Ini Pengertian Deposito Mudharabah, Cara Kerja, Keuntungan, dan Contohnya

Demi menyesuaikan kebutuhan masyarakat yang beragama Islam, tak sedikit perbankan meluncurkan produk dan layanan dengan sistem syariah. Hal ini dikarenakan bagi masyarakat muslim, cara kerja perbankan yang lekat akan bunga atau riba sangat dilarang dan termasuk sebagai suatu aktivitas yang haram. Karena alasan inilah sistem bunga atau riba tersebut diganti dengan sistem bagi hasil agar mampu memenuhi prinsip syariah dalam produk perbankan.

Tentunya, hal ini membuat beberapa produk perbankan mengalami perubahan cara kerja yang perlu dipahami oleh setiap nasabahnya. Salah satu contohnya adalah layanan deposito pada perbankan syariah yang dikenal dengan nama deposito mudharabah. Secara singkat, yang dimaksud dengan deposito mudharabah adalah layanan simpanan dari perbankan atau lembaga finansial syariah dengan jangka waktu atau tenor tertentu dan mencanangkan prinsip bagi hasil. 

Dengan prinsip tersebut, deposito jenis ini dapat menjadi pilihan investasi jangka pendek yang cocok bagi kamu yang ingin menghindari riba atau bunga. Namun, sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan tersebut, pastikan untuk memahami cara kerjanya lebih dulu. Nah, agar lebih memahami tentang pengertian deposito mudharabah, keuntungan, cara kerja, dan contohnya, simak penjelasan yang telah Cermati rangkum berikut ini. 

Baca Juga: Mengenal Deposito Syariah Dan Manfaatnya

Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!

Mulai Berinvestasi Sekarang!  

Apa Pengertian Deposito Mudharabah?

loader

Pengertian Deposito Mudharabah

Seperti yang telah dibahas sedikit sebelumnya, deposito mudharabah adalah layanan atau produk simpanan yang ditawarkan oleh lembaga finansial syariah. Cara kerja dari produk ini tidak jauh berbeda dengan deposito pada umumnya, yaitu menyimpan dana dalam kurun waktu tertentu. Hanya saja, terkait keuntungannya, deposito jenis ini menganut sistem bagi hasil dengan persentase yang diinformasikan secara transparan pada awal pengajuan rekening atau bisa juga disebut dengan mudharabah mutlaqah

Deposito ini menggunakan akad atau perjanjian mudharabah. Mudharabah sendiri merupakan akad kerja sama bisnis antara nasabah sebagai pihak pertama pemilik dana atau shahibul maal, dengan bank sebagai mudharib atau pengelola dananya. 

Besaran nisbah atau bagi hasil pada deposito ini ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama dari pihak yang menjalin kontrak. Dalam kata lain, besaran nisbah merupakan hasil negosiasi antara pihak bank dengan nasabah di awal proses pembukaan simpanan ini. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan jika pihak bank telah mempunyai besaran nisbah, sesuai dengan tenor atau jangka waktu simpanan. 

Pada sistem tersebut, apabila pengelolaan dana membuahkan keuntungan, maka akan dibagi 2 kepada pihak nasabah dan bank. Sedangkan, saat ternyata aktivitas investasi tidak berjalan dengan lancar, hanya pihak nasabah saja yang akan menanggung kerugiannya. 

Syarat Membuka Deposito Mudharabah

Berikut adalah syarat membuka deposito mudharabah untuk perorangan:

  • Mengisi form aplikasi.
  • Melampirkan fotokopi data diri, seperti, KTP, Paspor, atau SIM aktif.
  • Melampirkan NPWP.
  • Memberikan setoran awal deposito minimal 1 juta Rupiah.

Sedangkan untuk badan usaha, berikut adalah syarat membuka deposito mudharabah.

