Lindungi Properti dan Kendaraan, Yuk Cari Tahu Segala Hal Penting Seputar Asuransi Banjir

Tidak dapat dipungkiri bahwa banjir merupakan salah satu bencana alam yang seakan menjadi agenda tahunan dan pasti terjadi di sejumlah kawasan di Indonesia. Saat bencana tersebut menerjang, ada banyak risiko masalah yang muncul dan merugikan. Apalagi kalau bencana banjir sampai berdampak pada aset berharga seperti rumah dan juga kendaraan.

Mengetahui hal tersebut, masyarakat tentu perlu mencari cara untuk mengantisipasi datangnya bencana banjir. Selain dengan menjaga lingkungan dan memastikan sistem drainase tersedia, tidak ada salahnya untuk mengajukan pula produk asuransi yang bernama asuransi banjir.

Lantas, seperti apa sih layanan asuransi banjir ini dan bagaimana produk tersebut bisa memberi perlindungan yang dibutuhkan masyarakat? Tanpa panjang lebar lagi, simak penjelasan lengkap tentang apa itu asuransi banjir, termasuk manfaat yang diberikan, cakupan proteksi yang diberikan, dan tips ajukan klaim manfaatnya berikut ini.

Baca juga: Asuransi Mobil All Risk atau TLO: Pilih yang Mana Ya?

Bingung cari asuransi mobil terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!
Pilih Tahun Kendaraan
Pilih Merek Mobil
Pilih Model Mobil
Pilih Tipe Mobil
Pilih Plat Kendaraan
Pilih Tipe Asuransi
 

Tentang Asuransi Banjir

loader

Asuransi Banjir

Sejatinya, asuransi banjir adalah produk asuransi tambahan atau rider yang bisa diajukan oleh nasabah asuransi properti atau asuransi kendaraan. Sesuai namanya, asuransi banjir memberi manfaat proteksi terhadap risiko banjir yang mungkin terjadi pada properti, termasuk rumah atau gedung, dan juga kendaraan, baik itu sepeda motor atau mobil.

Khususnya bagi yang tinggal di kawasan rentan banjir, perlindungan dari produk asuransi ini sangat penting untuk didapatkan. Sebab, asuransi banjir mampu memberi manfaat ganti rugi terhadap kerusakan pada aset atau harta benda yang dijamin sesuai dengan ketentuan pada polis.

Sebagai contoh, jika rumah diterjang banjir hingga ada perabot yang rusak dan bagian dinding berlubang, risiko kerugian tersebut bisa dialihkan ke pihak perusahaan asuransi. Sehingga, kamu pun tidak harus menalangi biaya perbaikan tersebut dengan dana pribadi. Tentunya, untuk bisa mendapatkan manfaat tersebut, nasabah diharuskan membayar biaya premi dengan nominal tertentu sesuai kesepakatan saat proses pengajuan asuransi.

Baca juga: Biaya Perbaikan Mobil yang Terendam Banjir Tanpa Asuransi

Siapa yang Membutuhkan Asuransi Banjir?

Saat ditanya siapa yang membutuhkan manfaat asuransi banjir, jawabannya jelas adalah semua orang yang tinggal di kawasan rawan banjir. Maksud dari wilayah rawan banjir ialah kawasan yang tergolong mempunyai risiko lebih tinggi untuk diterjang banjir dibanding area lainnya.

Yang termasuk sebagai kawasan rawan banjir ini tak terbatas ada area yang langganan banjir. Tapi, wilayah yang sering memiliki genangan air saat musim hujan bisa dibilang sebagai kawasan rentan banjir dan setiap orang yang tinggal di sana membutuhkan manfaat asuransi banjir.

Hal serupa juga berlaku pada asuransi kendaraan yang menawarkan perluasan perlindungan dari risiko banjir. Jika kamu sering berkendara di area rawan banjir, misalnya kantor atau tempat bisnis, proteksi dari asuransi banjir ini sebaiknya diajukan. Dengan begitu, manfaat perlindungan asuransi ini bisa didapatkan dan memberi ganti rugi sesuai ketentuan pada polis.

