Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Manfaatnya serta Bedanya dengan Asuransi

Sebagai warga negara Indonesia, salah satu yang menjadi hak kita adalah mendapatkan jaminan sosial. Sebagaimana namanya, jaminan sosial nasional merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan Negara untuk menjamin kebutuhan dasar seluruh rakyat Indonesia. Jaminan sosial di Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004 dengan berlandaskan UUD 1945. Isinya menyatakan bahwa Pemerintah harus terlibat dalam menyejahterakan warga negaranya.

Hadirnya SJSN telah melahirkan sistem baru program jaminan sosial di Indonesia dan menggantikan program-program jaminan sosial yang ada sebelumnya, seperti Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Sistem baru yang dinamakan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) adalah wujud tanggung jawab Negara untuk memberikan perlindungan sosial sepenuhnya kepada masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Cara Berobat Dengan BPJS, Bagaimana Prosedurnya?

Penyelenggaraan SJSN oleh BPJS dan Manfaat yang Diberikan

loader

Salah Satu Wujud SJSN adalah BPJS Kesehatan via mediaindonesia.com

 

Dengan hadirnya BPJS, penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia telah terlaksana sebagaimana mestinya. Terbentuknya BPJS bukanlah untuk tujuan komersil atau mencari keuntungan. Menggantikan peran Askes dan Jamsostek, ada dua fungsi yang dijalankan BPJS yang terbagi ke dalam dua lembaga: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dari namanya, jelas bahwa kedua lembaga BPJS tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia berupa:

1. Jaminan Sosial untuk Kesehatan

Sebelum adanya BPJS, masyarakat Indonesia cukup kesulitan untuk mendapatkan bantuan biaya pengobatan. Mereka harus terlebih dahulu mengurus surat-surat keterangan di kelurahan dan sebagainya. Setelah munculnya BPJS Kesehatan (menggantikan Askes) pada tahun 2014, akses ke pengobatan menjadi lebih mudah.

Untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, setiap warga negara Indonesia terlebih dahulu harus mendaftar sebagai peserta. Manfaat yang diberikan bertingkat sesuai dengan kelasnya. Masyarakat bisa memilih manfaat yang sesuai dengan kemampuan dalam membayar iuran. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang dikategorikan tidak mampu. Mereka mendapat pengecualian untuk pembayaran iuran.

UU menerangkan bahwa setiap warga negara Indonesia ataupun warga negara asing yang menetap di Indonesia lebih dari enam (6) bulan diwajibkan untuk mengikuti jaminan sosial kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Itu berarti kita sebagai warga negara Indonesia harus ikut serta dalam keanggotaan BPJS Kesehatan.

2. Jaminan Sosial untuk Ketenagakerjaan

Selain manfaat Kesehatan, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial juga memberikan manfaat bagi tenaga kerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan dibentuk setahun kemudian setelah BPJS Kesehatan, yaitu pada tahun 2015 untuk menggantikan Jamsostek. Seperti namanya, pertanggungan atau jaminan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dikhususkan bagi para pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Ada beberapa manfaat yang didapatkan dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya:

  • Jaminan Kematian

Program jaminan kematian (JKM) memberikan keringanan risiko terhadap ahli waris atas kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan sosial ini berupa santunan. Program JKM bisa diklaim bukan atas dasar kecelakaan kerja. Manfaat yang dapat diperoleh selain santunan kematian adalah biaya pemakaman dan santunan berkala selama 24 bulan.

  • Jaminan Kecelakaan Kerja

Program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dapat dimanfaatkan para pekerja di sektor formal. Pembayaran JKK di BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya ditanggung perusahaan. JKK bertujuan untuk mengganti sebagian ataupun keseluruhan atas hilangnya penghasilan yang diakibatkan risiko kecelakaan kerja dan dihitung mulai berangkat kerja hingga pulang ke rumah. Jaminan yang diberikan dapat berupa kompensasi ataupun rehabilitasi. Yang termasuk dalam risiko kerja, di antaranya kematian ataupun cacat, baik fisik maupun mental.

