Jangan Sampai Terlambat, Pahami Batas Waktu Klaim Asuransi
Memiliki asuransi menjadi salah satu solusi perlindungan finansial di masa depan. Pasalnya, kejadian buruk akan risiko kematian dan kecelakaan tidak ada yang pernah tahu kapan akan terjadi. Meski demikian, masyarakat dapat melindungi masa depan keluarga dengan memiliki asuransi yang tepat.
Walaupun tidak diharapkan, saat terjadi risiko, kamu sebagai tertanggung atau ahli waris akan mendapatkan dana tunai sebagai uang pertanggungan. Dana ini dapat digunakan untuk membantu keuangan keluarga saat tertanggung yang menjadi tulang punggung meninggal atau tidak dapat bekerja karena risiko tersebut.
Lalu, bagaimana cara mengajukan klaim asuransi yang tepat? Hal utama saat mengajukan permohonan klaim adalah tidak boleh lewat dari batas waktu klaim asuransi. Kamu harus memahami batas waktu klaim asuransi agar permohonan tidak ditolak perusahaan asuransi. Agar lebih jelas, simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian Batas Waktu Klaim Asuransi
Batas waktu klaim asuransi adalah waktu yang diberikan perusahaan asuransi bagi pemegang polis atau ahli waris untuk mengajukan permohonan uang pertanggungan atas risiko yang telah terjadi. Batas waktu klaim ini telah tertulis dalam polis asuransi yang dimiliki.
Pemegang polis atau ahli waris dapat mengajukan klaim selama batas waktu yang telah ditentukan terhitung sejak tanggal terjadinya risiko atau peristiwa yang dapat menimbulkan suatu klaim. Jika klaim tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut, pengajuan klaim dapat dinyatakan kadaluarsa atau penanggung dibebaskan dari kewajiban untuk membayar manfaat asuransi.
Setiap perusahaan memiliki peraturan yang berbeda untuk batas waktu klaim asuransi. Meski demikian, secara umum waktu yang tepat untuk mengajukan klaim adalah 30 hari hingga 90 hari dari waktu kejadian. Namun, ada juga perjanjian yang memiliki batas waktu klaim asuransi lebih cepat atau kurang dari 30 hari.
Maka dari itu, kamu harus mengecek batasan tenggat waktu pengajuan klaim asuransi saat menandatangani perjanjian polis. Hal ini supaya kamu dapat mempersiapkan pengajuan klaim sejak dini.
Pengajuan klaim sendiri tidak boleh ditunda-tunda. Pasalnya, semakin lama ditunda, semakin besar kemungkinan klaim asuransi kamu ditolak. Lebih baik ajukan permohonan klaim asuransi sesegera mungkin setelah terjadinya risiko.
Cara Mengajukan Klaim Asuransi
Agar pengajuan klaim asuransi diterima perusahaan asuransi, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- Laporkan risiko yang terjadi kepada penyedia atau tenaga pemasar asuransi. Dalam langkah ini, kamu sudah harus mengetahui batas waktu klaim asuransi yang akan diajukan. Semakin cepat dilaporkan akan semakin baik. Hal ini untuk mempermudah pengajuan permohonan klaim disetujui.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan. Terdapat beberapa perbedaan dokumen untuk pengajuan klaim dengan risiko meninggal dunia dan risiko cacat. Berikut beberapa dokumen yang pada umumnya dibutuhkan untuk pengajuan klaim asuransi dengan risiko meninggal dunia.
- Polis asli.
- Formulir klaim meninggal dunia diisi oleh penerima manfaat.
- Formulir klaim meninggal dunia diisi oleh dokter.Formulir surat kuasa pemaparan isi rekam medik yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai oleh ahli waris.
- Surat keterangan meninggal dari instansi pemerintah yang berwenang yang dilegalisir.
- Bila meninggal karena kecelakaan, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian.
- Bila meninggal di rumah tanpa perawatan dokter, sertakan kronologi kematian dan ditandatangani oleh ahli waris.
- Fotokopi hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan tertanggung.
- Formulir pemberitahuan nomor rekening dan fotokopi buku rekening.
- Fotokopi identitas diri tertanggung.
- Fotokopi identitas diri ahli waris.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Dokumen lain bila diperlukan.
Sementara itu, dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim asuransi dengan risiko cacat total dan tetap sebagai berikut.
- Formulir klaim yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
- Identitas diri tertanggung.
- Surat keterangan bahwa tertanggung dinyatakan cacat total dan tetap dari instansi yang berwenang atau dokter yang merawat.
- Hasil resume selama perawatan di rumah sakit.
- Dokumen lain yang relevan dan dianggap perlu.
- Perusahaan asuransi akan melakukan verifikasi dan mencocokkan data dengan berkas yang dilampirkan. Biasanya, kamu perlu menunggu selama 14 hari kerja dari tanggal berkas diterima untuk hal tersebut.
- Jika dokumen sudah disetujui, perusahaan asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris.
Tips Klaim Asuransi Cepat Diproses
Setelah mengetahui batas waktu klaim asuransi dan cara klaim, kamu juga harus mengetahui beberapa tips agar klaim cepat diproses. Berikut adalah tiga tipsnya.
-
Segera Ajukan Klaim
Setelah risiko terjadi, segeralah untuk mengajukan klaim ke perusahaan asuransi. Hal ini untuk menghindari tenggat waktu klaim asuransi. Jika ternyata terlalu cepat, kamu bisa menandai kalender untuk mengajukan klaim. Pasalnya, setiap perusahaan dan jenis asuransi memiliki aturan sendiri mengenai batas waktu klaim perusahaan.
-
Lengkapi Semua Dokumen
Saat mengajukan klaim, kamu harus memberikan dokumen yang diperlukan secara lengkap. Periksa satu per satu dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim. Pasalnya, jika satu dokumen terlewat, klaim asuransi sudah pasti akan ditolak.
-
Jaga Komunikasi dengan Pihak Asuransi
Seperti diketahui, kamu memerlukan waktu untuk menunggu verifikasi persetujuan klaim asuransi. Maka dari itu, jagalah komunikasi dengan pihak asuransi. Berkomunikasi baiklah dengan tenaga pemasar atau agen asuransi.
Klaim Asuransi Mudah dan Aman
Dengan mengetahui batas waktu klaim asuransi, kamu dapat mengajukan klaim manfaat asuransi tanpa khawatir. Selain itu, dokumen yang lengkap membuat proses pencairan uang pertanggungan menjadi mudah dan aman. Jadi, jangan lupa untuk membaca dan mencermati batas waktu klaim asuransi pada perjanjian polis asuransi kamu.