Asuransi Kebakaran: Pengertian, Manfaat dan Cara Klaim

Asuransi merupakan produk keuangan yang fungsinya untuk melindungi risiko keuangan/finansial dari berbagai kejadian tidak terduga. Seperti meninggal dunia, kecelakaan atau menurunnya kondisi kesehatan.

Dan semakin kesini semakin banyak orang yang akhirnya memahami betapa pentingnya membeli produk asuransi guna untuk melindungi keuangan saat ada kerugian tak terduga.

Hal ini membuat banyak perusahaan asuransi ikut menghadirkan berbagai produk asuransi dengan berbagai fasilitas, manfaat yang beragam guna memenuhi kebutuhan nasabahnya.

Salah satu jenis asuransi yang saat ini telah banyak digunakan dan khusus digunakan untuk melindungi properti seperti rumah, kantor dan bangunan lainnya adalah asuransi kebakaran.

Lalu apa itu asuransi kebakaran, apa manfaat dan bagaimana cara klaimnya? Simak selengkapnya di bawah ini.

Pengertian Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan atas kerusakan pada bangunan atau harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, tersambar petir, ledakan, tertimpa pesawat terbang dan kerusakan karena asap.

Secara umum, objek pertanggungan dalam asuransi kebakaran adalah harta benda yang dapat berupa bangunan termasuk perabot/peralatan, mesin-mesin, persediaan barang (stock), barang dagangan, dan barang-barang yang tidak secara khusus dikecualikan dalam pengecualian polis.

Tertanggung atau pengguna dari asuransi kebakaran adalah:

  • Individu atau Perusahaan pemilik bangunan rumah tinggal, kantor, pertokoan, rumah sakit, hotel, pabrik, gudang dan bangunan lainnya.
  • Bank pemberi kredit pemilikan rumah.

Asuransi kebakaran tidak hanya bisa digunakan saat musibah kebakaran saja, melainkan ada kondisi-kondisi khusus yang juga akan memberikan perlindungan terhadap aset dan investasimu. Misalnya saja, terjadi kerusuhan, tersambar petir, banjir atau kejatuhan pesawat terbang.

Manfaat Memiliki Asuransi Kebakaran

Dengan memiliki asuransi kebakaran, setidaknya kamu telah memiliki antisipasi terhadap kerugian yang mungkin harus ditanggung suatu saat apabila propertimu mengalami kebakaran. Nah, berikut manfaat lainnya yang bisa dirasakan dengan memiliki asuransi kebakaran:

  1. Terhindar dari Biaya Kerugian yang Besar

    Dengan memiliki asuransi kebakaran, kerugian yang harus kamu tanggung tidaklah terlalu besar. Setidaknya kamu hanya perlu membayar setengah dari biaya kerusakan yang ada, karena selebihnya akan ditanggung oleh pihak asuransi.

  2. Memberikan Jaminan Pada Barang di dalam Rumah

    Asuransi kebakaran juga memberikan jaminan penggantian biaya terhadap barang-barang yang ikut rusak karena kebakaran atau jenis bencana alam lainnya. Namun, dengan catatan bahwa penggantian tersebut terjadi karena kebakaran yang bukan atas kelalaian pemilik rumah sendiri.

  3. Menyediakan Tempat Tinggal Sementara

    Jika memiliki asuransi kebakaran pihak asuransi akan menyediakan tertanggung menempati tempat tinggal sementara ketika rumah atau bangunan yang diasuransikan sedang dalam proses pembangunan kembali.

  4. Memberikan Rasa Aman

    Dengan adanya proteksi dari asuransi kebakaran, kamu pun merasa lebih aman dan percaya diri sebagai pemilik properti. Jadi, seandainya benar-benar terjadi kebakaran ketika telah memiliki asuransi kebakaran, setidaknya aka nada penggantian dari pihak asuransi yang mengurangi beban kerugianmu.

