Biar Tahu Cara Kerjanya, Yuk Cari Tahu 6 Prinsip Asuransi Sebelum Membelinya
Meski sudah mulai dilirik, tapi tak menutup fakta jika masih ada banyak orang yang belum melek tentang pentingnya memiliki asuransi. Khususnya asuransi jiwa, produk keuangan tersebut sejatinya wajib dimiliki oleh semua orang guna mengantisipasi risiko terjadinya masalah dan memproteksi keuangan di masa depan.
Sebenarnya, memahami manfaat asuransi bisa dilakukan dengan mencari tahu beragam prinsip yang terdapat di dalamnya. Dengan memahami tentang prinsip asuransi, kamu bisa mengerti tentang bagaimana mekanisme dan cara kerja dari produk asuransi. Sehingga, manfaatnya bisa lebih jelas terlihat dan disesuaikan dengan kebutuhan.
Lalu, apa saja sih prinsip asuransi yang penting untuk diketahui oleh nasabah sebelum mengajukan produk keuangan tersebut? Nah, jika ingin tahu penjelasannya, simak ulasan tentang 6 prinsip asuransi dan metode ganti rugi asuransi untuk dipahami berikut ini.
6 Prinsip Asuransi yang Utama
1. Insurable Interest
Bisa diartikan sebagai kepentingan untuk mengasuransikan, insurable interest merupakan prinsip asuransi yang berarti memberi hak pada tertanggung yang secara hukum diakui untuk mengasuransikan aset atau jiwa. Pemberian hak tersebut bisa dilakukan karena ada hubungan keluarga, ekonomi, atau keuangan antara tertanggung dengan aset atau jiwa yang diasuransikannya. Hak tersebut secara otomatis muncul dari adanya kontrak atau polis asuransi.
Prinsip ini kerap diterapkan pada produk asuransi kendaraan. Sebagai contoh, kamu membeli mobil yang tentu saja mempunyai nilai keuangan. Jika terjadi musibah pencurian atau kecelakaan pada mobil tersebut, sudah pasti akan menyebabkan kerugian finansial.
Oleh karena itu, kamu mengajukan asuransi mobil karena ada kepentingan untuk mengasuransikan aset tersebut agar terhindar dari risiko kerugian finansial karena musibah atau masalah yang tercantum di polis asuransi. Lalu, bagaimana dengan kendaraan milik orang lain? Apabila tak mempunyai kepentingan, kamu tak perlu memberikan asuransi terhadap aset tersebut.
2. Utmost Good Faith
Memiliki nama lain prinsip itikad terbaik, utmost good faith adalah prinsip yang mewajibkan pihak tertanggung atau penanggung untuk menyampaikan segala fakta dan informasi penting seputar pembelian atau penutupan asuransi sejelas mungkin. Informasi penting yang perlu disampaikan tersebut bisa berbeda antara jenis asuransi.
Pada asuransi kesehatan, informasi yang diminta biasanya berupa data terkait riwayat medis. Sementara untuk asuransi barang atau aset biasanya mencakup lokasi aset serta penggunaannya, termasuk pengalaman kerugian sebelumnya. Prinsip ini sangat penting untuk dipahami guna menghindari terjadinya perselisihan pada proses penutupan asuransi maupun pengajuan klaim manfaatnya.
Contoh penerapan prinsip ini adalah saat kamu berencana membeli asuransi mobil. Pihak perusahaan asuransi sebagai penanggung harus menjelaskan ketentuan dan fakta pada polis asuransi dengan lengkap. Sementara selaku nasabah, ketika mengalami kecelakaan dan mengajukan manfaat asuransi, kamu perlu menyampaikan informasi dengan lengkap dan jujur terkait kejadian tersebut.
Baca Juga: Perbedaan Asuransi Kesehatan dengan Asuransi Penyakit Kritis
3. Indemnity
Prinsip asuransi yang ketiga adalah indemnity atau ganti rugi. Prinsip ini mengatur tentang pemberian pertanggungan atau ganti rugi pada produk asuransi. Adanya prinsip ini mengharuskan perusahaan asuransi untuk memberi ganti rugi secara finansial sesuai kerugian yang telah dialami oleh kliennya tanpa dikurangi atau ditambah agar bisa mencari keuntungan.
Dalam kata lain, prinsip ini menjadikan konsumen atau pihak tertanggung untuk bisa memperoleh ganti rugi finansial yang semestinya dan setara dengan saat belum mengalami risiko.
Contohnya, pasca mengajukan klaim asuransi mobil, kamu bisa mendapatkan ganti rugi atau indemnity setara dengan harga mobil sebelum tertabrak. Nasabah tidak akan memperoleh pertanggungan asuransi yang lebih tinggi atau lebih rendah dari yang seharusnya didapatkan. Prinsip ini biasanya hanya berlaku pada asuransi umum dan tak berlaku pada asuransi jiwa sebab sulitnya menilai ukuran jiwa seseorang pada konteks finansial.
4. Subrogation
Selanjutnya ada subrogation atau pengalihan hak tuntutan tanggung jawab pada pihak ketiga. Prinsip ini menjelaskan terkait aturan pengalihan hak tertanggung dalam menuntut ganti rugi pada pihak ketiga atau pihak penyebab kerugian pada perusahaan asuransi. Jika sudah mempunyai jaminan untuk memberi ganti rugi dari penyedia asuransi tersebut.