  • Mengisi form aplikasi.
  • Melampirkan beberapa dokumen seperti, 
  1. Fotokopi KTP, Paspor, atau SIM aktif.
  2. Fotokopi akta pendirian, serta perubahan dan juga susunan pengurusnya.
  3. Fotokopi SITU, TDP, dan SIUP.
  4. Fotokopi surat penunjukan atau pengangkatan sebagai pengurus.
  5. Fotokopi NPWP

*Perlu diingat, syarat membuka deposito mudharabah dapat berbeda atau berubah, mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing bank.  

Perhitungan Deposito Mudharabah

loader

Perhitungan Deposito Mudharabah

Menganut sistem bagi hasil, deposito mudharabah tentu memiliki cara penghitungan yang berbeda. Tapi, secara umum, saat bank mampu mendapatkan keuntungan besar, otomatis hasil yang didapatkan oleh nasabah juga semakin tinggi.

Pada dasarnya, rumus penghitungan deposito mudharabah adalah sebagai berikut.

(Jumlah deposito / jumlah keseluruhan deposito) X persentase nisbah atau bagi hasil X keuntungan bank di bulan berjalan 

Sebagai contoh, A menyimpan dana deposito sebesar 30 juta dengan tenor 1 bulan. Sedangkan total deposito pada bank dengan jangka waktu 1 bulan adalah 15 miliar. Dalam periode tersebut, bank mampu menghasilkan keuntungan sebesar 150 juta, dengan persentase nisbah untuk nasabah sebesar 43 persen, dan untuk bank sebesar 57 persen.

Dari data tersebut, didapatkan penghitungan nisbah deposito mudharabah sebagai berikut.

(30 juta / 15 miliar) X 43% X 150 juta = 129 ribu

Namun, nominal tersebut masihlah keuntungan kotor yang harus dikurangi dengan beban pajak. Jadi, keuntungan nisbah atau bagi hasil yang didapatkan oleh A tersebut masih belum bulat.

Baca Juga: Kode Bank Syariah Indonesia (BSI) - Informasi Kode Bank Syariah Indonesia dan Kode Bank Indonesia Lainnya

Manfaat Deposito Mudharabah

  • Ketika untung meningkat, nisbah yang didapatkan oleh nasabah secara tidak langsung juga ikut bertambah.
  • Bank tidak wajib membayarkan nisbah atau bagi hasil dengan tetap, seperti pemberlakuan bunga yang dilakukan bank konvensional. Melainkan, nisbah pada deposito ini disesuaikan dengan penghasilan atau pendapatan usaha bank.
  • Bisnis yang dijalankan oleh pihak bank dipastikan halal dan syariah.
  • Bebas dari unsur riba karena menggunakan sistem bagi hasil.
  • Dana dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Meskipun terjadi penurunan, imbal hasil deposito mudharabah masih kompetitif dibandingkan dengan produk investasi syariah lainnya.

Cara Kerja Deposito Mudharabah

  • Penempatan Dana: Nasabah menempatkan sejumlah dana di bank syariah dengan akad mudharabah.

  • Pengelolaan Dana: Bank mengelola dana tersebut dalam kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah.

  • Pembagian Keuntungan: Keuntungan dari pengelolaan dana dibagi antara bank dan nasabah berdasarkan nisbah yang disepakati.

  • Risiko Kerugian: Jika terjadi kerugian yang bukan akibat kelalaian bank, maka kerugian ditanggung oleh nasabah sebagai pemilik dana.

Penalti Pencairan Deposito Mudharabah Lebih Cepat

Selayaknya produk deposito lainnya, simpanan jenis ini juga memiliki konsekuensi saat pencairannya dilakukan sebelum masa jatuh temponya berakhir. Kenapa ada sanksi berupa penalti? Alasannya karena penarikan dana sebelum masa jatuh tempo dapat berimbas langsung terhadap likuiditas bank, sehingga perlu disiasati dengan biaya penalti.

Tergantung dari kebijakan pihak bank syariah, sanksi atau biaya penalti terkait hal ini bermacam-macam. Walaupun, ada pula perbankan syariah yang tak memberikan biaya penalti saat nasabahnya mencairkan dana deposito sebelum jatuh temponya. 