  5. Adanya Perluasan Jaminan

    Selain memberikan jaminan standar asuransi, asuransi kebakaran rumah juga memberikan perluasan jaminan yang mencakup perlindungan atas risiko kerugian akibat kerusuhan, tersambar petir, huru-hara, terorisme, banjir, hingga kejatuhan pesawat terbang.

    Tentunya situasi ini memberikan kamu keuntungan dan ketenangan karena musibah bisa datang kapan saja dan dimana saja.

Cara Klaim Asuransi Kebakaran

Untuk meng-klaim asuransi kebakaran, setidaknya Setidaknya ada 5 proses yang perlu kamu pahami, seperti penjelasan berikut ini:

  1. Melaporkan Kejadian Kebakaran Secepat Mungkin

    Segera laporkan kejadian yang terjadi (misalnya kebakaran) kepada pihak asuransi sesegera mungkin. Laporan bisa dilakukan dengan surat, faximile atau via telepon atau mengunjungi langsung kantor asuransi.

  2. Membuat Laporan Kerugian karena Kebakaran

    Setelah melaporkan kebakaran, berikutnya kamu juga harus m engisi dan melengkapi laporan atau keterangan tertulis mengenai kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh musibah yang kamu alami. Biasanya formulir yang perlu diisi terkait:

    • Tempat, tanggal dan waktu terjadinya kebakaran atau kerusakan.
    • Penyebab kebakaran atau kerusakan.
    • Besarnya kerugian yang tertanggung dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak, dan masih bisa terselamatkan.
    • Informasi lainnya yang menurut tertanggung perlu disampaikan kepada pihak asuransi (pihak penanggung).

    Jangan lupa juga menyiapkan dokumen pendukung klaim lainnya kepada pihak asuransi. Seperti buku-buku catatan, foto-foto kerugian, laporan dari BMG dan lain sebagainya.

  3. Tahapan Identifikasi Polis

    Setelah pihak asuransi mendapatkan seluruh laporan beserta dokumen yang dibutuhkan. Berikutnya perusahaan asuransi akan langsung melakukan identifikasi terhadap validitas polis. Terdapat setidaknya 3 informasi yang akan dicari pada tahap ini yaitu:

    • Apakah penanggung memiliki kepentingan atas objek yang mengalami kebakaran atau kerusakan.
    • Apakah kebakaran atau kerusakan terjadi dalam masa waktu pertanggungan.
    • Apakah premi telah dilunasi atau dibayar.
  4. Pemeriksaan Klaim oleh Perusahaan Asuransi

    Setelah hasil identifikasi polis valid. Perusahaan asuransi berikutnya akan melakukan penelitian di lapangan utnuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya.

    Terdapat beberapa informasi dasar yang akan ditelusuri oleh pihak asuransi yaitu:

    • Penyebab terjadinya kebakaran atau kerusakan.
    • Tempat terjadinya kebakaran atau kerusakan.
    • Jumlah kerugian yang dialami.
    • Jumlah harga sisa dari bangunan/barang/mesin yang tidak terbakar/rusak.

    Ketika klaim telah dianggap valid. Pihak asuransi akan memberitahukan nasabah berapa besar jumlah ganti rugi yang akan dibayarkan yang menjadi tanggung jawab pihak asuransi.

  5. Hasil Pengajuan Klaim

    Setelah diperoleh kesepakatan mengenai jumlah ganti ruginya, nantinya pihak asuransi akan mempersiapkan pembayaran klaim untuk kamu. Pembayaran ganti rugi dilakukan selambat-lambatnya sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan pada polis atau sesuai perjanjian.

Perlindungan Tambahan Itu Penting

Baik untuk diri sendiri, kendaraan atau rumah semuanya semuanya membutuhkan perlindungan tambahan dari asuransi. Selain memberikan kamu rasa aman, asuransi juga melindungi kamu dari berbagai risiko finansial yang mungkin akan dialami suatu hari nanti.