Peraturan BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui, Jangan Sepelekan!

Menggunakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan suatu pilihan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Melalui program ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal kesehatan, ketenagakerjaan, pensiun, dan lainnya.

Salah satunya BPJS Kesehatan. Dengan mendaftar sebagai peserta, masyarakat bisa mendapat jaminan kesehatan secara gratis. Tentu saja, bukan hanya mendaftar, tapi juga rutin membayar iuran setiap bulan.

Besaran iuran tergantung kelas yang dipilih. Bahkan ada juga yang sama sekali tak membayar iuran karena ditanggung oleh pemerintah. Namanya Penerima Bantuan Iuran (PBI). Khusus untuk masyarakat miskin.

Ketika sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, kamu harus mematuhi segala ketentuan maupun peraturan yang berlaku. Sayangnya, masih banyak yang belum aware dengan peraturan-peraturan BPJS Kesehatan, sehingga kerap menemui kendala ketika akan klaim jaminan kesehatan di Puskesmas maupun Rumah Sakit.

Untuk lebih jelasnya, peraturan-peraturan apa saja sih seputar BPJS Kesehatan yang perlu diketahui, simak ulasannya berikut ini.

Baca juga: Syarat Mengubah Data BPJS Kesehatan

Peraturan BPJS Kesehatan yang Perlu Diketahui

Peraturan khusus di BPJS Kesehatan ada untuk mengatur berbagai aspek dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa program jaminan kesehatan berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Beberapa peraturan yang terkait dengan BPJS Kesehatan yang harus dipahami dengan baik:

  1. Wajib Mendaftarkan Semua Anggota Keluarga


    Wajib Mendaftarkan Semua Anggota Keluarga

    Berdasarkan aturan, jika kamu secara perorangan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, wajib pula mendaftarkan anggota keluarga yang lain dalam satu kartu keluarga (KK) sebagai peserta BPJS Kesehatan.

    Misalnya, kamu berstatus sudah menikah dan masih tertulis di kartu keluarga orangtua. Maka, kamu wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan terbaru dengan status terbaru. Datang saja langsung ke kantor BPJS Kesehatan supaya lebih jelas.

    Mungkin ada masyarakat yang tidak setuju dengan aturan tersebut. Tapi, ini sudah amanat peraturan bahwa seluruh warga negara Indonesia wajib terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

    Ketika mendaftar BPJS Kesehatan, masukkan NIK di kartu keluarga. Setelah itu, sistem akan otomatis menampilkan data semua anggota keluarga dan seluruhnya wajib memiliki BPJS Kesehatan.

  2. Berlaku Setelah 14 Hari Pendaftaran


    Berlaku Setelah 14 Hari Pendaftaran

    Perlu diketahui, BPJS Kesehatan tidak bisa langsung digunakan setelah pendaftaran. Selesai mendaftar, kamu akan mendapat nomor virtual account. Kamu perlu menunggu selama 14 hari jika ingin menyetor iuran untuk pertama kali.

    Hal ini sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja. Setelah membayar iuran pertama, kamu baru dapat mengambil kartu BPJS Kesehatan dan bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

    Jadi ingat, kalau mau berobat gratis pakai BPJS Kesehatan, daftar sebagai peserta terlebih dulu. Daftar selagi sehat, rajin bayar iurannya. Bukan pas sakit dan butuh perawatan medis, kamu baru mendaftar. Karena jika mendaftar setelah sakit, justru tidak bisa langsung mendapat perawatan medis.

  3. Bayi Dalam Kandungan Bisa Jadi Peserta BPJS Kesehatan


    Bayi dalam Kandungan Bisa Jadi Peserta BPJS  Kesehatan

    Bagi ibu hamil, kamu sudah bisa mendaftarkan jabang bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan. Tentu saja ini akan membantu bayi saat lahir ke dunia dan membutuhkan perawatan.

    Di Pasal 8, paraturan BPJS Kesehatan No. 1/2015 :

    • Bayi dapat didaftarkan sebagai peserta sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
    • Pendaftaran bayi dilakukan dengan memilih kelas perawatan yang sama dengan ibu, mencantumkan data sesuai identitas ibu, mengisi data NIK dengan data nomor KK orangtuanya, mengisi data tanggal lahir sesuai dengan tanggal pada saat bayi didaftarkan.
    • Pembayaran iuran pertama dari bayi dalam kandungan dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup. Dan jaminan pelayanan kesehatan si bayi berlaku sejak iuran pertama dibayar.
    • Setelah bayi dilahirkan, ibu wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan pasca dilahirkan.
  4. Jika di PHK, BPJS Kesehatan Tetap Bisa Digunakan Sampai 6 Bulan


    BPJS Kesehatan Tetap Aktif hingga 6 Bulan Meski Kena PHK

    Kepesertaan BPJS terbagi atas beberapa golongan, salah satunya adalah Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran peserta ini dibayarkan oleh perusahaan tempat peserta bekerja dan peserta yang merupakan karyawan lewat sistem potong gaji.

    Nah, jika suatu saat peserta kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan iuran BPJS Kesehatan tidak dibayarkan lagi, maka peserta masih bisa mendapat jaminan pelayanan kesehatan hingga 6 bulan terhitung sejak dirinya di PHK.

    Tentu ini menjadi kabar baik bagi karyawan yang mengalami PHK. Bukan berarti sudah berhenti bekerja, status BPJS Kesehatan terhenti. Namun, tetap aktif dalam jangka waktu 6 bulan ke depan.

Baca juga: Konsultasi Gratis Kesehatan Mental dengan BPJS Kesehatan, Bisa? Ini Caranya

Pahami Peraturan BPJS Kesehatan sebelum Jatuh Sakit

Dengan manfaat BPJS Kesehatan yang sangat besar, kamu tentu saja tidak ingin melewatkannya, kan? Daripada nanti terlanjur sakit, tidak punya perlindungan BPJS Kesehatan, ongkos berobat sangat mahal. Bisa menguras tabungan kamu. Pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan denda. 

Lebih baik sedia payung sebelum hujan kan. Selagi sehat mendaftar BPJS Kesehatan, bayar iuran setiap bulan dan tepat waktu, maka kamu akan mendapat perlindungan dari berbagai risiko kesehatan. Jangan lupa, untuk melengkapinya dengan asuransi kesehatan.

Baca Juga: Ingin Pindah Fasilitas Kesehatan di BPJS Kesehatan? Ini Caranya