Misalnya, mobil yang kamu kendarai ditabrak pihak lain. Mengacu pada prinsip ini, kamu berhak mengajukan ganti rugi pada pelaku. Tapi, jika mempunyai polis asuransi mobil, pihak perusahaan asuransi bisa menggantikan tuntutan pada pihak ketiga tersebut untuk memberi ganti rugi.
5. Contribution
Selain keempat prinsip asuransi di atas, ada pula contribution atau pertanggungan bersama yang menjadi hak tiap penanggung agar mengajak pihak penanggung lain untuk sama-sama memberi pertanggungan risiko atau masalah yang terjadi. Walaupun begitu, pemberian pertanggungan atau ganti rugi tersebut tak harus bernilai sama terkait kewajibannya.
Contoh penerapan prinsip asuransi ini adalah saat ada orang yang memberikan perlindungan asuransi pada tempat bisnisnya di 2 perusahaan asuransi berbeda. Jika ternyata suatu saat risiko kerugian pada objek yang telah diasuransikan tersebut terjadi, maka prinsip kontribusi ini berlaku pada kedua perusahaan asuransi untuk memberi pertanggungan sesuai dengan ketentuan pada polis.
6. Proximate Cause
Terakhir ada proximate cause atau penyebab utama paling dominan, yaitu prinsip yang berkaitan dengan penyebab utama dari terjadinya kerugian. Sebagai contoh, seseorang mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil hingga meninggal dunia. Meski mempunyai proteksi dari asuransi kecelakaan diri, tapi hasil dari pemeriksaan dokter atau visum menguak jika penyebab utama pihak tersebut kehilangan nyawa adalah karena serangan jantung dan bukan kecelakaan.
Dari kasus tersebut, pihak ahli waris tak bisa mengajukan manfaat klaim asuransi kecelakaan diri. Alasannya karena penyebab kematian pihak tertanggung bukan karena kecelakaan diri, melainkan dari risiko lain yang perlindungannya tak dijamin oleh polis asuransi. Dalam kondisi tersebut, manfaat klaim asuransi hanya bisa diajukan pada asuransi jiwa atau asuransi kesehatan.
Baca Juga: Asuransi Anak: Siapkan Asuransi Pendidikan dan Kesehatan Sejak Dini
Metode Ganti Rugi Manfaat Asuransi
Setelah memahami tentang 6 prinsip asuransi, ada baiknya kamu juga mengetahui metode apa saja yang biasa digunakan perusahaan asuransi untuk memberi manfaat ganti rugi pada para nasabahnya. Berikut penjelasannya.
Jenis Metode | Keterangan |
Cash |
Cash adalah pembayaran ganti rugi yang dilakukan dengan uang tunai sesuai nominal kerugian yang dialami oleh pihak tertanggung. |
Repair |
Metode ini memberi manfaat berupa perbaikan terhadap kerusakan objek atau aset yang diasuransikan oleh nasabah sesuai syarat yang berlaku. Misalnya pada asuransi mobil jenis komprehensif, manfaat ini hanya bisa diberikan jika biaya perbaikan tak melebihi 75 persen harga mobil di pasaran karena jika lebih dari itu akan dilakukan penggantian. |
Replacement |
Replacement dilakukan dengan menempatkan kembali kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan dengan barang yang baru di mana kondisinya tak lebih baik dibanding kondisi barang sebenarnya sebelum mengalami kerugian. Metode ganti rugi ini utamanya ditujukan pada barang yang biasanya bisa dipertanggungkan dengan replacement, seperti kaca yang pasti akan digantikan dari perusahaan kaca dengan atas nama pihak penanggung oleh perusahaan asuransi. |
Reinstatement |
Metode ganti rugi terakhir yang biasa dilakukan oleh perusahaan asuransi adalah reinstatement. Cara kerja metode ini adalah dengan memulihkan kembali kerugian atau kerusakan dari barang atau aset yang dipertanggungkan dengan yang baru. Dalam catatan, barang baru yang dijadikan pengganti tersebut kondisinya tak lebih baik ketimbang kondisi barang yang diganti sesaat sebelum kerusakan terjadi. Pada praktiknya, ada aturan batas waktu terkait pemberian manfaat ganti rugi berupa reinstatement pada nasabah asuransi. Biasanya, pihak perusahaan asuransi harus memberikan manfaat ganti rugi ini paling lama 12 bulan pasca kerugian terjadi. Hal tersebut berlaku terutama pada barang yang bisa diganti dengan metode pemulihan kembali. Sebagai contoh, nasabah mengasuransikan rumah dan suatu saat mengalami musibah kebakaran hingga rata dengan tanah. Dalam kondisi tersebut, perusahaan asuransi harus membangun rumah kembali dengan kondisi yang sama seperti sebelum mengalami musibah kebakaran. |
Tepat Dapatkan Manfaatnya dengan Memahami Prinsip Asuransi
Itulah penjelasan tentang apa itu prinsip asuransi dan metode ganti rugi yang umum digunakan oleh perusahaan asuransi. Sebagai produk yang bermanfaat untuk memberi perlindungan dan ganti rugi terhadap risiko masalah yang mungkin terjadi di masa depan, memahami prinsip asuransi dan metode ganti ruginya sangat penting untuk dilakukan calon nasabah sebelum mengajukannya. Dengan begitu, kamu selaku pihak tertanggung bisa terhindar dari risiko salah paham ketika mengajukan produk proteksi keuangan ini.
Baca Juga: Asuransi Umum: Pengertian, Jenis dan Perusahaan Asuransi Terbaik