Kelebihan dan Kekurangan Deposito Mudharabah

Kelebihan

Kekurangan

  • Jumlah nisbah kompetitif.
  • Tenor atau jangka waktu simpanan fleksibel.
  • Menggunakan sistem ARO atau Automatic Roll Over, yaitu sistem perpanjangan otomatis.
  • Bisa dijadikan sebagai jaminan kredit.
  • Terjamin Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.
  • Tak ada biaya admin.
  • Tingkat kepastian keuntungan nisbah tergantung dari realisasi usaha pihak pengelola dana atau bank.
  • Saat kinerja bisnis bank menurun, beban kerugian akan diberikan pada pihak nasabah saja.

Contoh Deposito Mudharabah

Berikut adalah beberapa contoh produk Deposito Mudharabah dari berbagai bank di Indonesia:

1. Bankaltimtara

Kriteria Ketentuan
Jenis Produk Deposito Mudharabah
Pihak yang Bisa Membuka Perorangan, Badan Usaha, Pemerintah
Setoran Awal Minimal Rp1 juta
Setoran Minimal Antar Bank Rp1 miliar
Akad yang Digunakan Mudharabah Muthlaqah
Nisbah (Bagi Hasil) Sesuai kesepakatan
Pajak Bunga Berlaku jika saldo di atas Rp7,5 juta
Biaya Administrasi Tidak ada biaya administrasi untuk pencairan sebelum jatuh tempo
Ketentuan Pencairan Awal Tidak dikenakan biaya, namun bagi hasil tidak diberikan

2. Bank Syariah Indonesia (BSI) - Deposito Mudharabah

Kriteria Ketentuan
Jenis Produk Deposito Mudharabah
Pihak yang Bisa Membuka Perorangan & Badan Usaha
Setoran Awal Minimal Rp2 juta (individu), Rp5 juta (badan usaha)
Tenor Deposito 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan
Nisbah (Bagi Hasil) 60:40 hingga 70:30 (tergantung tenor)
Pajak Bagi Hasil Sesuai ketentuan yang berlaku
Jaminan LPS Dijamin jika sesuai batas suku bunga LPS
Pencairan Awal Bisa dilakukan, tetapi bagi hasil tidak diberikan

3. Bank Muamalat - Deposito iB Muamalat

Kriteria Ketentuan
Jenis Produk Deposito Mudharabah
Pihak yang Bisa Membuka Perorangan & Badan Usaha
Setoran Awal Minimal Rp1 juta
Tenor Deposito 1, 3, 6, dan 12 bulan
Akad yang Digunakan Mudharabah Muthlaqah
Nisbah (Bagi Hasil) 55:45 hingga 70:30 tergantung nominal & tenor
Penarikan Sebelum Jatuh Tempo Dikenakan biaya dan bagi hasil tidak diberikan
Keunggulan Bisa digunakan sebagai jaminan pembiayaan di Bank Muamalat

4. CIMB Niaga Syariah - Deposito iB

Kriteria Ketentuan
Jenis Produk Deposito Mudharabah
Pihak yang Bisa Membuka Perorangan & Badan Usaha
Setoran Awal Minimal Rp8 juta
Tenor Deposito 1, 3, 6, dan 12 bulan
Nisbah (Bagi Hasil) 60:40 atau sesuai kesepakatan
Fitur Tambahan Bisa diperpanjang otomatis (ARO)
Pencairan Awal Diperbolehkan tetapi tidak mendapat bagi hasil

Cari Investasi Syariah yang Aman dan Menguntungkan, Deposito Mudharabah Pilihannya

Itulah penjelasan mengenai pengertian deposito mudharabah, keuntungan, cara mengajukan, dan rumus menghitung nisbahnya. Sebagai produk perbankan syariah, deposito jenis ini tentu aman digunakan oleh masyarakat yang ingin menghindari bunga, serta tetap mampu memberikan keuntungan kompetitif. Jadi, jika membutuhkan opsi investasi jangka pendek yang minim risiko, deposito syariah ini selalu bisa dijadikan pilihan. 

Baca Juga: Fintech Syariah: Jenis Akad dan Daftar Fintech Syariah Berizin OJK