Polis Asuransi Lapse, Apa Itu?
Kamu pernah mengajukan klaim? Tetapi pengajuan tersebut ditolak karena alasan asuransi sudah tidak aktif lagi? Beberapa orang mungkin pernah mengalami hal ini. Kemudian merasa kesal dan kecewa terhadap perusahaan asuransi.
Istilah polis asuransi yang sudah nonaktif ini disebut juga dengan lapse. Perlu diketahui bahwa perusahaan asuransi tidak pernah sengaja menonkatifkan status polis asuransi. Pasti ada penyebab mengapa polis tidak aktif atau lapse.
Saat polis lapse, nasabah tidak akan mendapat manfaat atau proteksi asuransi. Itu artinya, ketika terjadi risiko saat polis asuransi lapse, kerugian ditanggung sendiri oleh nasabah dan perusahaan asuransi tidak berkewajiban menanggung kerugian tersebut.
Lalu apa saja penyebab asuransi lapse dan bagaimana cara mengatasinya? Simak selengkapnya!
Penyebab Asuransi Lapse
Ada dua faktor yang menyebabkan perusahaan asuransi lapse, berikut ini penjelasannya.
-
Tidak Bayar Premi
Penyebab paling sering terjadi adalah karena nasabah tidak membayar premi. Entah lupa atau memang sedang mengalami kesulitan finansial, sehingga tidak sanggup lagi membayar premi bulanan atau tahunan.
Jika nasabah tidak membayarkan premi melampaui masa tenggang atau grace period, yaitu 45 hari, maka polis asuransi otomatis batal atau tidak aktif alias lapse.
-
Nilai Investasi Tidak Mencukupi
Hal ini berlaku untuk asuransi unit link. Nilai investasi pada asuransi unit link menanggung biaya asuransi, administrasi, akuisisi, dan biaya lainnya.
Artinya, nilai investasi akan dipotong langsung biaya-biaya tersebut setelah polis berusia dua tahun. Dalam kasus kamu sedang mengajukan cuti premi atau libur membayar premi, berpotensi menggerus nilai investasi tersebut, apalagi jika cuti preminya lama.
Jika nilai investasi tidak cukup lagi untuk menanggung biaya-biaya di atas, maka status polis akan berubah menjadi lapse. Selain cuti premi, nilai investasi bisa berkurang akibat pembayaran premi yang menunggak, serta tarik tunai dana dari nilai investasi.
Risiko yang Ditanggung bila Asuransi Lapse
Asuransi yang lapse pastinya mengancam proteksi finansialmu karena tidak mendapatkan proteksi dari perusahaan asuransi. Selain itu ada juga risiko-risiko apabila asuransi lapse. Berikut penjelasannya.
-
Wajib Membayar Biaya Tunggakan
Apabila pembayaran premi menunggak dalam dua tahun pertama, maka nasabah wajib membayar tunggakan tersebut agar status polisnya aktif kembali. Jumlah yang dibayarkan sesuai dengan lamanya tunggakan.
Apabila tunggakannya tiga bulan, maka jumlah yang dibayar pada bulan berikutnya menjadi empat kali lipat dari jumlah seharusnya ditambah pembayaran bulan yang berjalan.
-
Ada Masa Tunggunya
Polis yang sudah lapse, tapi ingin diaktifkan kembali biasanya memiliki masa tunggu sebelum akhirnya bisa mendapatkan manfaat asuransi. Itu pun setelah polis baru terbit.
Artinya, kamu harus mengajukan polis dan mulai dari nol lagi. Apabila masa tunggunya selama 90 hari dan kamu tiba-tiba jatuh sakit sewaktu masa tunggu, maka klaim yang diajukan otomatis ditolak.
Pengajuan klaim dapat diterima apabila sudah melewati batas tunggu ini. Itu artinya, biaya pengobatan menjadi tanggungan sendiri. Sangat disayangkan, bukan?
-
Proses Klaim Menjadi Lebih Lama
Sama seperti saat ingin mendaftar atau mengajukan asuransi kesehatan, maka ada pengecekan lebih lanjut tentang kondisi kesehatan. Bahkan perusahaan tidak sungkan melakukan investigasi untuk mengetahui kondisi kesehatan polis yang sebenarnya.
Sama seperti saat status polis lapse dan kembali pulih, maka semua prosesnya dimulai dari awal lagi. Ketika kamu ingin mengajukan klaim, maka prosesnya menjadi lebih lama karena sejumlah pemeriksaan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi.
-
Proses Pemulihan Polis Bisa Ditolak
Tidak semua asuransi yang pernah dinyatakan lapse bisa diaktifkan kembali. Beberapa orang justru harus menghadapi kenyataan pahit, di mana status polisnya menjadi lapse selamanya karena kondisi kesehatan yang parah.
Sebab, ada indikasi kalau nasabah akan lebih sering mengajukan klaim untuk biaya pengobatan. Hal ini dapat membuat perusahaan asuransi rugi.
Hal yang Harus Dilakukan saat Asuransi Lapse
Lalu apa yang harus dilakukan apabila asuransi lapse? Tidak perlu panik dulu karena ada beberapa cara yang bisa dilakukan.
-
Menghubungi Agen Asuransi
Apabila polis asuransi lapse, segera hubungi agen asuransi kamu. Minta bantuan agen untuk menyampaikan keluhan ini ke pihak pusat, sehingga masalah cepat diselesaikan.
Biasanya agen akan menanyakan berapa lama pembayaran premi asuransi telah menunggak. Setelah itu, agen memintamu untuk melunasi tunggakan tersebut guna memudahkan pemulihan status polis.
-
Ikuti Aturan Perusahaan Asuransi
Setiap perusahaan asuransi mempunyai aturan yang berbeda-beda mengenai pemulihan status polis yang sudah lapse. Ada perusahaan yang memintamu untuk melakukan medical check up, ada yang tidak.
Untuk itu, pastikan kepada agen asuransi. Apabila hasil medical check up berbeda dan ditemukan adanya indikasi penyakit berat, tidak boleh sakit hati apabila pengajuan pemulihan polis ditolak.
-
Cari Perusahaan Asuransi Lain
Pencarian ini cuma sekedar jaga-jaga kalau misalnya polis asuransimu tidak dapat dipulihkan karena masalah kesehatan. Jadi, kamu tetap punya back up untuk meringankan biaya perobatan apabila jatuh sakit nanti.
Pilihlah perusahaan yang syarat pendaftaran polisnya mudah. Jika seandainya preminya lebih mahal, tidak apa daripada sama sekali tidak punya asuransi.
Tertib Membayar Premi Asuransi
Jika kamu memiliki polis asuransi, disiplin membayar premi tepat waktu. Sisihkan uang dari gaji setiap bulan untuk pos pengeluaran ini.
Idealnya sekitar 10% dari gaji bulanan untuk proteksi asuransi. Hindari polis tidak aktif dengan memastikan pembayaran premi tepat waktu sesuai jangka waktu pilihanmu. Kalau perlu langsung autodebet dari rekening gaji, agar tidak ada kata terlambat.