Peserta Perlu Tahu, Ini Sanksi dan Denda Bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan per akhir Oktober 2018, defisit BPJS Kesehatan per Oktober 2018 sudah mencapai Rp19,4 triliun. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melakukan berbagai cara agar bisa meminimalisir defisit tersebut.
Selain menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat, pemerintah juga gencar menerapkan ketentuan baru bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran akan menerima sanksi dan denda. Ketentuan ini telah tercantum dalam Perpres nomor 82 tahun 2018.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang belum mengetahui tentang hal ini, sebaiknya simak dan pahami dalam ulasan berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber.
Kenapa defisit bisa terjadi terhadap BPJS Kesehatan?
Menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada beberapa faktor yang membuat jumlah uang yang diterima oleh BPJS Kesehatan tidak sebanding dibandingkan dengan jumlah manfaat yang telah diterima peserta, di antaranya:
- Banyak peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan
- Rumah sakit bersikap curang dengan memainkan kategori saat pelaporan. Yang seharusnya masuk dalam kategori B berubah menjadi A
- Banyak perusahaan yang melakukan kecurangan dengan melaporkan jumlah karyawan yang lebih sedikit
- Pelayanan BPJS Kesehatan lebih banyak daripada jumlah peserta
- Data yang tidak sesuai akibat dari perubahan data peserta tidak update secara otomatis, jadi terjadi data ganda
Baca Juga: 7 Fakta Unik Tentang BPJS Kesehatan
Sanksi dan Denda bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
Tak sedikit masyarakat Indonesia yang tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai peserta BPJS Kesehatan, yaitu membayar iuran tepat waktu setiap bulannya. Banyak dari mereka yang hanya memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan saja, tapi mengabaikan iuran yang telah ditetapkan. Mereka yang menunggak beralasan tidak mampu membayar iurannya.
Agar hal tersebut tidak terjadi lagi dan membuat para penunggak jera, maka pemerintah menerapkan sanksi dan denda sebagai berikut:
Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Dihentikan Sementara
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, terhitung 1 Juli 2016, bagi yang menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Tapi kartu atau jaminan dihentikan sementara bila telat membayar iuran selama 1 bulan sejak tanggal 10.
Namun, jika penunggak telah melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatannya, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali oleh pihak BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Tanya-Jawab BPJS Kesehatan, Ini Fakta Penting Layanan BPJS yang Perlu Diketahui
Sejumlah Denda yang Harus Dibayarkan Penunggak
Sebelumnya, BPJS Kesehatan membuat ketentuan bahwa terdapat denda bagi peserta yang telat membayar iuran. Namun, dalam ketentuan terbaru ini, BPJS Kesehatan akan menghapus denda bagi peserta iuran yang telat melunasi tunggakan BPJS Kesehatan.
Jadi, jika peserta BPJS Kesehatan telat membayar tunggakan, maka peserta membayar iuran dari tunggakannya saja. Tidak akan dikenakan denda oleh BPJS Kesehatan.
Namun, ini berbeda dalam ketentuan yang diatur BPJS Kesehatan saat ini yaitu: “Denda dapat berlaku bagi yang mengikuti/ peserta BPJS Kesehatan yang memperoleh rawat inap selama 45 hari sejak status peserta BPJSnya aktif kembali, yakni denda 2,5% dari biaya rawat inap pelayanan kesehatan di kali dengan lamanya tunggakan per bulannya: dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bulan tertunggak iuran maksimal yaitu 12 bulan.
- Besaran denda yang dikenakan paling tinggi 30 Juta.
Berikut ini agar lebih jelas, kami akan berikan contoh kasusnya untuk Anda.
Kasus Pertama: Peserta Iuran Menunggak 3 Bulan Berturut-Turut
Dalam contoh kasus ini, karena peserta menunggak selama 3 bulan berturut-turut maka peserta harus membayar iuran selama 3 bulan tersebut agar kartu BPJSnya aktif kembali.
Dalam hal ini, peserta tidak akan dikenakan denda, karena peserta sedang tidak di rawat inap di rumah sakit.
Jadi total iuran yang dibayarkan oleh peserta adalah 80 Ribu x 3 = Rp 240 Ribu. Pembayaran tunggakan iuran ini apabila peserta mengambil BPJS Kesehatan kelas satu.
Kasus Kedua: Peserta Iuran Menunggak Hingga 4 Tahun
Apabila peserta menunggak hingga 4 tahun, maka total tagihan yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan adalah iuran dikali dengan 24 bulan
Jadi total iuran yang dibayar oleh peserta adalah Rp 51 Ribu x 24 = Rp 1.224.000
Kasus Ketiga: Peserta Iuran Menunggak Selama 2 Bulan Berturut-turut dan Dirawat Inap Selama 7 Hari Setelah Membayar Iuran
Kasus ketiga ini, apabila peserta menunggak selama 2 bulan dan peserta dirawat inap di rumah sakit. Dalam kasus ini, peserta dikenakan denda karena masuk rumah sakit lebih dari 45 hari sejak melunasi tunggakan BPJS kesehatan.
Untuk itu, besaran denda yaitu berdasarkan biaya rawat inap yang dikeluarkan selama 7 hari misalnya biaya rawat inapnya sebesar Rp 7.000.000,- selama 7 hari.
Denda yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan dalam kasus diatas: 2.5% x 7.000.000,- x 2 = Rp 350.000,-
Itulah beberapa contoh kasus yang akan memudahkan Anda dalam mengetahui ketentuan dan denda yang diberikan BPJS Kesehatan. Dengan ketentuan yang sudah ditetapkan BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.
'Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong!'
Kutipan BPJS Kesehatan tersebut memang benar adanya. Maksudnya, dengan kita bersama-sama membayar iurannya secara rutin setiap bulannya, maka tak hanya Anda saja yang bisa memanfaatkan fasilitasnya, tapi warga lain khususnya masyarakat yang kurang mampu pun bisa menikmatinya. Bukan hanya itu saja, dengan iuran tersebut, pemerintah juga bisa terus meningkatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan agar kesehatan.
Baca Juga: Ingin Pindah Fasilitas Kesehatan di BPJS Kesehatan? Ini Caranya