  • Jaminan Sosial Hari Tua

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan manfaat perlindungan yang diakibatkan terputusnya penghasilan kerja pada usia nonproduktif. Biasanya JHT berbentuk kepastian penerimaan penghasilan kepada yang bersangkutan setelah mencapai usia 55 tahun. Namun, sangat dimungkinkan bahwa penghasilan hari tua dapat diperoleh dari proses pengunduran diri dari tempat bekerja dengan alasan ataupun persyaratan tertentu. Misalnya, perusahaan akan memberikan jaminan hari tua setelah karyawannya bekerja selama lebih dari 10 tahun dan lain sebagainya.

  • Jaminan Jasa Konstruksi

Bagi para pekerja lepas, paruh waktu, ataupun pekerja borongan di sektor jasa konstruksi yang ditangani kontraktor dalam proyek swasta, proyek APBD, proyek dana internasional, maupun proyek APBN maka akan mendapatkan jaminan sosial. Program ini memiliki landasan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-196/MEN/1999. Jaminan sosial di bidang konstruksi ini dinaungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Perbedaan Jaminan Sosial dan Asuransi

loader

Asuransi Jelas Berbeda dengan Jaminan Sosial via marxlayne.com

 

Ada yang keliru dengan menyamakan jaminan sosial dengan asuransi. Pada prinsipnya, jaminan sosial sangat berbeda dengan asuransi. Jaminan sosial merupakan program resmi negara, diatur Pemerintah, dan memiliki prosedur berdasarkan UU.  Sementara asuransi biasanya adalah program perlindungan yang dijalankan swasta ataupun BUMN.

Dari tujuannya, jaminan sosial dan asuransi jelas berbeda. Jaminan sosial ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap kebutuhan dasar manusia. Sementara asuransi ditujukan untuk memberikan nilai tambahan atas perlindungan dasar tersebut. Selain itu, ada beberapa perbedaan lain yang membedakan jaminan sosial dan asuransi:

  • Dari sisi risiko, perlindungan yang diberikan jaminan sosial tak memiliki batasan selama sejalan dengan aturan yang ditetapkan. Sementara pelindungan asuransi terbatas karena tergantung premi yang ditawarkan.
  • Dari sisi kepesertaan, seluruh warga negara Indonesia wajib memiliki jaminan sosial. Sementara kepemilikan asuransi tidak wajib dan siapapun boleh mendaftarkan dirinya untuk memiliki asuransi.
  • Dari cakupan pertanggungan, jaminan sosial terbatas pertanggungannya. Sementara pertanggungan yang dijamin asuransi lebih luas ketimbang jaminan sosial, tergantung jaminan pertanggungan yang dipilih.
  • Dari sisi iuran, jaminan sosial lebih terjangkau dan besarannya menentukan kelasnya. Sementara asuransi bervariasi iurannya. Semakin besar iurannya, semakin luas cakupan pertanggungannya.

Baca Juga: Kenapa BPJS Ketenagakerjaan Sangat Diperlukan? Ini Faktanya!

Ketahui Selengkap-Lengkapnya agar Tahu Manfaatnya

Masih sedikitnya informasi yang diketahui masyarakat menyebabkan adanya kebingungan dalam mengakses jaminan sosial. Tak sedikit yang ragu untuk menjadi peserta BPJS karena kekurangtahuan atau informasi yang didapatkan keliru. Sebagai contoh, pengklaiman Jaminan Hari Tua (JHT). Belum banyak yang tahu kalau JHT bisa diklaim sampai 100%. Karena itu, sangat penting kiranya untuk mengetahui selengkap-lengkapnya jaminan sosial agar tahu manfaatnya.

Baca Juga: 5 Tips Memilih Asuransi Kesehatan