Emiten: Pengertian, Fungsi dan Syarat jadi Perusahaan Emiten
Investasi saham sekarang cukup populer. Bahkan untuk saat ini bisa dikatakan saham merupakan investasi saham paling favorit untuk berbagai kalangan, mulai dari gen Z, millenial sampai lansia pun masih banyak yang tertarik dengan investasi saham.
Nah, dalam dunia investasi saham sendiri ada banyak istilah-istilah populer yang harus diketahui dan dipahami oleh mereka yang akan berinvestasi saham. Dari sekian banyak istilah populer yang ada, yang wajib diketahui oleh para investor dan trader adalah emiten.
Jika kamu adalah investor pemula atau sedang belajar investasi saham pasti sedang melihat-lihat, emiten mana yang memiliki potensi bagus untuk berinvestasi.
Jadi, apa itu emiten?
Pengertian Emiten
Emiten adalah istilah yang sangat umum dalam dunia investasi dan pasar modal. Sebutan ini mengacu pada sebuah pihak (baik swasta maupun pemerintah) yang melakukan penawaran Efek secara umum kepada publik dalam rangka memperoleh modal atau dana tambahan.
Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Efek yang sering diperjualbelikan perusahaan emiten yaitu:
- Saham
- Obligasi korporat
- Reksadana
- Exchange traded fund
- Saham derivatif
Adapun pihak yang dimaksud dengan emiten adalah perseorangan, perusahaan, asosiasi, usaha bersama, maupun kelompok yang terorganisasi.
Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik. Atas
Pernyataan Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK) memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Pernyataan efektif tersebut bukan sebagai izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup.
Baca Juga: Beta Saham: Pengertian, Rumus Hingga Daftar Emiten dengan Angka Beta
Fungsi dari Emiten
Pada dasarnya, perusahaan emiten adalah urat nadi dari segala aktivitas bursa efek. Tanpa adanya emiten saham, investor dan lembaga penunjang lainnya tidak akan bisa memenuhi kepentingan mereka. Jika diibaratkan sebagai pasar, perusahaan emiten adalah pedagangnya.
Nah, berikut fungsi utama dari emiten pada pasar modal:
1. Menjadi Tumpuan Aktivitas Bursa Efek |
Emiten adalah pihak penyedia instrumen yang diperjualbelikan dalam bursa efek. Oleh sebab itu, segala tumpuan aktivitas bursa bergantung pada seberapa banyak emiten melakukan listing saham di sana. Banyaknya perusahaan emiten saham bisa jadi salah satu tanda tingginya gairah investasi di suatu negara. |
2. Menyediakan Pilihan Lot Saham Bagi Masyarakat |
Fungsi berikutnya emiten adalah menyediakan lot saham untuk dibeli investor. Dengan tersedianya lot saham dengan berbagai harga, masyarakat bisa menyesuaikan budget investasi dengan anggaran keuangan masing-masing. |
3. Memanfaatkan Jasa Underwriter dan Pelaku Pasar Modal Lainnya |
Selain investor dan emiten, pasar modal memiliki berbagai macam pelaku pasar lain yang membantu kelancaran perdagangan saham. Dengan adanya emiten, para pelaku pasar ini punya sumber pendapatan sebagai mata pencaharian. |
4. Meningkatkan Kesejahteraan Investor |
Fungsi terakhir perusahaan emiten adalah meningkatkan kesejahteraan investor. Setiap tahunnya, emiten akan mencairkan pembagian profit pada para pemegang saham dalam bentuk dividen. Persentase keuntungan tersebut dapat membantu investor meningkatkan kesejahteraan hidupnya. |
Bersamaan dengan fungsi utama tersebut, emiten juga memiliki tujuan yang manfaatnya nanti tidak hanya bisa dirasakan oleh penyediaan saham (perusahaan emiten) tapi juga investor. Tujuan-tujuan tersebut adalah:
- Memperbaiki Struktur Modal Usaha
- Melakukan Ekspansi Bisnis
- Melindungi Perusahaan dari Risiko Bangkrut
- Mengalihkan Kepemilikan Saham
Baca Juga: Daftar Saham Batubara di BEI, Cocok untuk Investasi Jangka Panjang
Syarat untuk Perusahaan yang Ingin Menjadi Emiten
Tidak semua perusahaan bisa menjadi emiten saham. Ada ebberapa ketentuan tertentu yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tersebut sebelum bisa melantai/menjual saham di bursa. Berdasarkan peraturan BEI, beberapa syarat menjadi emiten adalah sebagai berikut:
- Badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT), bukan CV atau bentuk badan usaha lainnya
- Memiliki komisaris independen minimal 30% dari jajaran dewan komisaris
- Memiliki direktur independen minimal 1 orang dari jajaran direksi
- Memiliki komite audit (internal dan eksternal) serta sekretaris internal perusahaan
- Sementara itu dari segi kelembagaan, syarat menjadi perusahaan emiten adalah:
- Beroperasi pada core business yang sama minimal 36 bulan (3 tahun)
- Memiliki bukti laba usaha tertentu dalam 1 tahun terakhir (semakin besar semakin baik)
- Membukukan laporan keuangan teraudit selama 3 tahun terakhir, dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”
- Memiliki aset berwujud di atas Rp100 milyar
- Jumlah pemegang saham minimal 1000 orang
Jika salah satu persyaratan tidak bisa dipenuhi maka perusahaan masih dikatakan belum layak untuk menjadi emiten di lantai bursa.
Mengenal Baik Emiten sebelum Membeli Saham
Salah satu cara sukses untuk sukses cuan investasi saham adalah dengan mengenal dengan baik emiten yang ada. Coba cari dengan jelas info terkait dari perusahaan emiten yang sedang kamu incar, misalnya perusahan tersebut bergerak di sektor ekonomi apa, berpotensi kah, sedang tren atau banyak diminati.
Dengan mengenal secara baik perusahaan emiten, kamu tidak hanya memiliki kesempatan lebih besar dalam meraih keuntungan investasi saham, tapi juga mengurangi risiko kerugian.
Baca Juga: Dunia Investasi: Kenali Instrumen, Istilah dan Tips Sukses Investasi