Istilah Unik di Dunia Investasi, Ini Pengertian Odd Lot dan 3 Tips Mengelolanya
Bagi kalangan investor, istilah lot tentu sudah tidak asing lagi terdengar di telinga. Pasalnya, istilah yang merujuk pada satuan investasi saham dan berarti 100 lembar saham ini merupakan dasar dari setiap transaksi saham yang dilakukan oleh investor. Dalam kata lain, setiap ingin membeli saham sebuah perusahaan atau emiten, investor umumnya diharuskan untuk langsung membeli 1 lot atau 100 lembar saham sekaligus.
Tapi, tahukah kamu jika lot bukan satu-satunya satuan unit pada perdagangan saham? Melainkan, ada juga istilah yang disebut sebagai odd lot yang juga tak kalah penting dipahami oleh investor.
Secara sederhana, odd lot bisa dipahami sebagai istilah yang mengacu pada pembelian saham dengan jumlah yang tidak setara alias kurang dari satuan lot. Dalam kata lain, odd lot adalah satuan perdagangan saham di mana jumlah lembar saham yang ditransaksikan tidak genap 100 lembar selayaknya yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia atau BEI.
Dengan jumlah lembar saham yang berbeda dengan biasanya, tentu dibutuhkan trik dan cara khusus dalam mengelolanya oleh investor agar mampu menjaga rencana investasi. Nah, jika kamu ingin tahu lebih lanjut tentang apa itu odd lot dalam dunia investasi dan tips tepat mengelolanya, simak penjelasan berikut ini.
Tentang Istilah Lot pada Perdagangan Saham
Sebelum membahas tentang odd lot, ada baiknya untuk memperdalam dulu pemahaman tentang istilah lot pada perdagangan saham. Saat melakukan transaksi saham pada pasar reguler oleh investor, entah itu menjual atau membeli saham, setiap volume penjualan dan pembelian akan dihitung dengan satuan lot.
Lot sendiri merupakan kuantitas unit dengan sifat yang tetap dan sudah ditentukan oleh pihak otoritas bursa resmi, atau Bursa Efek Indonesia BEI untuk di Tanah Air. Di Indonesia, BEI telah menetapkan aturan jika satuan 1 lot saham berjumlah 100 lembar saham.
Sebagai contoh, kamu selaku investor berencana untuk membeli 10 lot saham dari perusahaan A. Melalui pembelian 10 lot saham tersebut, artinya kamu membeli sebanyak 1000 lembar saham dari perusahaan A. Jika harga per lembar saham dari perusahaan A adalah sebesar 1.200 rupiah, artinya pembelian 10 lot saham tersebut adalah sebesar 1.200.000 rupiah pada transaksi tersebut.
Lebih lanjut, tergantung jumlah lot saham yang dimiliki oleh pihak investor, jumlah dividen yang mungkin didapatkannya juga akan berbeda. Dari contoh yang sama di atas, perusahaan A memutuskan untuk membagikan dividen sebesar 50 rupiah per lembar. Jadi, dengan kepemilikan saham sebanyak 1000 lembar tersebut, jumlah dividen yang bisa didapatkan oleh investor adalah sejumlah 50 ribu.
Jika pasca pembagian dividen tersebut kamu memutuskan untuk menjual saham kembali di harga 1.500, artinya kamu bisa mendapatkan peluang imbal hasil dari capital gain sejumlah 300 rupiah per lembar sahamnya. Jika menggunakan hitungan 10 lot, jumlah keuntungan yang berhasil kamu kantongi adalah 300 ribu, ditambah dengan dividen 50 ribu menjadi 350 ribu.
Dari contoh tersebut, 1000 lembar saham bisa disebut sebagai round lot atau lot penuh. Istilah lot penuh ini bisa dipahami sebagai jumlah saham, seberapa banyak pun jumlahnya, yang memiliki nilai genap serta bisa habis dibagi 100. Lot penuh bisa memiliki jumlah 200 lembar, 2000 lembar, atau bahkan 100 ribu lembar.
Apa Itu Odd Lot?
Dari penjelasan di atas, bisa dipahami jika lot umumnya memiliki jumlah yang genap 100 lembar saham dan biasa disebut sebagai round lot. Tapi, bagaimana apabila investor secara kebetulan memperoleh jumlah saham dengan jumlah yang ganjil seperti 235 lembar?
Jika hal tersebut terjadi, artinya investor mendapatkan saham dengan jumlah yang ganjil atau bisa juga disebut sebagai odd lot. Dalam kata lain, jika memiliki 235 lembar saham, artinya kamu mempunyai 2 lot saham dengan 35 lembar saham yang disebut odd lot. Jadi, istilah odd lot bisa dipahami sebagai kondisi di mana satuan saham ganjil atau tak genap memenuhi total satuan lot yang sudah ditentukan oleh pihak bursa setempat.
Kondisi odd lot ini bisa terjadi karena sejumlah hal. Salah satunya adalah saat ada aksi korporasi yang dilakukan secara khusus untuk tujuan meningkatkan kepemilikan dari saham oleh pihak publik. Misalnya, aksi korporasi right issue dan pembagian saham bonus sering kali menjadi penyebab terjadinya odd lot pada investor.
