dan Papan Pengembangan. 

Tapi, mungkin belum banyak dari kamu yang memahami tentang Papan Pemantauan Khusus pada bursa saham. Secara umum, Papan Pemantauan Khusus berisikan sekumpulan saham yang memiliki kinerja yang tidak perlu dipertimbangkan dengan matang oleh investor sebelum memilihnya. Bahkan, saham yang terdaftar pada papan pencatatan jenis ini bisa menjadi sinyal waspada bagi investor untuk berhati-hati jika ingin membelinya. 

Lantas, seperti apa sih sebenarnya Papan Pemantauan Khusus ini? Juga, apa ciri saham yang termasuk pada kategori papan pencatatan ini dan manfaatnya diketahui oleh para pelaku pasar modal? Nah, untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan tentang apa itu Papan Pemantauan Khusus di Bursa Efek Indonesia berikut ini. 

Pengertian Papan Pemantauan Khusus

Seperti yang telah dijelaskan sedikit sebelumnya, Papan Pemantauan Khusus adalah salah satu kategori papan pencatatan saham yang ada di Bursa Efek Indonesia atau BEI. Kategori papan pencatatan ini diperuntukkan saham dari perusahaan tercatat yang memiliki kondisi operasional atau keuangan khusus sehingga memerlukan perhatian lebih oleh investor yang ingin membelinya. 

Pada dasarnya, kehadiran Papan Pemantauan Khusus berguna untuk memberi sinyal peringatan kepada investor sehingga lebih  waspada ketika ingin membeli saham yang ada di dalamnya. Pasalnya, kondisi khusus pada saham yang ada di papan pencatatan ini memiliki tingkat risiko investasi yang tinggi. 

Meski terkesan mengkhawatirkan, tapi Papan Pemantauan Khusus sejatinya mempunyai fungsi penting guna melindungi kepentingan masyarakat pemodal. Dengan adanya kategori papan pencatatan ini, investor bisa mendapatkan informasi lebih transparan terkait kondisi perusahaan. Dengan begitu, investor mampu mengambil keputusan investasi dengan lebih akurat dan bijak. 

Saham yang termasuk pada Papan Pemantauan Khusus ditransaksikan dengan cara khusus yang dikenal dengan sebutan pelelangan saham berkala atau periodic call auctions. Dengan metode tersebut, harga saham disesuaikan dengan dasar volume terbesar di jam tertentu. 

Kriteria Saham pada Papan Pemantauan Khusus

Melansir situs resmi BEI, ada 11 kriteria atau ciri yang dijadikan dasar sebuah saham bisa dimasukkan pada kategori Papan Pemantauan Khusus. Berikut kriteria saham pada Papan Pemantauan Khusus. 

  • Harga rerata saham selama kurun waktu 3 bulan belakangan pada Pasar Reguler maupun Periodic Call Auctions di bawah 51 rupiah. 
  • Laporan Keuangan Auditan terbaru memperoleh opini tak menyatakan pendapat atau disclaimer. 
  • Tak membukukan pendapatan maupun tak memiliki perubahan pendapatan di Laporan Keuangan Auditan, serta Laporan Keuangan Interim terbaru dibanding dengan laporan finansial yang diinformasikan sebelumnya. 
  • Mempunyai ekuitas negatif di laporan keuangan terbaru. 
  • Perusahaan tambang minerba di mana belum mendapatkan pemasukan dari bisnis utamanya sampai tahun pembukuan keempat sejak tercatat pada bursa. 
  • Tak memenuhi syarat untuk bisa tetap tercatat pada bursa utama selayaknya diatur pada Peraturan Nomor l-A & l-V (public floats).
  • Mempunyai likuiditas yang rendah dengan karakteristik nilai transaksi rerata harian saham di bawah 5 juta rupiah, serta volume transaksi rerata harian saham di bawah 10 ribu saham selama kurun waktu 3 bulan belakangan pada Pasar Reguler maupun Periodic Call Auctions.
  • Perusahaan tercatat pada kondisi dimohonkan untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU, pembatalan perdamaian, atau pailit. 
  • Anak perusahaan dengan sumber pendapatan material, pada kondisi dimohonkan untuk PKPU, pembatalan perdamaian, atau pailit. 
  • Dikenakan status penghentian sementara pada perdagangan efeknya selama 1 hari kerja atau lebih dan disebabkan oleh kegiatan perdagangan. 
  • Kondisi lainnya yang ditetapkan pihak bursa pasca mendapatkan persetujuan maupun perintah dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Manfaat Papan Pemantauan Khusus

Meski secara umum memberi sinyal peringatan bagi investor, tapi Papan Pemantauan Khusus mempunyai beberapa manfaat, antara lain:

  • Mendorong likuiditas saham perusahaan yang termasuk pada kategori Papan Pemantauan Khusus sehingga lebih mudah ditransaksikan. 
  • Memberi informasi terkait risiko investasi, khususnya untuk investor pemula. 
  • Membedakan antara saham dengan karakteristik khusus agar lebih mudah bagi investor untuk mengambil keputusan membelinya atau tidak. 

Daftar Saham Papan Pemantauan Khusus

Per 5 Januari 2025, terdapat 214 emiten atau saham yang termasuk pada kategori Pemantauan di situs resmi Pemantauan. Berikut beberapa daftar perusahaan dan kode sahamnya pada Papan Pemantauan Khusus.

  • Mahaka Media (ABBA )
  • Asuransi Bina Dana Arta (ABDA)
  • Anugerah Kagum Karya Utama (AKKU)
  • Alumindo Light Metal Industry (ALMI)
  • Tri Banyan Tirta (ALTO)
  • Ratu Prabu Energi (ARTI)
  • Asuransi Maximus Graha Persada (ASMI)
  • Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS)
  • MNC Asia Holding (BHIT)

Lebih Mudah Pantau Saham Berisiko melalui Papan Pemantauan Khusus

Adanya Papan Pemantauan Khusus tak hanya berfungsi sebagai metode pengawasan saja bagi saham dengan karakteristik tertentu. Tapi, adanya kategori papan pencatatan tersebut juga mampu meningkatkan transparansi serta efisiensi dari pasar saham Indonesia. Sehingga, investor bisa lebih mudah memantau saham yang berisiko dengan melihat daftar emiten yang ada di Papan Pemantauan Khusus.