Baca juga: Musim Hujan Datang, Yuk Gunakan Asuransi Kendaraan

Manfaat Perlindungan Asuransi Banjir

Utamanya, manfaat perlindungan yang dijamin oleh asuransi banjir adalah ganti rugi atas segala kerusakan yang dialami oleh kendaraan atau properti saat terkena banjir. Untuk asuransi properti jenis komprehensif atau all risk, proteksi terhadap risiko banjir biasanya sudah termasuk di dalam perlindungan dasarnya.

Artinya, nasabah tidak perlu mengajukan asuransi tambahan atau rider untuk bisa mendapatkan proteksi terhadap risiko banjir. Walaupun begitu, setiap perusahaan asuransi properti memiliki kebijakan dan ketentuan berbeda terkait pemberian proteksi banjir ini sehingga perlu dikonfirmasi terlebih dulu sebelum melakukan pengajuan.

Pada asuransi properti, asuransi banjir memberi manfaat ganti rugi berupa uang pertanggungan akibat kerusakan pada rumah atau bangunan beserta isinya akibat diterjang banjir. Hal tersebut berlaku pula pada peralatan elektronik yang mudah rusak saat terkena banjir.

Selain itu, ada pula biaya akomodasi sementara ketika properti yang dimiliki pihak tertanggung tak bisa digunakan akibat kebanjiran. Dengan manfaatnya tersebut, tak mengherankan jika asuransi properti dengan proteksi terhadap risiko banjir penting untuk didapatkan.

Sementara untuk asuransi banjir yang tersedia di asuransi kendaraan, seperti asuransi mobil, biasanya perlu diajukan lagi oleh nasabah sebagai asuransi tambahan atau rider. Dalam kata lain, proteksi terhadap risiko kebanjiran bukan termasuk sebagai manfaat dasar dari asuransi kendaraan. Tentunya, pengajuan asuransi banjir pada asuransi kendaraan akan membuat biaya premi yang dibebankan menjadi lebih tinggi.

Terkait manfaat asuransi banjir yang tersedia pada asuransi kendaraan adalah ganti rugi terhadap segala jenis kerusakan akibat banjir. Hal ini mencakup kerusakan bagian eksterior dan interior kendaraan, seperti jok, bodi, hingga dashboard dan karpet alasnya.

Selain itu, ketika diterjang banjir, mesin kendaraan juga menjadi lebih rentan rusak akibat korsleting di bagian elektronik, maupun korosi dan karat pada besi. Dengan memiliki asuransi banjir, risiko kerusakan pada kendaraan tersebut tentu bisa diantisipasi dan biaya perbaikannya akan ditanggung oleh penyedia asuransi.

Baca juga: Khawatir Klaim Asuransi Mobil Ditolak? Lakukan Cara Ini

Cara Kerja Asuransi Banjir

loader

Asuransi Banjir

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, asuransi bisa diajukan sebagai bagian dari asuransi properti dan asuransi kendaraan. Artinya, manfaat yang diberikan oleh produk asuransi ini berguna untuk melindungi kedua jenis aset tersebut dari risiko kerugian yang diakibatkan oleh bencana banjir.

Ketika diajukan untuk melindungi rumah melalui asuransi properti, asuransi banjir akan memberikan uang pertanggungan terhadap risiko kerusakan yang terjadi pada jenis aset tersebut. Pada konteks asuransi properti, proteksi asuransi banjir biasanya juga mencakup segala perabot dan benda yang ada di dalam rumah, seperti, kursi, meja, hingga alat elektronik.

Lalu, ketika banjir menerjang dan merusak properti yang dilindungi, nasabah bisa mengajukan klaim manfaat asuransi banjir sesuai ketentuan. Biasanya, nasabah diharuskan untuk melakukan dokumentasi terkait rumah dalam kondisi terlanda banjir dan bagian yang mengalami kerusakan. Dokumentasi ini bisa berbentuk foto atau video.

