Jenis Biaya yang Muncul Saat Investasi Saham
Meskipun saat ini investasi cryptocurrency tengah populer di kalangan anak muda, namun saham tetap menjadi salah satu investasi yang amat diminati.
Hal yang wajar mengingat keuntungan yang ditawarkan di pasar saham cukup menggiurkan dengan tingkat risiko yang tentunya masih lebih rendah dibandingkan kripto. Dari segi keamanan transaksi, saham juga bisa dikatakan lebih aman karena diawasi oleh OJK.
Namun sebelum berinvestasi pada saham, kamu perlu mengetahui berbagai biaya yang dibebankan kepada investor. Sebab, biaya ini sangat mempengaruhi tingkat keuntungan investasi kamu, lho! Simak jenis-jenis biaya yang muncul saat investasi saham berikut ini.
Baca Juga: 5 Tips Sukses Trading Saham Ala Pemenang Tradefest Ternak Uang
Jenis Biaya yang Muncul Saat Investasi Saham
1. Komisi kepada broker
Broker adalah perantara yang menghubungkan transaksi saham investor ke sistem perdagangan yang ada di Bursa Efek. Dan selaku perantara, broker berhak mendapatkan komisi atas setiap transaksi yang terjadi dan biasanya dibebankan langsung kepada investor.
Biaya komisi yang dibebankan bisa dikatakan ringan, yaitu antara 0,15% - 1.35%, tergantung dari nilai transaksi. Semakin besar nilai transaksinya, maka semakin besar pula komisi yang didapatkan oleh broker.
Tapi, jangan khawatir karena persentase biaya komisi ini sama sekali tidak merugikan bila dibandingkan dengan nilai investasi. Jika seandainya nilai investasimu sebesar Rp 30 juta dengan persentase komisi 0,2%, maka biaya komisi yang dibebankan adalah Rp 60 ribu.
2. Biaya transaksi
Biaya transaksi atau sering disebut levy juga dibebankan kepada investor atas penggunaan jasa yang BEI sediakan selama terjadinya aktivitas jual beli saham. Besarnya biaya levy yang dibebankan adalah sekitar 0,04% dari total transaksi. Biaya ini akan didistribusikan masing-masing sebesar 0,01% kepada BEI, KSEI, KPEI untuk biaya kliring dan dana jaminan.
Adanya biaya transaksi ini dimaksudkan sebagai bentuk imbal jasa kepada BEI yang sudah melancarkan aktivitas jual beli saham. Sehingga, perdagangan selalu berjalan lancar selama jam bursa berlangsung.
Sama seperti komisi broker, levy sama sekali tidak memberatkan para investor. Jika dibandingkan dengan nilai transaksi harian, maka persentase untuk levy sangatlah kecil.
3. Biaya Pertambahan Nilai (PPN)
Setiap transaksi, baik barang maupun jasa akan dikenakan biaya PPN sebesar 10%, termasuk dalam aktivitas jual beli saham. Biaya ini akan dibebankan langsung kepada investor setiap kali bertransaksi, yang nilainya disesuaikan dengan total transaksi yang bersangkutan. Semakin besar, maka semakin banyak yang dibayar.
Tapi tenang, investor hanya perlu membayar dasar pengenaan PPN-nya saja yaitu sebesar 0,03%. Tentu bukan nominal yang besar kalau dibandingkan dengan total transaksi dalam satu hari, bukan?
4. Pajak Penghasilan (PPh)
Selanjutnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dihitung berdasarkan jumlah keuntungan yang investor berhasil dapatkan saat investasi saham. Mengingat dasar penghitungannya berdasarkan penghasilan, maka biaya ini hanya dibebankan saat investor menjual saham.
Pajaknya bersifat final yang nantinya akan dibayarkan oleh pihak sekuritas kepada direktorat pajak. Besarnya pajak yang dibebankan adalah 0,1% dari total transaksi yang dilakukan selama kurun waktu satu tahun.
Pihak sekuritas biasanya akan memberitahukan tentang besarnya pajak penghasilan yang dipotong dari penjualan saham. Pastikan kamu selalu cek untuk mengetahui potongan yang diberlakukan padamu.
Baca Juga: 7 Trik Jitu Belajar Trading Saham Sampai Mahir
Contoh Perhitungan Biaya Beli Transaksi Saham
Pada Bulan Januari 2021 yang lalu, Budi membeli 20 lot saham Bank A dengan asumsi harga Rp 5.400 per lembar. Fee yang dibebankan sebesar 0,23% dari total transaksi, maka perhitungannya adalah sebagai berikut :
Keterangan |
Perhitungan |
Total |
Transaksi beli |
Rp 5.400 x 100 lembar x 10 |
Rp 5.400.000 |
Komisi broker |
0,15% x Rp 5.400.000 |
Rp 8.100 |
Levy |
0,05% x Rp 5.400.000 |
Rp 2.700 |
PPN |
0,03% x Rp 5.400.000 |
Rp 1.620 |
Total yang dibayar |
Rp 5.412.420 |
Contoh Perhitungan Biaya Jual Transaksi Saham
Tiga bulan kemudian, tepatnya pada Bulan April 2021, Budi ingin menjual saham Bank A miliknya di harga Rp 5.750 per lembar. Fee yang dibebankan adalah 0,33% dari total transaksi, sehingga perhitungannya menjadi :
Keterangan |
Perhitungan |
Total |
Transaksi beli |
Rp 5.750 x 100 lembar x 10 |
Rp 5.750.000 |
Komisi broker |
0,15% x Rp 5.750.000 |
Rp 8.625 |
Levy |
0,05% x Rp 5.750.000 |
Rp 2.875 |
PPN |
0,03% x Rp 5.750.000 |
Rp 1.725 |
PPh |
0,01% x Rp 5.750.000 |
Rp 5.750 |
Total yang diterima |
Rp 5.731.025 |
Teliti Menghitung Biaya Saat Investasi Saham
Sebelum melakukan aktivitas jual maupun beli saham, ada baiknya kenali dulu segala macam biaya yang mungkin timbul dari transaksi yang dilakukan. Pemahaman yang baik dapat menjauhkanmu dari masalah, seperti kesalahan dalam penghitungan uang keluar maupun masuk. Dengan demikian, kamu tidak merasa dirugikan atas setiap aktivitas jual beli saham yang dilakukan.
Baca Juga: 5 Cara Menabung Saham dengan Gaji UMR