Dewan Direksi: Jenis, Tugas, Tanggung Jawab dan Anggotanya
Perusahaan yang berkembang pastinya tak lepas dari peran orang-orang hebat di dalamnya. Selain pemilik perusahaan, dewan direksi juga berperan penting dalam membangun perusahaan. Namun, untuk membuat dewan direksi ini tak bisa sembarangan asal tunjuk orang.
Salah pilih orang, maka konsekuensinya adalah perusahaan tidak berjalan sesuai harapan atau berujung gulung tikar. Maka dari itu, kamu sebagai pemilik perusahaan perlu melakukan berbagai pertimbangan dalam menyusun dewan direksi yang tepat agar perusahaan bisa berkembang.
Agar kamu bisa memilih orang yang tepat untuk dijadikan sebagai dewan direksi, sebaiknya pahami terlebih dahulu mengenai tugas dewan direksi, jenis, anggota dan gajinya yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!
Apa Itu Dewan Direksi?
Dewan Direksi
Membangun suatu perusahaan merupakan bisnis korporasi. Dalam aturan 33/POJK.04/2014, perusahaan korporasi atau publik wajib memiliki dewan direksi.
Definisinya, berdasarkan Pasal 1 angka (5) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dewan direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.
Dewan direksi merupakan orang-orang yang dipilih untuk mewakili pemegang saham dan badan pengatur. Dewan direksi ditentukan atas dasar besaran anggaran rumah tangga pada perusahaan tersebut, mulai dari jumlah anggotanya, struktur, dan kekuasaan. Pada umumnya, dewan direksi terdiri dari tiga hingga 31 orang, tapi idealnya berjumlah tujuh orang.
Jenis Dewan Direksi
Terdapat dua jenis dewan direksi yang perlu kamu ketahui, antara lain:
Jenis |
Pengertian |
Dewan Direksi Internal |
anggota-anggota Dewan Direksi yang merupakan pemegang saham utama, karyawan, pejabat, dan anggota-anggota Dewan Direksi yang memiliki pengalaman untuk kemajuan perusahaan. |
Dewan Direksi Eksternal |
anggota-anggota Dewan Direksi yang merupakan seseorang yang berasal dari luar perusahaan atau independen yang menduduki kursi dewan, tapi tidak terlibat dalam pekerjaan operasional perusahaan sehari-hari. |
Baca Juga: RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham): Pengertian, Tujuan, hingga Jenis-jenisnya
Tugas Dewan Direksi
Adapun tugas dewan direksi yang telah tertuang dalam Pasal 97 UUPT dan proaktif, antara lain:
Pasal 100 UUPT |
Proaktif |
1. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan yang sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan, dan harus sesuai juga dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang telah ditentukan dalam Undang-Undang atau Anggaran Dasar. 2. Direksi wajib beritikad baik dan bertanggung jawab dalam melakukan pengurusan dalam Perusahaan. 3. Direksi wajib mewakili perusahaan baik di luar maupun di dalam pengadilan. 4. Direksi juga wajib membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS, dan risalah rapat direksi, menyelenggarakan pembukuan perseroan, dan juga melaporkan kepemilikan sahamnya. 5. Jika mengalami kelalaian atau kerugian, setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribdi atas kerugian Perusahaan apabila yang bersangkutan atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Jika Direksi terdiri dari 2 orang anggota Direksi atau lebih, maka tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi. |
1. Memimpin dan mengurus perusahaan dengan menentukan kebijakan sesuai kepentingan dan tujuan 2. Memelihara dan mengurus kekayaan perusahaan 3. Mengatur, mendukung dan mengkontrol pola pembagian tugas setiap karyawannya. 4. Mengangkat dan memberhentikan karyawan 5. Menyetujui anggaran perusahaan per tahunnya 6. Menetapkan gaji, kompensasi dan tunjangan karyawan 7. Menyampaikan laporan keuangan, manajemen dan kinerja perusahaan kepada pemegang saham secara berkala.
