Kenali Apa Itu Saham, Jenis, dan Informasi Jam Bursa Saham dalam Dunia Investasi
Di dalam dunia investasi, saham merupakan salah satu instrumen investasi yang sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat. Di tengah banyaknya pilihan instrumen investasi yang tersedia di zaman sekarang, saham tetap menjadi salah satu alternatif investasi favorit bagi sebagian besar lapisan masyarakat. Alasannya, tidak lain dan tidak bukan adalah karena menawarkan tingakat keuntungan atau imbal hasil yang besar apabila pemilihan dan pengelolaannya dilakukan dengan tepat.
Ketersediaan berbagai platform digital atau aplikasi yang memfasilitasi pembelian saham secara mudah juga menjadi salah satu faktor mengapa instrumen investasi ini semakin digandrungi oleh masyarakat. Selain mempermudah kegiatan jual beli, kemudahan akses yang ditawarkan di zaman digital seperti sekarang juga membuat semakin banyak investor pemula maupun yang sudah berpengalaman terus berdatangan. Selain itu, pilihan jenis saham yang tersedia di masyarakat juga sangat beragam yang membuat kita sebagai investor semakin harus cerdas memilih saham mana yang cocok sesuai dengan kebutuhan dan tujuan investasi masing-masing.
Nah, untuk kamu yang masih kurang paham tentang apa itu saham, bagaimana cara kerjanya, dan jenis-jenisnya, pada artikel kali ini cermati.com akan membahas lebih lanjut supaya para Sobat Cermat bisa lebih paham nih. Yuk simak pembahasannya berikut ini.
Apa Itu Saham?
Saham adalah bukti atau surat penyertaan modal atau kepemilikan atas suatu usaha (Badan Usaha, Perseroan Terbatas, Perusahaan), di mana tiap 1 lembar saham menunjukan 1 suara kepemilikan.
Jika kamu memiliki saham, maka kamu bisa juga disebut sebagai owner atau pemilik perusahaan, tergantung seberapa besar porsi kepemilikan saham yang dimiliki. Wujud saham adalah selembar kertas yang dikeluarkan oleh perusahaan dan menyatakan bahwa pemilik kertas yang namanya tercantum dalam surat tersebut adalah pemilik perusahaan sesuai dengan berapa persen atau berapa besar porsi penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut. Jika perusahaan tersebut sehat, maka saham akan punya nilai jual yang tinggi karena bisa menghasilkan laba yang besar. Di sinilah daya tarik investasi dalam bentuk saham, baik dalam porsi kepemilikan kecil atau besar menjadi penting untuk dipahami.
Di dalam pasar modal, jika memiliki 1 lembar saham, maka kamu berhak untuk mendapatkan:
- Pembagian Dividen.
- Mengikuti RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
- Pembagian Saham Bonus.
- Rights Issue, dan sebagainya.
Jenis-Jenis Saham
Umumnya, saham memiliki 2 jenis, yaitu:
- Saham Preferen: Jenis saham yang memiliki hak likuiditas lebih tinggi dibandingkan dengan saham biasa.
- Saham Biasa: Jenis saham yang secara umum diperdagangkan di pasar perdana atau pasar sekunder pada Bursa Efek.
Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa dalam Pasar Modal
Di dalam pasar modal, terdapat waktu tertentu di mana transaksi bursa bisa selesai dilakukan berdasarkan jenis segmen pasarnya masing-masing.
Segmen Pasar | Waktu Penyelesaian Transaksi |
---|---|
Pasar Reguler | Hari bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+2) |
Pasar Tunai | Hari bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0) |
Pasar Negosiasi | Berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa Jual dengan Anggota Bursa Beli |
Jam Kerja Bursa Saham
Jam Kerja Bursa Saham
Hari Bursa: Ditetapkan setiap hari kecuali hari libur, libur nasional, libur keagamaan, atau libur yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut jadwal dan jam kerja bursa efek di Indonesia secara umum:
Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler
Keterangan Waktu | Jadwal & Jam (Senin s.d. Kamis) | Jadwal & Jam (Jumat) |
---|---|---|
Pre Opening | Pukul 08.45 - 08.59 WIB | Pukul 08.45 - 08.59 WIB |
Sesi I | Pukul 09.00 - 12.00 WIB | Pukul 09.00 - 11.30 WIB |
Sesi II | Pukul 13.30 - 15.49 WIB | Pukul 14.00 - 15.49 WIB |
Pre Closing | Pukul 15.50 - 16.00 WIB | Pukul 15.50 - 16.00 WIB |
Random Closing | Pukul 15.58 - 16.00 WIB | Pukul 15.58 - 16.00 WIB |
Pasca Penutupan | Pukul 16.01 - 16.15 WIB | Pukul 16.01 - 16.15 WIB |
Closing Harga ditentukan jam 15.00 WIB, selanjutnya ada waktu 15 menit untuk melakukan transaksi beli maupun jual hanya di harga closing.
