Ini Pengertian Deposito Mudharabah, Cara Kerja, Keuntungan, dan Contohnya
Demi menyesuaikan kebutuhan masyarakat yang beragama Islam, tak sedikit perbankan meluncurkan produk dan layanan dengan sistem syariah. Hal ini dikarenakan bagi masyarakat muslim, cara kerja perbankan yang lekat akan bunga atau riba sangat dilarang dan termasuk sebagai suatu aktivitas yang haram. Karena alasan inilah sistem bunga atau riba tersebut diganti dengan sistem bagi hasil agar mampu memenuhi prinsip syariah dalam produk perbankan.
Tentunya, hal ini membuat beberapa produk perbankan mengalami perubahan cara kerja yang perlu dipahami oleh setiap nasabahnya. Salah satu contohnya adalah layanan deposito pada perbankan syariah yang dikenal dengan nama deposito mudharabah. Secara singkat, yang dimaksud dengan deposito mudharabah adalah layanan simpanan dari perbankan atau lembaga finansial syariah dengan jangka waktu atau tenor tertentu dan mencanangkan prinsip bagi hasil.
Dengan prinsip tersebut, deposito jenis ini dapat menjadi pilihan investasi jangka pendek yang cocok bagi kamu yang ingin menghindari riba atau bunga. Namun, sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan tersebut, pastikan untuk memahami cara kerjanya lebih dulu. Nah, agar lebih memahami tentang pengertian deposito mudharabah, keuntungan, cara kerja, dan contohnya, simak penjelasan yang telah Cermati rangkum berikut ini.
Baca Juga: Mengenal Deposito Syariah Dan Manfaatnya
Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!
Apa Pengertian Deposito Mudharabah?
Pengertian Deposito Mudharabah
Seperti yang telah dibahas sedikit sebelumnya, deposito mudharabah adalah layanan atau produk simpanan yang ditawarkan oleh lembaga finansial syariah. Cara kerja dari produk ini tidak jauh berbeda dengan deposito pada umumnya, yaitu menyimpan dana dalam kurun waktu tertentu. Hanya saja, terkait keuntungannya, deposito jenis ini menganut sistem bagi hasil dengan persentase yang diinformasikan secara transparan pada awal pengajuan rekening atau bisa juga disebut dengan mudharabah mutlaqah.
Deposito ini menggunakan akad atau perjanjian mudharabah. Mudharabah sendiri merupakan akad kerja sama bisnis antara nasabah sebagai pihak pertama pemilik dana atau shahibul maal, dengan bank sebagai mudharib atau pengelola dananya.
Besaran nisbah atau bagi hasil pada deposito ini ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama dari pihak yang menjalin kontrak. Dalam kata lain, besaran nisbah merupakan hasil negosiasi antara pihak bank dengan nasabah di awal proses pembukaan simpanan ini. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan jika pihak bank telah mempunyai besaran nisbah, sesuai dengan tenor atau jangka waktu simpanan.
Pada sistem tersebut, apabila pengelolaan dana membuahkan keuntungan, maka akan dibagi 2 kepada pihak nasabah dan bank. Sedangkan, saat ternyata aktivitas investasi tidak berjalan dengan lancar, hanya pihak nasabah saja yang akan menanggung kerugiannya.
Syarat Membuka Deposito Mudharabah
Berikut adalah syarat membuka deposito mudharabah untuk perorangan:
- Mengisi form aplikasi.
- Melampirkan fotokopi data diri, seperti, KTP, Paspor, atau SIM aktif.
- Melampirkan NPWP.
- Memberikan setoran awal deposito minimal 1 juta Rupiah.
Sedangkan untuk badan usaha, berikut adalah syarat membuka deposito mudharabah.
- Mengisi form aplikasi.
- Melampirkan beberapa dokumen seperti,
- Fotokopi KTP, Paspor, atau SIM aktif.
- Fotokopi akta pendirian, serta perubahan dan juga susunan pengurusnya.
- Fotokopi SITU, TDP, dan SIUP.
- Fotokopi surat penunjukan atau pengangkatan sebagai pengurus.
- Fotokopi NPWP
*Perlu diingat, syarat membuka deposito mudharabah dapat berbeda atau berubah, mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing bank.
Perhitungan Deposito Mudharabah
Perhitungan Deposito Mudharabah
Menganut sistem bagi hasil, deposito mudharabah tentu memiliki cara penghitungan yang berbeda. Tapi, secara umum, saat bank mampu mendapatkan keuntungan besar, otomatis hasil yang didapatkan oleh nasabah juga semakin tinggi.
Pada dasarnya, rumus penghitungan deposito mudharabah adalah sebagai berikut.
(Jumlah deposito / jumlah keseluruhan deposito) X persentase nisbah atau bagi hasil X keuntungan bank di bulan berjalan
Sebagai contoh, A menyimpan dana deposito sebesar 30 juta dengan tenor 1 bulan. Sedangkan total deposito pada bank dengan jangka waktu 1 bulan adalah 15 miliar. Dalam periode tersebut, bank mampu menghasilkan keuntungan sebesar 150 juta, dengan persentase nisbah untuk nasabah sebesar 43 persen, dan untuk bank sebesar 57 persen.
Dari data tersebut, didapatkan penghitungan nisbah deposito mudharabah sebagai berikut.
(30 juta / 15 miliar) X 43% X 150 juta = 129 ribu
Namun, nominal tersebut masihlah keuntungan kotor yang harus dikurangi dengan beban pajak. Jadi, keuntungan nisbah atau bagi hasil yang didapatkan oleh A tersebut masih belum bulat.
Manfaat Deposito Mudharabah
- Ketika untung meningkat, nisbah yang didapatkan oleh nasabah secara tidak langsung juga ikut bertambah.
