BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit, Begini Cara Ajukan Keringanan Bayar Tagihan
Dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap kondisi ekonomi di beberapa negara termasuk Indonesia menghasilkan berbagai hal merugikan yang menimpa banyak orang, mulai dari pemotongan gaji, pemutusan hubungan kerja (PHK), usaha sepi dan gulung tikar sampai merambat hingga ancaman resesi ekonomi.
Karena hal ini, banyak orang akhirnya menjadi kesulitan untuk membayar berbagai utang yang dimiliki, termasuk cicilan kartu kredit.
Untuk membantu meringankan beban masyarakat terutama mereka yang memiliki utang aktif seperti cicilan kartu kredit, tahun ini Bank Indonesia (BI) akhirnya memperpanjang kebijakan relakasasi kartu kredit tahun ini, berikut rinciannya:
- Perpanjangan pengurangan minimum denda pembayaran kartu kredit sampai 30 Juni 2021.
- Perpanjangan pengurangan nilai pembayaran minimum tagihan kartu kredit sampai 31 Desember 2021
Lebih lanjut, nilai minimum pembayaran kartu kredit menjadi 5% dari total tagihan dan biaya denda keterlambatan cicilan kartu kredit menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp100.000.
Tahun ini, relaksasi suku bunga Bank Indonesia juga masih berlaku, yaitu batas maksimum suku bunga transaksi kartu kredit adalah 2%.
Cara Mengajukan Relaksasi Pembayaran Tagihan Kartu Kredit ke Bank Penerbit
Bagi Anda yang ingin mendapatkan keringanan pembayaran denda tagihan cicilan kartu kredit, berikut caranya:
1. Mendatangi Bank Penerbit atau Hubungi Call Center/Chat Online Penerbit kartu Kredit
Untuk mengajukannya Anda bisa mendatangi kantor pusat atau kantor cabangnya. Dengan mendatangi bank penerbit secara langsung setidaknya Anda menjadi lebih leluasa dan lebih jelas dalam mengkomunikasikan alasan sebenernya pengajuan keringanan biaya denda kartu kredit kepada pihak bank.
Seperti biasa, Anda cukup mengambil tiket antrian dan berbicara langsung dengan Customer service bank atau bagian collection untuk pengabulan permintaan keringanan ini.
Jika Anda ingin mengajukan permintaan relaksasi kartu kredit tanpa harus mendatangi kantor bank, Anda bisa langsung menghubungi call center Customer service pihak bank secara langsung atau mengirim email ke pelayanan konsumen resmi milik bank Anda.
2. Bernegosiasi secara Baik dan Bijak
Untuk mengabulkan atau menolak permintaan keringanan, pihak bank pasti akan melakukan negosiasi terlebih dahulu guna mencapai kata sepakat atau dalam menentukan keputusan.
Setelah ada kata sepakat untuk persoalan keringanan biaya denda keterlambatan tagihan kartu kredit berikutnya Anda dan pihak bank juga harus menegosiasikan kesepakatan yang sesuai dengan kemampuan dan kondisi keuangan Anda.
Baca Juga: Indonesia Sediakan 6 Jenis Vaksin Covid-19, Simak Harga dan Cara Pesan Vaksin Mandiri
3. Mengajukan Permohonan Restrukturisasi Kartu Kredit
Restrukturisasi adalah program keringanan bagi nasabah yang kesulitan membayar utang pokok termasuk tagihan dan bunga kartu kredit. Adapun beberapa jenis restrukturisasi yang bisa ditawarkan oleh pihak bank yaitu:
- Diskon dalam satu kali bayar, yaitu potongan utang jika Anda dapat melunasi utang kartu kredit dalam waktu sekali bayar. Diskon yang bisa diperoleh hingga 50%.
- Tenor diperpanjang dan diberi bunga rendah, yakni program perpanjangan jangka waktu cicilan dengan tingkat bunga lebih ringan. Namun sebelum diproses, biasanya bank akan minta uang muka atau DP pembayaran dalam jumlah tertentu (10% dari utang kartu kredit).
- Diskon cicilan, yaitu program keringanan di mana bank akan memberi potongan angsuran plus perpanjangan tenor.
4. Reconditioning
Menata kembali perjanjian kartu kredit. Mengubah persyaratan kredit menjadi baru. Contohnya dengan upaya memangkas suku bunga, pembebasan bunga atau sebagian pokok utang, dapat menunda pembayaran bunga sampai jangka waktu tertentu, dan lainnya.
5. Manfaatkan Dana Tunai dengan Bunga Ringan
Perlu diingat kartu kredit juga memiliki fasilitas pinjaman tunai. Namun besaran yang bisa dicairkan hanya sebesar 50% dari sisa limit kartu kredit yang ada.
Misalnya, limit kartu kredit Anda sebesar Rp10 juta tapi yang sudah terpakai adalah sebesar Rp5 juta. Artinya pinjaman tunai yang bisa dicairkan hanya sebesar Rp2.5 juta yaitu 50% dari Rp5 juta sisa limit yang belum dipakai.
Tenor pinjaman tunai biasanya berkisar 3 sampai 6 bulan dengan penawaran bunga dibawah 1% dengan sistem semakin panjang tenor yang dipilih maka semakin rendah bunga yang ditawarkan. Jadi Anda cukup pilih yang sesuai dengan kemampuan keuangan Anda.
Baca Juga: Virus Corona Baru di Inggris Lebih Menular, Simak Fakta-Faktanya
Atur Kembali Perencanaan Keuangan Anda
Demi menghindari kerugian lainnya dalam keuangan Anda, cobalah ubah perencanaan keuangan sesuai dengan situasi saat ini.
Jika Anda sedang terlilit utang, cobalah untuk memulai mengurangi biaya pengeluaran baik sehari-hari atau sebulan dengan membeli bahan makanan yang lebih hemat, mengurangi penggunaan listrik dan mencari pekerjaan sampingan lainnya untuk mengisi pos-pos pengeluaran yang tidak bisa ditutupi dengan penghasilan Anda biasanya.
Selain itu jangan lupa untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap berbagai ancaman penipuan kartu kredit, mulai dari permintaan data kartu kredit dari yang tidak dikenal, permintaan kode OTP, sampai pertanyaan data pribadi.
Baca Juga: Mau Buat STNK, SKCK, SIM Gratis? Penuhi Syarat Ini