Keterangan Istilah:
- Pre Opening: Proses pembentukan harga pembukaan saham yang dimulai sebelum sesi perdagangan dimulai.
- Pre Closing: Proses pembentukan harga penutupan saham setelah sesi perdagangan selesai/ditutup.
- Sesi: Jam transaksi pasar saham untuk jual beli.
Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Tunai
Keterangan Waktu | Jadwal & Jam (Senin s.d. Kamis) | Jadwal & Jam (Jumat) |
---|---|---|
Sesi I | Pukul 09.00 - 12.00 WIB | Pukul 09.00 - 11.30 WIB |
Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Negosiasi
Keterangan Waktu | Jadwal & Jam (Senin s.d. Kamis) | Jadwal & Jam (Jumat) |
---|---|---|
Sesi I | Pukul 09.00 - 12.00 WIB | Pukul 09.00 - 11.30 WIB |
Sesi II | Pukul 13.30 - 16.30 WIB | Pukul 14.00 - 16.30 WIB |
Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Berjangka
Keterangan Waktu | Jadwal & Jam (Senin s.d. Kamis) | Jadwal & Jam (Jumat) |
---|---|---|
Sesi I | Pukul 08.45 - 12.00 WIB | Pukul 08.45 - 11.30 WIB |
Sesi II | Pukul 13.30 - 16.15 WIB | Pukul 14.00 - 16.15 WIB |
Fraksi Harga Saham dalam Pasar Modal
Ada 5 Golongan fraksi saham yang sudah diatur Bursa Efek Indonesia (BEI):
- Fraksi Rp1 untuk harga per saham kurang dari Rp200,-.
- Fraksi Rp2 untuk harga per saham Rp200-Rp500,-.
- Fraksi Rp5 untuk harga per saham Rp500-Rp2.000,-.
- Fraksi Rp10 untuk harga per saham Rp2.000-Rp5.000,-.
- Fraksi Rp25 untuk harga per saham lebih dari Rp5.000,-.
Nah, jika saham terlihat berfluktuasi dengan harga tinggi dan menembus batas atas atau bawah, sistem bursa akan menolak 'order' secara otomatis dengan batas yang ditetapkan oleh BEI. Hal inilah yang dinamakan auto rejection.
Batasan Auto Rejection dalam Pasar Modal
Berikut batasan auto rejection yang berlaku saat ini sesuai Keputusan Direksi Nomor Kep-00023/BEI/03-2020
No | Harga Acuan | Auto Rejection Atas | Auto Rejection Bawah | Batasan Volume per Order |
---|---|---|---|---|
1 | Rp50,- s.d Rp200,- | >35% | <Rp50,- atau <7% | >50.000 lot atau 5% dari jumlah efek tercatat (mana yang lebih kecil) |
2 | Rp200,- s.d Rp5.000,- | >35% | <7% | |
3 | Rp5.000,- | >20% | <7% |
- Batas Minimal Harga untuk Saham Perusahaan yang terdaftar di Papan Utama dan Pengembangan adalah Rp50,-.
- Batas Minimal Harga untuk Saham Perusahaan yang terdaftar di Papan Akselerasi adalah Rp1,-.
- Khusus saham yang IPO atau baru listing, di hari pertama perdagangannya di Bursa Efek Indonesia, batasannya sebesar 2 (dua) kali dari persentase auto rejection.
*Batasan auto rejection ini dapat berubah sewaktu-waktu
Pahami dan Jeli Melihat Peluang dalam Investasi Saham
Untuk para Sobat Cermat, dalam investasi saham kita harus tetap jeli melihat peluang dan memahami segala aspek supaya mendapatkan keuntungan yang maksimal. Jika kamu jeli melihat peluang, aksi korporasi sebuah perusahaan publik juga bisa menguntukan lho. Jangan lupa hindari perusahaan yang akan melakukan aksi korporasi yang merugikan para investor retail, seperti reverse stock.
Untuk pilihan saham yang tepat, terutama saham-saham yang berada di dalam reksadana, kamu juga dapat mengintip isi portofolio perusahaan tersebut. Apakah dalam portfolio tersebut, ada perusahaan yang akan melakukan aksi korporasi seperti tender offer, membagi dividen dengan yield yang tinggi, dan sebagainya. Dengan jeli melihat peluang dan cerdas berinvestasi, kamu pasti akan mendapat imbal hasil tinggi. Semoga bermanfaat.