- Bank tidak wajib membayarkan nisbah atau bagi hasil dengan tetap, seperti pemberlakuan bunga yang dilakukan bank konvensional. Melainkan, nisbah pada deposito ini disesuaikan dengan penghasilan atau pendapatan usaha bank.
- Bisnis yang dijalankan oleh pihak bank dipastikan halal dan syariah.
- Bebas dari unsur riba karena menggunakan sistem bagi hasil.
- Dana dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Meskipun terjadi penurunan, imbal hasil deposito mudharabah masih kompetitif dibandingkan dengan produk investasi syariah lainnya.
Cara Kerja Deposito Mudharabah
-
Penempatan Dana: Nasabah menempatkan sejumlah dana di bank syariah dengan akad mudharabah.
-
Pengelolaan Dana: Bank mengelola dana tersebut dalam kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah.
-
Pembagian Keuntungan: Keuntungan dari pengelolaan dana dibagi antara bank dan nasabah berdasarkan nisbah yang disepakati.
-
Risiko Kerugian: Jika terjadi kerugian yang bukan akibat kelalaian bank, maka kerugian ditanggung oleh nasabah sebagai pemilik dana.
Penalti Pencairan Deposito Mudharabah Lebih Cepat
Selayaknya produk deposito lainnya, simpanan jenis ini juga memiliki konsekuensi saat pencairannya dilakukan sebelum masa jatuh temponya berakhir. Kenapa ada sanksi berupa penalti? Alasannya karena penarikan dana sebelum masa jatuh tempo dapat berimbas langsung terhadap likuiditas bank, sehingga perlu disiasati dengan biaya penalti.
Tergantung dari kebijakan pihak bank syariah, sanksi atau biaya penalti terkait hal ini bermacam-macam. Walaupun, ada pula perbankan syariah yang tak memberikan biaya penalti saat nasabahnya mencairkan dana deposito sebelum jatuh temponya.
Kelebihan dan Kekurangan Deposito Mudharabah
Kelebihan |
Kekurangan |
---|---|
|
|
Contoh Deposito Mudharabah
Berikut adalah beberapa contoh produk Deposito Mudharabah dari berbagai bank di Indonesia:
1. Bankaltimtara
Kriteria | Ketentuan |
---|---|
Jenis Produk | Deposito Mudharabah |
Pihak yang Bisa Membuka | Perorangan, Badan Usaha, Pemerintah |
Setoran Awal Minimal | Rp1 juta |
Setoran Minimal Antar Bank | Rp1 miliar |
Akad yang Digunakan | Mudharabah Muthlaqah |
Nisbah (Bagi Hasil) | Sesuai kesepakatan |
Pajak Bunga | Berlaku jika saldo di atas Rp7,5 juta |
Biaya Administrasi | Tidak ada biaya administrasi untuk pencairan sebelum jatuh tempo |
Ketentuan Pencairan Awal | Tidak dikenakan biaya, namun bagi hasil tidak diberikan |
2. Bank Syariah Indonesia (BSI) - Deposito Mudharabah
Kriteria | Ketentuan |
---|---|
Jenis Produk | Deposito Mudharabah |
Pihak yang Bisa Membuka | Perorangan & Badan Usaha |
Setoran Awal Minimal | Rp2 juta (individu), Rp5 juta (badan usaha) |
Tenor Deposito | 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan |
Nisbah (Bagi Hasil) | 60:40 hingga 70:30 (tergantung tenor) |
Pajak Bagi Hasil | Sesuai ketentuan yang berlaku |
Jaminan LPS | Dijamin jika sesuai batas suku bunga LPS |
Pencairan Awal | Bisa dilakukan, tetapi bagi hasil tidak diberikan |
3. Bank Muamalat - Deposito iB Muamalat
Kriteria | Ketentuan |
---|---|
Jenis Produk | Deposito Mudharabah |
Pihak yang Bisa Membuka | Perorangan & Badan Usaha |
Setoran Awal Minimal | Rp1 juta |
Tenor Deposito | 1, 3, 6, dan 12 bulan |
Akad yang Digunakan | Mudharabah Muthlaqah |
Nisbah (Bagi Hasil) | 55:45 hingga 70:30 tergantung nominal & tenor |
Penarikan Sebelum Jatuh Tempo | Dikenakan biaya dan bagi hasil tidak diberikan |
Keunggulan | Bisa digunakan sebagai jaminan pembiayaan di Bank Muamalat |
4. CIMB Niaga Syariah - Deposito iB
Kriteria | Ketentuan |
---|---|
Jenis Produk | Deposito Mudharabah |
Pihak yang Bisa Membuka | Perorangan & Badan Usaha |
Setoran Awal Minimal | Rp8 juta |
Tenor Deposito | 1, 3, 6, dan 12 bulan |
Nisbah (Bagi Hasil) | 60:40 atau sesuai kesepakatan |
Fitur Tambahan | Bisa diperpanjang otomatis (ARO) |
Pencairan Awal | Diperbolehkan tetapi tidak mendapat bagi hasil |
Cari Investasi Syariah yang Aman dan Menguntungkan, Deposito Mudharabah Pilihannya
Itulah penjelasan mengenai pengertian deposito mudharabah, keuntungan, cara mengajukan, dan rumus menghitung nisbahnya. Sebagai produk perbankan syariah, deposito jenis ini tentu aman digunakan oleh masyarakat yang ingin menghindari bunga, serta tetap mampu memberikan keuntungan kompetitif. Jadi, jika membutuhkan opsi investasi jangka pendek yang minim risiko, deposito syariah ini selalu bisa dijadikan pilihan.
Baca Juga: Fintech Syariah: Jenis Akad dan Daftar Fintech Syariah Berizin OJK