BPJS Kesehatan Janji Kembalikan Iuran Peserta, Kapan?

Cermati.com, Jakarta - Banyak orang, mungkin termasuk Anda bertanya-tanya soal besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya bagi peserta mandiri di bulan April. Tetap membayar sesuai kenaikan atau sudah turun ke tarif sebelumnya ya?

Baca Juga: MA Ketok Palu! Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik

Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Asuransi Kesehatan Terbaik!  

Tarif Tidak Langsung Turun

loader
Tarif Baru Tidak Langsung Turun via Website Resmi BPJS Kesehatan 

BPJS Kesehatan dalam keterangan resminya menegaskan, bahwa untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran, dibutuhkan beberapa tahapan regulasi.

Salah satunya menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) pengganti Perpres 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan kata lain, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) masih harus membayar iuran yang berlaku per 1 Januari 2020 dengan besaran:

  • Kelas 1 = Rp160 ribu per orang per bulan
  • Kelas 2 = Rp110 ribu per orang per bulan
  • Kelas 3 = Rp42 ribu per orang per bulan.

“Ada beberapa tahapan regulasi yang harus dilakukan sebelum mengubah kebijakan saat ini (putusan MA). Saat  ini pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” kata Kepala Humas BPJS  Kesehatan, M. Iqbal Anas, belum lama ini.

Sebelum kenaikan, besaran iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri:

  • Kelas 1 = Rp80 ribu per orang per bulan
  • Kelas 2 = Rp51 ribu per orang per bulan
  • Kelas 3 = Rp 25.500 per orang per bulan.

Diberi Waktu 90 Hari

loader
BPJS Kesehatan Diberi Waktu 90 Hari 

BPJS Kesehatan baru akan melaksanakan putusan MA (membatalkan kenaikan dan mengembalikan kelebihan saldo) saat:

  • Pemerintah sudah mencabut dan mengganti Perpres Nomor 75 Tahun 2019 terkait dengan Pasal 34 ayat (1) dan (2). Berbunyi:
  • Iuran bagi peserta PBPU dan BP sebesar Rp42 ribu per orang per bulan untuk Kelas III, Rp 110 ribu bagi Kelas II, dan Kelas I sebesar Rp160 ribu per orang per bulan.
  • Iuran tersebut mulai berlaku tanggal 1 Januari 2020.

Jika sudah ada pengganti Perpres 75/2019 dengan Perpres baru, artinya besaran iuran di atas tidak berlaku lagi.

  • Hari ke-91 sejak MA mengirim putusan kepada termohon, dalam hal ini Presiden atau kuasa hukumnya, yakni Kementerian Kesehatan atau Kemenkumham.

Ini merujuk pada Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (2): Dalam hal 90 hari setelah putusan MA dikirim kepada Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Intinya tindak lanjut putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat (BPJS Kesehatan) dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 Pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan,” tegas Iqbal.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan, Seperti Apa Prosesnya?

BPJS Segera Kembalikan Kelebihan Iuran Peserta

View this post on Instagram

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU ditayangkan melalui website resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020. . “BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf. Iqbal menambahkan, hal ini dilakukan mengingat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara, dan ayat (2); Dalam hal 90 (Sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum. . “Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan. Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” kata Iqbal. BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut. . "BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” tambah Iqbal. #BPJSKesehatanRI #BPJSKesMelayaniNegeri #BeritaKita

A post shared by BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri) on

Peserta mandiri tak perlu cemas. BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran. Selanjutnya akan segera dikembalikan kepada peserta sesuai aturan baru atau arahan pemerintah.

  • Kelebihan pembayaran iuran bisa dikembalikan tunai atau menjadi iuran pada bulan berikutnya. “Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” Iqbal menerangkan.

Jadi misalnya, Anda peserta mandiri Kelas 3. Sudah membayar kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42 ribu per orang per bulan selama 4 bulan (Januari-April 2020). Berarti total, Anda sudah membayar iuran Rp168 ribu.

Sementara tarif iuran sebelum kenaikan untuk peserta Kelas 3 sebesar Rp25.500. Jika dikalikan 4 bulan, berarti Rp102 ribu. Itu artinya terjadi kelebihan saldo pembayaran iuran BPJS Kesehatan Anda sebesar Rp66 ribu.

Kelebihan saldo ini bisa menjadi iuran pada bulan berikutnya. Jadi, Anda tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan selama 2 bulan ke depan.

  • Ingat ya, saldo kelebihan iuran ini baru akan dikembalikan BPJS Kesehatan setelah keluar peraturan baru dari pemerintah atau setelah 90 hari putusan MA terbit.

Atur Keuangan dan Selalu Jaga Kesehatan

Di tengah pandemi corona saat ini, kenaikan harga apapun memang terasa berat. Beban keuangan bertambah, sementara penghasilan pas-pasan. Namun memiliki asuransi kesehatan, seperti BPJS Kesehatan sangat penting untuk menanggung risiko kesehatan yang dapat terjadi kapanpun.

Selalu sisihkan penghasilan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan ataupun asuransi kesehatan lain setiap bulan. Dan meski sudah terlindungi polis asuransi, tetap saja menjaga kesehatan yang paling utama. Karena lebih baik mencegah kan daripada mengobati.

Baca Juga: Tanya-Jawab BPJS Kesehatan, Ini Fakta Penting Layanan BPJS yang Perlu Diketahui