Bagi yang belum tahu, right issue adalah suatu hak khusus dari emiten yang ditawarkan pada para pemilik saham agar membeli saham yang baru akan dirilis. Jenis aksi korporasi tersebut juga kerap disebut sebagai HMETD alias Hak Memesan Efek Terlebih Dulu, maupun Penawaran Umum Terbatas.
Sebagai contoh, sebuah emiten melakukan aksi korporasi berupa right issue dan menetapkan rasio 1:4, serta harga exercise 150 rupiah tiap lembar saham. Apabila kamu sebelumnya telah mempunyai saham emiten tersebut sejumlah 100 lot, artinya kamu memiliki hak untuk menebus saham sejumlah 25 lot asal membayar (25 x 100 x 150) alias 375 ribu rupiah. Jadi, kamu akan mendapatkan sebanyak 25 lot penuh.
Tapi, bagaimana jika sebuah emiten melakukan right issue dengan rasio yang ganjil, misalnya 725 lembar saham lama? Apabila kamu telah mempunyai saham emiten sejumlah 100 lot artinya kamu dapat menebus saham right issue sejumlah ((10 ribu : 725) x 25), alias 345 lembar. Sehingga, kamu bakal mendapatkan 3 lot penuh saham dengan tambahan 45 lembar saham jenis odd lot.
Baca Juga: Berisi Saham dengan Kinerja Sustainabilitas Terbaik, Kenali Apa Itu ESG Quality 45 IDX KEHATI
3 Tips Mengelola Odd Lot
Ketika kamu mendapatkan saham dengan jumlah ganjil atau odd lot, ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan untuk mengelolanya. Berikut adalah 3 tips mengelola saham odd lot.
1. Melakukan Hold
Tips pertama untuk mengelola saham odd lot adalah dengan melakukan hold atau tetap menyimpannya. Langkah ini cocok untuk dilakukan jika kamu masih optimis jika prospek dari perusahaan atau saham dalam jangka waktu panjang masih menjanjikan dan berpeluang memberikan keuntungan. Di samping itu, bukan tidak mungkin perusahaan kembali membagikan bonus saham dan membuat odd lot menjadi genap di waktu mendatang.
2. Menjual pada Pasar Non Reguler
Guna menjadi wadah bertransaksi saham dan sekuritas bagi investor di dalam negeri, Bursa Efek Indonesia atau BEI menawarkan 3 jenis pasar keuangan berbeda, yaitu pasar tunai, pasar negosiasi, serta pasar reguler. Di antara ketiga jenis pasar tersebut, saham jenis odd lot hanya tak dapat diperdagangkan pada pasar reguler. Artinya, investor yang memiliki saham odd lot tetap bisa memperdagangkannya pada pasar tunai dan pasar negosiasi.
Meski begitu, proses jual beli atau transaksi pasar pada kedua jenis pasar tersebut harus dilakukan dengan prosedur khusus. Jika ingin tahu lebih lanjut tentang cara bertransaksi di pasar tunai dan pasar negosiasi, kamu harus menghubungi pihak sekuritasmu lebih dulu agar bisa menjual odd lot pada pasar non reguler ini.
3. Genapkan Saham Odd Lot dengan Membelinya di Pasar Non Reguler
Tips yang terakhir, jika memiliki ekspektasi bagus pada potensi sebuah saham perusahaan, tak ada salahnya untuk menggenapkan jumlah saham odd lot milikmu dengan membelinya di pasar jenis non reguler. Meski begitu, kamu harus menghubungi pihak sekuritasmu lebih dulu agar bisa mengetahui prosedur transaksi saham pada jenis pasar keuangan tersebut karena biasanya tak bisa langsung dilakukan melalui platform trading pada umumnya.
Di samping itu, pahami jika harga saham pada pasar ini perlu dinegosiasikan terlebih dulu antara pihak penjual dengan pihak pembeli. Tergantung dari hasil negosiasi tersebut, harga saham pada jenis pasar ini bisa sesuai harga saham pada pasar reguler. Sehingga, wawasan investor terkait prosedur transaksi saham pada pasar non reguler dan memastikan prospek saham incarannya di masa depan.
Pahami Ketentuannya agar Mampu Kelola Saham Jenis Odd Lot
Itulah penjelasan tentang apa itu odd lot dan beragam hal penting seputarnya. Intinya, odd lot mengacu pada jumlah saham yang ganjil atau tidak genap dengan jumlah satuan lot yang sudah ditetapkan oleh pihak bursa. Jadi, agar bisa mengelola saham dengan jumlah yang tidak genap ini, diperlukan cara khusus yang harus diketahui oleh investor, seperti menahan, menjual atau membelinya di pasar non reguler.
Baca Juga: Berisi 33 Saham Pilihan, Kenali Apa Itu Indeks Investor33, Kriteria Seleksi, dan Deretan Sahamnya