|
Tanggung Jawab Dewan Direksi
Berikut beberapa tanggung jawab yang harus dipenuhi sebagai seorang dewan direksi, antara lain:
- Mendukung manajemen dan operasional perusahaan, tapi tidak mengurusi administrasi secara rutin perusahaan
- Mengawasi dan memastikan efektif atau tidaknya sebuah manajemen yang dibuat
- Menentukan agenda rapat dengan Chief Executive Officer (CEO) sesuai tugas dan tanggung jawabnya
- Mendorong semua anggota direktur untuk ikut serta dalam setiap rapat guna membangun dan kemajuan perusahaan
- Mendukung anggota direktur untuk patuh terhadap ruang lingkup tugas dan tanggung jawab berdasarkan undang-undang dan tata kelola perusahaan dan pedoman perilaku bisnis perusahaan.
- Mengambil keputusan atas nama perusahaan
Baca Juga: 7 Modus Kejahatan saat Transaksi Saham
Anggota Dewan Direksi
Dewan Direksi
Seperti yang disebutkan sebelumnya, dewan direksi merupakan kumpulan orang-orang yang dipilih untuk mewakili pemegang saham sekaligus mengembangkan perusahaan. Adapun anggota dewan direksi yang umumnya ada di perusahaan, antara lain:
1. Departemen Perencanaan & Kebijakan SDM
Bertanggung jawab membantu para manajer untuk mengkoordinasikan tugas dan mengevaluasi kinerja bawahannya, menciptakan program kerja baik itu dalam bentuk pelatihan untuk pengembangan bagi karyawan.
2. Sekertaris Perusahaan
Bagian yang mendukung direksi dan berperan penting dalam memastikan penerapan aspek keterbukaan di perusahaan. Sekertaris perusahaan juga berfungsi menjalin komunikasi internal dan eksternal, hubungan investor dan pimpinan perseroan.
3. Internal Audit
Internal audit merupakan penilaian yang sistematis dan objektif yangd ilakukan oleh auditor internal untuk memeriksa dan mengevaluasi kegiatan organisasi.
4. Departemen Pengelolaan Risiko
Pada bagian departemen pengelolaan risiko ini bertanggung jawab menentukan risiko keuangan, keselamatan dan keamanan pada perusahaan.
5. Departemen Pengelolaan SHE
Pengelolaan SHE (Safety and Healthy Environment) adalah rangkaian proses dan prosedur untuk mengetahui adanya potensi bahaya pada lingkungan kerja perusahaan.
6. Departemen Corporate Social Responsibility (CSR)
Dilihat dari undang-undang, CSR ini bertanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingan mulai dari karyawan, pemegang saham, konsumen, masyarakat dan lingkungan sekitar dalam segala aspek ekonomi, sosial dan lingkungan perusahaan.
Gaji Dewan Direksi
Dengan tugas dan tanggung jawabnya yang begitu banyak dan tak mudah, gaji yang didapatkan sebagai dewan direksi pun tak sedikit. Penghasilan dewan direksi ini bukan hanya dari gaji pokok saja, melainkan dewan direksi juga mendapatkan tunjangan, bonus dan sebagainya.
Berikut gambaran atau contoh gaji dewan direksi dari beberapa perusahaan yang telah di kutip dari cnbcindonesia.com dan sumber lainnya:
- Dewan direksi Bank BCA: rata-rata Rp2,16 miliar per bulan
- Dewan direksi Bank BNI: rata-rata Rp1,03 miliar per bulan
- Dewan direksi Pertamina: rara-rata Rp5,61 miliar per bulan
Dewan Direksi Memiliki Andil Besar Pada Perusahaan
Dewan direksi pada perusahaan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kesuksesan perusahaannya. Dewan direksi yang menjalankan segala tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku, maka perusahaan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Jika perusahaan tersebut tumbuh dengan baik berkar strategi dan pengelolaan tepat dari dewan direksi maka, saham perusahaan bisa naik, begitupun sebaliknya.
Baca Juga: Pemegang Saham: Pengertian, Hak dan Kewajiban Mereka