Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan bagi Anda yang Status Kepesertaan PBI Dicabut
Apakah Anda termasuk peserta BPJS Kesehatan gratis? Pastinya lagi ketar ketir, dag dig dug, apakah status kepesertaan Anda dicabut seperti jutaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan lain?
Wajar bila muncul banyak pertanyaan dibenak para peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar sebagai PBI. Apakah saya masih jadi peserta BPJS Kesehatan gratis? Bagaimana cara saya mengeceknya? Kalau layanan kesehatan saya dicabut pemerintah, bagaimana ya?
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Bunda Wajib Tahu
Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!
Fakta 5,2 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dicabut
Fakta 5,2 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dicabut
Memang fakta di lapangan benar adanya menyebut sebanyak 5,2 juta peserta PBI dinonaktifkan per 1 Agustus ini. Contohnya di Cirebon, sebanyak 10.591 peserta BPJS Kesehatan dihapus Kemensos. Begitupula dengan nasib 172.718 peserta PBI di Sulawesi Selatan.
Hal ini dilakukan BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam.
“Per 1 Agustus 2019, sejumlah peserta tidak terdaftar lagi jadi PBI jaminan kesehatan dan secara bersamaan didaftarkan peserta pengganti,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dari keterangan resminya di Jakarta.
Ada beberapa alasan kenapa BPJS Kesehatan mencabut kepesertaan 5,2 juta jiwa PBI, antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) gak valid dan gak pernah menggunakan layanan PBI BPJS Kesehatan sejak 2014 hingga saat ini. Jumlahnya sekitar 5,1 juta peserta.
- Sekitar 114 ribu peserta PBI ternyata sudah meninggal dunia, naik kelas dari masyarakat miskin ke kelas menengah, dan adanya data ganda.
Setelah menonaktifkan peserta PBI sesuai SK Mensos, tentu saja ada peserta baru yang akan didaftarkan menerima layanan BPJS Kesehatan gratis karena disubsidi pemerintah. Peserta tersebut sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“Setelah perubahan ini, jumlah peserta PBI tetap 96,8 juta jiwa. Ini sudah termasuk pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI,” kata Iqbal.
Cara Daftar Ulang Peserta PBI BPJS Kesehatan
Cara Daftar Ulang Peserta PBI BPJS Kesehatan
Tenang, gak usah panik. Buat Anda peserta BPJS Kesehatan masih dapat mengecek status kepesertaan PBI atau bukan ke sini:
1. Menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat
2. BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400
3. Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, dan
4. Lewat media sosial resmi BPJS Kesehatan (Twitter @BPJSKesehatanRI, Facebook BPJSKeshatanRI, Instagram @bpjskesehatan_ri) dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Jika Anda adalah peserta PBI yang sudah dinonaktifkan, maka Anda tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019. Tapi kalau Anda sudah dicabut status kepesertaannya, tapi Anda betul-betul tercatat sebagai masyarakat kurang mampu alias miskin, BPJS bisa menjamin kembali.
Syaratnya Anda harus daftar ulang. Begini caranya:
1. Mendaftarkan diri dan keluarga ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).
2. Kalau Anda sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan Anda ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya.
3. Lain lagi kalau status kepesertaan PBI Anda sudah dinonaktifkan, dan ternyata Anda mampu membayar iuran BPJS Kesehatan untuk diri sendiri dan keluarga, maka disarankan untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Pilihan hak kelas rawat disesuaikan kemampuan Anda membayar iuran.
4. Buat Anda yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan.
5. Sementara kalau Anda peserta BPJS Kesehatan gratis atau PBI baru atau pengganti, akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan.
6. Selama Anda belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK.
Baca Juga: Cara Beli Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Iuran dan Daftar BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri
Iuran dan Daftar BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri
Untuk menjadi peserta PBI APBN BPJS Kesehatan, pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kemensos/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat. Selanjutnya ditetapkan lewat Keputusan Menteri Sosial. Jadi gak sembarangan bisa daftar.
Sama halnya dengan peserta PBI APBD, di data oleh Dinas Sosial/Dinas yang ditunjuk pemerintah provinsi Kabupaten/Kota. Kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur atau Wali Kota atau Bupati. Data ini diperbaharui secara berkala. Kalau Anda bukan pekerja atau karyawan dan belum terdaftar di BPJS Kesehatan, daftarkan diri sekarang juga.
Iuran untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah, sebesar:
- Rp 25.500 per orang sebulan untuk perawatan kelas III
- Rp 51.000 per orang per bulan untuk perawatan kelas II
- Rp 80.000 per orang sebulan untuk perawatan kelas I.
*Siap-siap ya, iuran BPJS Kesehatan di atas bakal naik karena pemerintah sedang menggodok terkait besaran kenaikan tersebut.
Daftar BPJS Kesehatan untuk PBPU dan Bukan Pekerja
1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
- Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada di dalam KK
- Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
4. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
5. Melakukan pembayaran iuran ke bankyang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
6. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN
7. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui website BPJS Kesehatan.
Asuransi Kesehatan Sama Pentingnya
Memang BPJS Kesehatan seperti ‘asuransi kesehatan unlimited’. Tapi jaminan kesehatan nasional ini juga punya kekurangan, seperti prosedur maupun birokrasi yang berbelit dalam pemanfaatannya. Oleh karena itu, lengkapi perlindungan diri dengan asuransi kesehatan yang mampu mengisi kelemahan tersebut.
Ingat, Anda tidak pernah tahu kapan datangnya penyakit. Bukan hanya bisa menggerogoti tubuh Anda, tapi juga tabungan Anda. Lindungi diri Anda dan keluarga atas risiko berbagai penyakit dengan BPJS Kesehatan maupun asuransi kesehatan.
Baca Juga: Punya BPJS Kesehatan? Gunakan Untuk Perawatan Gigi Anda