Kemudian, siapkan segala dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai ketentuan pada polis. Sebelum pengajuan klaim asuransi diterima, pastikan untuk tak melakukan perbaikan terlebih dulu, setidaknya hingga survei lokasi telah dilakukan oleh pihak asuransi. Terakhir, berikan catatan terkait kerusakan pada rumah termasuk isinya secara normal dan masuk akal agar tak menghambat proses pencairan manfaat pertanggungan asuransi nantinya.

Sedangkan untuk asuransi banjir pada asuransi kendaraan, secara umum cara kerjanya juga tak jauh berbeda. Yang membedakan hanya objek yang dilindungi asuransi adalah kendaraan, baik itu mobil atau sepeda motor sesuai yang dijelaskan pada polis.

Baca juga: 4 Risiko yang Ditanggung Jika Anda Tambah Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan

Tips Mengajukan Klaim Manfaat Asuransi Banjir

Walaupun mampu memberi manfaat perlindungan terhadap risiko bencana banjir untuk properti dan juga kendaraan, tapi pengajuan klaim asuransi ini perlu dilakukan dengan cara dan proses yang tepat. Sebab, jika ada satu hal saja yang tak sesuai dengan ketentuan, pengajuan klaim asuransi banjir ini bisa saja ditolak dan tak bisa didapatkan.

Agar hal tersebut tak sampai terjadi, simak beberapa tips mengajukan klaim manfaat asuransi banjir berikut ini.

  1. Segera Hubungi Perusahaan Asuransi

    Ketika hendak mengajukan klaim manfaat asuransi banjir, pertama-tama kamu harus menghubungi pihak perusahaan asuransi secepat mungkin. Dengan begitu, penanganan terhadap risiko banjir bisa segera ditangani. Agar tak berisiko melewatkan kesempatan mendapatkan manfaat asuransi, hubungi pihak layanan asuransi maksimal 3 x 24 jam pasca kejadian.

  2. Siapkan Bukti Dokumentasi

    Tips lainnya, ketika terkena bencana banjir, usahakan untuk melakukan dokumentasi dalam bentuk foto atau video terkait bagian rumah maupun mobil mana yang rusak. Bukti dokumentasi bisa menjadi hal yang meningkatkan peluang klaim asuransi banjir diterima dan menjadi bahan pertimbangan pihak asuransi untuk menyetujuinya. Selain dokumentasi pribadi, rekaman CCTV juga bisa menjadi bukti penting agar bisa mengajukan klaim asuransi banjir.

  3. Jelaskan Kronologi

    Selain itu, jelaskan dengan rinci dan jelas terkait kronologi kejadian banjir. Tak perlu panik, jelaskan saja kronologi banjir sejak awal diketahui sesuai fakta yang ada agar mampu mempermudah pihak perusahaan asuransi memahami kejadian dan memberikan proteksi sesuai ketentuan.

  4. Lengkapi Seluruh Dokumen Persyaratan

    Terakhir, pastikan untuk mampu melengkapi segala dokumen persyaratan pengajuan klaim asuransi. Beberapa di antaranya adalah polis asuransi, foto atau video dokumentasi kejadian, dan SIM serta STNK untuk asuransi mobil. Jangan lupa pula melampirkan catatan kronologi guna memudahkan prosedur pengabulan klaim asuransi banjir.

Baca juga: Cara Memilih Asuransi Kendaraan dengan Tepat untuk Kendaraan Pertamamu

Hidup Lebih Tenang dengan Terlindungi Asuransi Banjir

Pada dasarnya, asuransi banjir adalah layanan asuransi yang merupakan bagian dari asuransi properti atau asuransi kendaraan. Proteksi asuransi ini bisa didapatkan dengan mengajukan rider dari produk asuransi utama yang sudah didapatkan. Dengan menyiapkan asuransi ini, dijamin hidup akan lebih tenang karena senantiasa terlindungi dari risiko bencana banjir yang mampu merusak aset berhargamu.