Deretan Obat yang Dilarang Beredar, Kamu Wajib Tahu
Kasus gagal ginjal akut yang dialami oleh ratusan anak di Indonesia berbuntut panjang. Setelah membuat lebih dari seratus nyawa melayang, kini puluhan obat sirup dilarang dan ditarik dari peredaran.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum lama ini telah mengumumkan 73 merek obat sirup yang dilarang beredar. Izin edar dari ke-73 obat ini pun telah dicabut oleh BPOM karena diketahui terdapat cemara dietilen glikol dan etilen glikol melampaui ambang batas aman.
Sejauh ini, ada lima perusahaan farmasi yang ditarik sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edarnya oleh BPOM. Berdasarkan hasil penyelidikan, disimpulkan jika kelimanya telah melanggar ketentuan pada bidang produksi obat sediaan cair.
Lalu, obat apa saja yang dilarang untuk beredar? Simak penjelasannya berikut.
Berawal dari Kasus Gagal Ginjal Akut
Pertengahan tahun 2022 para orang tua dibuat khawatir dengan merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak. Kasus ini sebenarnya sudah mulai ditemukan pada awal tahun, tetapi jumlahnya melonjak tinggi di tengah tahun.
Kekhawatiran orang tua semakin bertambah ketika angka kematian dari kasus ini juga tinggi. Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan, lebih dari 50 persen pasien gagal ginjal akut dalam peristiwa ini harus kehilangan nyawa.
Tingginya angka kematian pada kasus ini membuat BPOM dan Kementerian Kesehatan segera melakukan penyelidikan. Adanya dugaan penyebab gagal ginjal akut berasal dari obat sirup membuat Kemenkes sempat mengeluarkan larangan agar masyarakat tidak mengonsumsinya terlebih dahulu.
Apotek diminta untuk menurunkan obat sirup dari etalase dan tidak menjualnya sementara waktu. Kemudian bagi yang memiliki obat sirup di rumah juga diminta untuk tidak mengonsumsinya hingga hasil penyelidikan menemukan titik terang.
BPOM kemudian merilis daftar lima merek obat yang dilarang dikonsumsi karena diketahui mengandung cemaran dietilen glikol dan etilen glikol melebihi ambang batas aman. Obat-obatan ini pun ditarik dari peredaran.
Kelima obat itu adalah obat demam Unibebi Demam Drops, Unibebi Demam Sirup, dan Termorex Sirup, serta obat flu dan batuk Unibebi Cough Sirup dan Flurin DMP Sirup. Tetapi dalam penyelidikan lebih lanjut, BPOM mencoret Termorex dari daftar tersebut.
Menurut BPOM, Termorex dikeluarkan dari daftar karena tidak semua produknya mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas. Berdasarkan hasil penyelidikan, hanya Termorex kemasan botol plastik 60 ml dengan batch bernomor izin edar DBL7813003537A1 yang bermasalah. Sedangkan batch lain dinyatakan aman.
Hasil pengembangan penyelidikan selanjutnya membuat larangan konsumsi semua obat sirup dicabut. Sebagai gantinya, hanya ada 102 obat sirup yang untuk sementara dilarang dikonsumsi karena diduga menjadi penyebab terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.
Obat sirup tersebut diduga mengandung cemaran ethylene glycol butyl ether (EGBE), dietilen glikol, dan etilen glikol. Obat-obatan tersebut diperoleh dari rumah anak-anak yang mengalami sakit gagal ginjal akut.
Hasil penyelidikan lebih lanjut menemukan jika dari 102 obat yang dikonsumsi anak-anak sebelum jatuh sakit, hanya ada 23 yang dinyatakan aman tidak mengandung gliserin/gliserol, sorbitol, polietilen glikol, dan/atau propilen glikol. Selain itu, ada juga 7 obat yang dinyatakan aman asal dikonsumsi sesuai aturan pakai.
Namun belakangan, dari 7 obat yang sempat dinyatakan aman, ada beberapa yang dinyatakan tidak aman. Perubahan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan jika obat tersebut mengandung dietilen glikol dan etilen glikol melebihi ambang batas aman.
BPOM Rilis Daftar Obat yang Dilarang
BPOM terus melakukan pengujian dan penyelidikan terhadap berbagai obat yang dikonsumsi pasien sebelum terkena gagal ginjal akut. Daftar obat yang dilarang untuk beredar di masyarakat pun mengalami beberapa kali perubahan, sesuai dengan temuan terbaru BPOM.
Berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, BPOM merilis ada 73 obat yang dilarang untuk beredar di masyarakat. Semua obat tersebut dilarang beredar karena terindikasi ada cemaran dietilen glikol dan etilen glikol di atas batas ambang aman pada obat buatannya.
Obat-obatan ini ditarik dari semua tempat, mulai dari para tenaga kesehatan yang praktik mandiri , toko obat, klinik, puskesmas, rumah sakit, apotek instalasi farmasi, pedagang besar, hingga gerai industri besar farmasi.
Hingga kini, terdapat 5 perusahaan yang mendapatkan sanksi tegas dari BPOM. Kelimanya adalah PT Ciubros Farma, PT Samco Farma, PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar kelima perusahaan itu dicabut oleh BPOM. Obat-obatan yang dilarang beredar ini pun berasal dari lima perusahaan tersebut.
Berikut daftar obat yang dilarang beredar dari 5 perusahaan obat-obatan di Indonesias sesuai dengan rilis dari BPOM.
Nama Perusahaan | Nama Produk Obat yang Dilaran Beredar |
PT Afi Farma |
|
PT Yarindo Farmatama |
|
PT Ciubros Farma |
|
PT Universal Pharmaceutical Industries |
|
PT Samco Farma |
|
Selalu Teliti Sebelum Membeli
Adanya beberapa kali perubahan daftar obat yang dilarang beredar akibat cemaran dietilen glikol dan etilen glikol membuat masyarakat harus semakin teliti sebelum membeli. Pasalnya, beberapa obat yang selama ini biasa dibeli untuk mengatasi gejala flu dan pilek pada buah hati mungkin masuk ke dalam daftar obat yang dilarang.
Selain itu, kamu juga harus selalu rajin untuk mendapatkan informasi terbaru terkait obat yang aman dan dilarang. Pastikan juga untuk membeli obat-obatan di apotek resmi. Sebab, apotek resmi biasanya akan menjual obat-obatan yang memang sudah dinyatakan aman oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan.